kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Hakim Tipikor menolak Eksepsi Nadiem Makarim Sidang dilanjutkan Pembuktian
21
VIEWS

Jakarta, kabarOnenews,com-
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat “menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan Nadiem beserta tim penasihat hukumnya”.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).

Berita‎ Terkait

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Selain itu, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Menurut majelis, untuk menilai apakah suatu kebijakan merupakan kebijakan administratif yang tidak dapat dipidanakan atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang, diperlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil kuasa hukum Nadiem yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi negara. Penasihat hukum sebelumnya berpendapat kewenangan menteri dilindungi undang-undang dan seharusnya diuji melalui mekanisme sanksi administratif atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”

“Penilaian ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar, adanya kepentingan pribadi atau pihak lain, serta timbulnya kerugian negara merupakan substansi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.

Majelis juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan terhadap perbuatan materiil yang didakwakan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak,” tegas Sunoto.

“Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.”

“Diduga Kerugian negara itu terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).Tutup (**sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel
Daerah

PWRI Kab. Kotabaru Gelar Malam Keakraban PWRI Se-Kalsel

September 28, 2026
7
Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan
Daerah

Masjid Jami Al Hilal Tanjung Batu Resmi Digunakan

September 28, 2026
16
Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur
Daerah

Bupati Yes Kenalkan Potensi Wisata Waduk Gondang ke Ribuan Scooterist Jawa Timur

September 28, 2026
8
Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru
Daerah

Kolaborasi Lintas OPD Perkuat Geopark Meratus di Kotabaru

September 27, 2026
8
Pemkab Kotabaru Matangkan Roadmap Geopark
Daerah

Pemkab Kotabaru Matangkan Roadmap Geopark

September 27, 2026
7
Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora
Daerah

Krisis Air Menahun, Emak-Emak Lamongan Geruduk Pemasaran Tambora

September 26, 2026
7
Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

Bupati Yes Ajak SMSI Lamongan Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

September 24, 2026
20
BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD
Daerah

BPKAD Kotabaru Dorong Pengelolaan Aset Lebih Tertib dan Digital melalui E-BMD

September 23, 2026
13
Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih
Daerah

Kemarau Panjang, PWI Kotabaru dan PTK Salurkan Air Bersih

September 22, 2026
14
Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca
Daerah

Layanan Bercerita Dispersip Kotabaru Jangkau 131 Anak, Tumbuhkan Minat Baca

September 21, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau

Sampah Kawasan RPTRA Kalijodo Tidak Diangkut Timbulkan Udara Bau

1 tahun yang lalu
29
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

3 bulan yang lalu
18
Rencana Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025 di Matangkan Pemkab Kotabaru

Rencana Rembuk Stunting Aksi 3 Tahun 2025 di Matangkan Pemkab Kotabaru

1 tahun yang lalu
32

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA