kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan
343
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan siang itu sekitar pukul 12.00 Wib., Selasa (11/11/’25) di PN. Tangerang tampak agak memanas.
Hening karena Dedy Heriyanto, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara berturut turut mendamprat Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Pertama. Manakala Jaksa Astrid membacakan Surat Dakwaannya. Sekonyong Much Noer Latief, Penasihat Hukum terdakwa melakukan interupsi terhadap Jaksa yang tengah membacakan Surat Dakwaan.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Interupsi penasihat hukum, menyela kekeliruan yang dilakukan jaksa. Yaitu, kesalahan tentang membacakan Surat Dakwaan. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan jaksa, bukan dakwaan atas nama kliennya yang hari itu akan diperiksa. Tetapi Surat Dakwaan yang dibacakan adalah atas nama terdakwa lain dan dalam kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan tiga orang kliennya yang saat itu sedang disidangkan.

Mendengar interupsi penasihat hukum yang langsung diarahkan ke jaksa tersebut, spontan hakim menegur penasihat hukum terdakwa. “Saudara tidak menghargai kami sebagai pimpinan sidang ?.
Saudara tidak punya etika,” teriak hakim dengan nada suara agak tinggi.
Maaf yang mulia, sahut penasihat hukum singkat. Agaknya ogah berdebat.

“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan dalam persidangan, saudara harus melalui ketua majelis hakim. Hormati kami sebagai pimpinan sidang,” ucap Dedy lagi dengan sikap tegas sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.

Dampratan Kedua

Tak lama berselang, ketua majelis hakim tampak mengkerutkan keningnya. Sepertinya menyimak dakwaan yang tengah dibacakan jaksa. Diamati, ternyata isi dakwaan yang dibaca jaksa tidak sesuai dengan Surat Dakwaan yang berada di mejanya.

Setelah dicermati, agaknya hakim menyesali dan memaklumi sikap spontanitas penasihat hukum yang tadi menyela kekeliruan jaksa.

Kali ini dampratan kedua pun bergema, diarahkan ke jaksa yang tengah membaca Surat Dakwaan.

Lalu, hakim menghentikan jaksa untuk tidak melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.
“Surat Dakwaan yang saudara baca atas nama siapa, koq tidak sesuai dengan berkas yang ada di meja kami ?,” ujar hakim dengan nada suara tinggi menampakkan kekesalan.

Mendengar teguran itu, jaksa Astrid tersipu malu. “Maaf pak hakim saya keliru,” sahut Astrid singkat menyadari kealpaannya.

Pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu, ujar hakim menambahkan.
Seharusnya kami sudah istirahat siang. Dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB. Tetapi karena jadwal persidangan hanya membacakan dakwaan, maka kami paksakan untuk melanjutkan.
“Saudara sebagai jaksa, tidak profesional beracara,” hardik hakim memberi nasihat.

“Bukan saya Jaksanya, tetapi Kevin Adhyaksa. Saya disuruh, hanya untuk membacakan Surat Dakwaannya saja,” ujar Astrid menjawab media seusai sidang digelar sambil berlalu.

Dituduh Melakukan Penadahan

Jaksa Kevin yang menyeret terdakwa Faris Haidar, Ahmad Faiz Faqih dan Ilham Fajar Ardiansyah ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 480 Kuhp tentang penadahan.

Pada sekitar bulan Juni 2025 di Sumur Bor No. 94 Rt.002/012 Kalideres, Jakarta Barat, sebut Kevin yang dibacakan Astrid dalam dakwaannya.
Saksi Moh Asa Maghfuri, mencuri barang milik PT. Upin Masa Depan berupa Helmet Intercom merek ZACRO.
Kemudian Helmet tersebut dijual murah kepada M. Fikri seharga Rp 100 rb/buah.

Merasa bisa mendapatkan untung lebih besar jika dijual. M. Fikri pun mengiklankannya melalui Face Book (FB).

Tak lama setelah diiklankan di FB, para terdakwa membelinya dengan harga bervariasi. Barang sebanyak 462 buah tersebut, dikirim ke alamat terdakwa di Jl. Joe Gang Guru Nasir Rt.001/003 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lalu kemudian dijual ke konsumen.
Modal dan keuntungan barang yang diperdagangkan, dibagi tiga oleh terdakwa sesuai porsi dan kapasitas masing masing.
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

8 bulan yang lalu
24
Awaludin Terima Silaturahmi Karang Taruna Kotabaru, Dorong Penguatan Peran Pemuda hingga Desa

Awaludin Terima Silaturahmi Karang Taruna Kotabaru, Dorong Penguatan Peran Pemuda hingga Desa

5 bulan yang lalu
23
HUT ke-129 Balikpapan: Menuju Kota Global dalam Balutan Harmoni dan Kesederhanaan

HUT ke-129 Balikpapan: Menuju Kota Global dalam Balutan Harmoni dan Kesederhanaan

5 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA