Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan 17 Desa baru di sejumlah kecamatan, Selasa (07/10/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Bumbu, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu.
Raperda ini membahas pembentukan 17 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Empat, Karang Bintang, Mantewe, Batulicin, Sungai Loban, Kuranji, dan Satui.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Asri Noviandani, menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda tersebut dengan menyoroti lima aspek, yaitu aspek yuridis dan administratif, teknis dan wilayah, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan, serta aspek keuangan dan fiskal. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda ke tingkat berikutnya agar pembahasan dapat dilakukan secara cermat dan komprehensif.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicara Andi Asdar Wijaya menyampaikan dukungan terhadap pembentukan 17 desa baru yang mencakup tujuh kecamatan. PKB menekankan agar proses pemekaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, serta memperhatikan kesiapan pemerintah desa dalam pengelolaan aset dan pembangunan wilayah.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Said Ismail Khollil Al Idrus menyampaikan bahwa pemekaran desa memiliki urgensi strategis dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat. Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia aparatur desa, keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah, serta dampak pemekaran terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui H. Rusdi menyoroti pemenuhan syarat pembentukan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesiapan anggaran desa yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan desa baru.
Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Said Sultan Hasan memberikan beberapa catatan, antara lain perlunya legitimasi aspirasi masyarakat melalui musyawarah terbuka, kajian kelayakan komprehensif, pengaturan aset yang jelas antara desa induk dan desa baru, serta mekanisme evaluasi berkala terhadap hasil pemekaran desa.
Fraksi Nasdem melalui H.M Gusti Erwin Arifin memberikan pandangan bahwa pembentukan 17 desa di Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan dan perekonomian masyarakat. Fraksi Nasdem menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa serta pemerataan infrastruktur, khususnya akses transportasi.
Dalam penutup rapat, pimpinan sidang menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Raperda Pembentukan 17 Desa tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya, dengan memperhatikan berbagai catatan dan saran yang telah disampaikan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti hasil rapat ini untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan. (Oksa)


















