kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia
30
VIEWS

Bojonegoro , KabarOne news.com– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Banggar DPRD. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, gabungan Komisi A dan Komisi C, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas perizinan dan dampak pencemaran udara dari PT. SATA TEC Indonesia yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, pada 04/02/2025.

Hadir dalam audiensi ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK, dan SD se-Desa Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. SATA TEC Indonesia.

Berita‎ Terkait

Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

PT. SATA TEC Indonesia Akui Ada Keluhan Warga perwakilan PT. SATA TEC Indonesia menyampaikan bahwa sejak uji coba produksi pada November 2024, perusahaan menerima keluhan dari warga sekitar terkait bau uap yang kurang sedap. “Kami sudah menerima masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk memundurkan jam kerja agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” ujar perwakilan perusahaan.

Regulasi Perizinan Dipertanyakan kepala DPMPTSP, Yusnita Lia Sari, menjelaskan bahwa PT. SATA TEC Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46335, yang termasuk dalam kategori perdagangan besar rokok dan tembakau dengan tingkat risiko rendah sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021. “Meski sudah memiliki NIB dan izin bangunan (IMB) untuk gudang, perusahaan perlu melakukan alih fungsi izin untuk kegiatan industri,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Erna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada PT. SATA TEC Indonesia agar segera menyusun kajian emisi udara dan air limbah serta melengkapi dokumen UKL/UPL.

Pemerintah Desa dan Warga Resah kepala Desa Sukowati menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail proses perizinan perusahaan tersebut. “Pada November 2024, PT. SATA TEC datang ke kantor desa meminta izin domisili, tetapi saya tidak tahu bahwa perusahaan sudah mulai beroperasi,” ungkapnya.

Saiful, salah satu warga terdampak dari RT 12 yang berjarak 100 meter dari lokasi pabrik, menyampaikan keluhannya. “Awalnya kami senang dengan kehadiran perusahaan ini, tetapi sejak November hingga Januari 2025, banyak warga mengalami pusing dan sesak dada akibat bau menyengat,” ungkapnya. Ia meminta agar perizinan perusahaan dikaji ulang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Satpol PP dan DPRD Desak Penghentian Sementara perwakilan Satpol PP menegaskan bahwa PT. SATA TEC belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen UKL/UPL masih dalam proses. “Seharusnya izin dipenuhi dahulu sebelum beroperasi. Kami merekomendasikan agar perusahaan dihentikan sementara untuk evaluasi,” ujarnya.

Pimpinan rapat, Mitro’atin, juga menyesalkan bahwa perusahaan belum memenuhi semua persyaratan sebelum beroperasi. “Kami pasti akan melindungi investor, tetapi perusahaan juga harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan colong start! UKL/UPL harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tegasnya.

Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, merekomendasikan agar PT. SATA TEC Indonesia menghentikan operasionalnya selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinan UKL/UPL.

Sementara itu, Wahyu Eko, salah satu pegawai PT. SATA TEC, berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. “Kami juga mencari nafkah di sini. Mari kita cari solusi bersama, jangan egois,” ujarnya.

Kesimpulan rapat ini menyoroti pentingnya kepatuhan PT. SATA TEC Indonesia terhadap regulasi perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan berbagai rekomendasi yang diberikan, masyarakat berharap perusahaan segera menyelesaikan perizinannya agar aktivitas industri tidak merugikan warga sekitar. (Yen)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.
News

Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

Mei 17, 2026
15
Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci
Daerah

Haru dan Bahagia Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kloter 13 Kotabaru-Tanah Bumbu ke Tanah Suci

Mei 16, 2026
6
Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci
Daerah

Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Asrama Haji Banjarbaru, Kloter 13 Siap Terbang ke Tanah Suci

Mei 15, 2026
4
Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
Daerah

Wabup Kotabaru Lepas 309 Jamaah Calon Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Mei 13, 2026
3
Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
8
Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M
News

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

Mei 12, 2026
58
Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan
News

Launching lembaga bahasa Al Fattah Yayasan pondok pesantren Al Fattah Siman Lamongan

Mei 12, 2026
35
Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying
News

Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

Mei 12, 2026
154
Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama
News

Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

Mei 12, 2026
124
IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional
Daerah

IBI Kotabaru Gelar Bakti Sosial KB Gratis dan Imunisasi, Peringati HUT ke-75 dan Hari Bidan Internasional

Mei 11, 2026
4

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

9 bulan yang lalu
578
Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Ruang Kantor Di Sudin SDA Jak-pus Diduga Bodong

Alamat Pemenang Tender Rehabilitasi Ruang Kantor Di Sudin SDA Jak-pus Diduga Bodong

5 bulan yang lalu
22
Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA