kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Banmus Bahas Perizinan dan Dampak Pencemaran PT. SATA TEC Indonesia
38
VIEWS

Bojonegoro , KabarOne news.com– DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Banggar DPRD. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, gabungan Komisi A dan Komisi C, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas perizinan dan dampak pencemaran udara dari PT. SATA TEC Indonesia yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, pada 04/02/2025.

Hadir dalam audiensi ini Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK, dan SD se-Desa Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT. SATA TEC Indonesia.

Berita‎ Terkait

Korban Tabrak Motor di Depan SD IT Salsabila Masih Trauma, Orang Tua Pertanyakan Sistem Keamanan Sekolah

DPRD Tanah Bumbu Dukung Upaya P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

PT. SATA TEC Indonesia Akui Ada Keluhan Warga perwakilan PT. SATA TEC Indonesia menyampaikan bahwa sejak uji coba produksi pada November 2024, perusahaan menerima keluhan dari warga sekitar terkait bau uap yang kurang sedap. “Kami sudah menerima masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk memundurkan jam kerja agar tidak mengganggu aktivitas sekolah,” ujar perwakilan perusahaan.

Regulasi Perizinan Dipertanyakan kepala DPMPTSP, Yusnita Lia Sari, menjelaskan bahwa PT. SATA TEC Indonesia telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 46335, yang termasuk dalam kategori perdagangan besar rokok dan tembakau dengan tingkat risiko rendah sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021. “Meski sudah memiliki NIB dan izin bangunan (IMB) untuk gudang, perusahaan perlu melakukan alih fungsi izin untuk kegiatan industri,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Erna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada PT. SATA TEC Indonesia agar segera menyusun kajian emisi udara dan air limbah serta melengkapi dokumen UKL/UPL.

Pemerintah Desa dan Warga Resah kepala Desa Sukowati menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail proses perizinan perusahaan tersebut. “Pada November 2024, PT. SATA TEC datang ke kantor desa meminta izin domisili, tetapi saya tidak tahu bahwa perusahaan sudah mulai beroperasi,” ungkapnya.

Saiful, salah satu warga terdampak dari RT 12 yang berjarak 100 meter dari lokasi pabrik, menyampaikan keluhannya. “Awalnya kami senang dengan kehadiran perusahaan ini, tetapi sejak November hingga Januari 2025, banyak warga mengalami pusing dan sesak dada akibat bau menyengat,” ungkapnya. Ia meminta agar perizinan perusahaan dikaji ulang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Satpol PP dan DPRD Desak Penghentian Sementara perwakilan Satpol PP menegaskan bahwa PT. SATA TEC belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen UKL/UPL masih dalam proses. “Seharusnya izin dipenuhi dahulu sebelum beroperasi. Kami merekomendasikan agar perusahaan dihentikan sementara untuk evaluasi,” ujarnya.

Pimpinan rapat, Mitro’atin, juga menyesalkan bahwa perusahaan belum memenuhi semua persyaratan sebelum beroperasi. “Kami pasti akan melindungi investor, tetapi perusahaan juga harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan colong start! UKL/UPL harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum beroperasi,” tegasnya.

Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, merekomendasikan agar PT. SATA TEC Indonesia menghentikan operasionalnya selama 15 hari untuk menyelesaikan perizinan UKL/UPL.

Sementara itu, Wahyu Eko, salah satu pegawai PT. SATA TEC, berharap ada solusi yang menguntungkan semua pihak. “Kami juga mencari nafkah di sini. Mari kita cari solusi bersama, jangan egois,” ujarnya.

Kesimpulan rapat ini menyoroti pentingnya kepatuhan PT. SATA TEC Indonesia terhadap regulasi perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dengan berbagai rekomendasi yang diberikan, masyarakat berharap perusahaan segera menyelesaikan perizinannya agar aktivitas industri tidak merugikan warga sekitar. (Yen)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Korban Tabrak Motor di Depan SD IT Salsabila Masih Trauma, Orang Tua Pertanyakan Sistem Keamanan Sekolah
News

Korban Tabrak Motor di Depan SD IT Salsabila Masih Trauma, Orang Tua Pertanyakan Sistem Keamanan Sekolah

Juli 9, 2026
3
DPRD Tanah Bumbu Dukung Upaya P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba
Daerah

DPRD Tanah Bumbu Dukung Upaya P4GN Melalui Sosialisasi Bahaya Narkoba

Juli 9, 2026
3
Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK
Metropolitan

Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

Juli 9, 2026
4
Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan
Metropolitan

Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

Juli 8, 2026
14
Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan
Metropolitan

Wali Kota Jakpus Minta Tingkatkan Pemberdayaan SDM Satlinmas Kelurahan dan Kecamatan

Juli 8, 2026
10
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa
Daerah

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Perda Strategis, Soroti Optimalisasi APBD dan Penguatan Tata Kelola Desa

Juli 8, 2026
5
Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot
Metropolitan

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Juli 8, 2026
18
Pemkab Kotabaru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR
Daerah

Pemkab Kotabaru Perkuat Pelayanan Publik Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR

Juli 6, 2026
7
Terkait Dugaan Pembiaran Ratusan Unit Bangunan Ruko Tanpa Izin PBG, Hingga Disebut Serobot Drainase? Kasektor Citata Cakung Angkat Bicara
News

Terkait Dugaan Pembiaran Ratusan Unit Bangunan Ruko Tanpa Izin PBG, Hingga Disebut Serobot Drainase? Kasektor Citata Cakung Angkat Bicara

Juli 6, 2026
16
Pemkab Kotabaru Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Daerah
Daerah

Pemkab Kotabaru Hadiri Apel Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Demi Keamanan Daerah

Juli 5, 2026
6

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

Isak Tangis di Pelataran Unismuh Palu: Memuliakan Ibu, Mengetuk Pintu Langit di Hari Fitri

4 bulan yang lalu
74
Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

Warga Terdampak Radiasi Tower Bersikukuh Tutup Sementara, Minta Komnas HAM Dilibatkan dalam Mediasi

1 tahun yang lalu
124
SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

SatPol PP Jakarta Barat Bersama TNI Polri Tertibkan Lokasi Prostitusi Gang Royal Pekojan Tambora

8 bulan yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangli Diatas Saluran Jalan Kampung Bali XXXII Tanah Abang Ditertibkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA