kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun
210
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Banding’. Kata itulah yang terlontar dari terdakwa David Setiamidjaja (56) yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Derin Sinulingga dan Carra Tewu menyatakan sikap.
Manakala H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang menyidangkannya, yakni menghukum terdakwa David Setiamidjaja 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 3 (tiga) miliar. Subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.

Dimana sebelumnya, JPU Mhd. Fiddin Bihaqi, yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaan/tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Akibat perbuatan terdakwa David, sebut jaksa Fiddin dalam tuntutannya, Ardi (korban) telah menderita kerugian atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar.

Sebagaimana terbukti di persidangan, bahwa uang hasil penjualan barang-barang ‘furniture’ dari sejumlah rekanan, telah diterima terdakwa David melalui rekeningnya dan istrinya Tjung Yurianti di Bank BCA dan Bank Panin.
Sebagian dari jumlah uang yang didapat terdakwa tersebut tambah Fiddin lagi, digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah mobil yaitu : Porche, Avanza dan Hyundai Stargazer.

Kepada wartawan ketika dihubungi. Ardi (korban) didampingi penasihat hukumnya, Edward Hutagalung di kantornya, Jumat (9/5/25) menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim, konform dengan requisitor jaksa.

Dipasarkan ke Beberapa Kota

“Tuntutan dan atau vonis enam tahun sangatlah tidak adil. Agaknya lebih cenderung ingin memuaskan orang orang yang memanipulasi kasus saya. Dengan tujuan agar saya diam di penjara dalam waktu yang lama,” ujar terdakwa David dalam pledooi pribadinya.

Saya sangat keberatan dan menolak tuduhan itu, sebut David dalam pembelaannya. Alasan saya katanya, sebab pada periode April 2021 s/d November 2021 dengan pencairan secara pemberian bilyet giro dan transfer serta tunai pada Januari 2022. Saya sudah serahkan kepada saudara Ardi. Seluruhnya sebesar Rp 41.3 miliar lebih.

“Saya membayar ke Ardi secara tunai dan transfer melalui rekeningnya. Juga sebagian ke rekening istrinya, Miani Indasirini melalui Bank BCA serta Bank Panin dan Bank Ganesha dengan cara menyerahkan bilyet giro,” tegas David.

Keliru jika saya dikatakan menggelapkan dan menipu, sebagaimana kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya dinyatakan memiliki utang atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar lebih kepada saksi korban Ardi.
Justru sayalah yang telah melakukan kelebihan bayar kepada saudara Ardi, yakni sebesar Rp 1.7 miliar lebih.

Sayangnya, pihak penyidik tidak pernah mengakomodir fakta pembayaran-pembayaran yang telah saya lakukan kepada saudara Ardi.

Terdakwa David yang juga berprofesi sebagai pendeta itu, mengaku telah menjalin hubungan kerja sama memasarkan dan menjual barang barang furniture milik Ardi sejak tahun 2018. Saya telah kerja keras, pontang panting mencari pelanggan dari toko ke toko di daerah Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dari seluruh hasil penjualan barang-barang furniture, saudara Ardi telah memperoleh keuntungan sebesar 10 %.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
225
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
132
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
58
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
198
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

9 bulan yang lalu
30
Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

1 bulan yang lalu
24
DPRD Kotabaru Studi Banding ke Jawa Barat, Bahas Solusi Pemerataan Tenaga Medis

DPRD Kotabaru Studi Banding ke Jawa Barat, Bahas Solusi Pemerataan Tenaga Medis

7 bulan yang lalu
5

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA