Tangerang, Kabar One.com-Banding’. Kata itulah yang terlontar dari terdakwa David Setiamidjaja (56) yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Derin Sinulingga dan Carra Tewu menyatakan sikap.
Manakala H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang menyidangkannya, yakni menghukum terdakwa David Setiamidjaja 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 3 (tiga) miliar. Subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.
Dimana sebelumnya, JPU Mhd. Fiddin Bihaqi, yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaan/tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010.
Akibat perbuatan terdakwa David, sebut jaksa Fiddin dalam tuntutannya, Ardi (korban) telah menderita kerugian atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar.
Sebagaimana terbukti di persidangan, bahwa uang hasil penjualan barang-barang ‘furniture’ dari sejumlah rekanan, telah diterima terdakwa David melalui rekeningnya dan istrinya Tjung Yurianti di Bank BCA dan Bank Panin.
Sebagian dari jumlah uang yang didapat terdakwa tersebut tambah Fiddin lagi, digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah mobil yaitu : Porche, Avanza dan Hyundai Stargazer.
Kepada wartawan ketika dihubungi. Ardi (korban) didampingi penasihat hukumnya, Edward Hutagalung di kantornya, Jumat (9/5/25) menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim, konform dengan requisitor jaksa.
Dipasarkan ke Beberapa Kota
“Tuntutan dan atau vonis enam tahun sangatlah tidak adil. Agaknya lebih cenderung ingin memuaskan orang orang yang memanipulasi kasus saya. Dengan tujuan agar saya diam di penjara dalam waktu yang lama,” ujar terdakwa David dalam pledooi pribadinya.
Saya sangat keberatan dan menolak tuduhan itu, sebut David dalam pembelaannya. Alasan saya katanya, sebab pada periode April 2021 s/d November 2021 dengan pencairan secara pemberian bilyet giro dan transfer serta tunai pada Januari 2022. Saya sudah serahkan kepada saudara Ardi. Seluruhnya sebesar Rp 41.3 miliar lebih.
“Saya membayar ke Ardi secara tunai dan transfer melalui rekeningnya. Juga sebagian ke rekening istrinya, Miani Indasirini melalui Bank BCA serta Bank Panin dan Bank Ganesha dengan cara menyerahkan bilyet giro,” tegas David.
Keliru jika saya dikatakan menggelapkan dan menipu, sebagaimana kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya dinyatakan memiliki utang atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar lebih kepada saksi korban Ardi.
Justru sayalah yang telah melakukan kelebihan bayar kepada saudara Ardi, yakni sebesar Rp 1.7 miliar lebih.
Sayangnya, pihak penyidik tidak pernah mengakomodir fakta pembayaran-pembayaran yang telah saya lakukan kepada saudara Ardi.
Terdakwa David yang juga berprofesi sebagai pendeta itu, mengaku telah menjalin hubungan kerja sama memasarkan dan menjual barang barang furniture milik Ardi sejak tahun 2018. Saya telah kerja keras, pontang panting mencari pelanggan dari toko ke toko di daerah Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dari seluruh hasil penjualan barang-barang furniture, saudara Ardi telah memperoleh keuntungan sebesar 10 %.
Penulis : Luster Siregar.