No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Bisnis Furniture, Pendeta Divonis Hukuman Penjara Selama Enam Tahun
368
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Banding’. Kata itulah yang terlontar dari terdakwa David Setiamidjaja (56) yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Derin Sinulingga dan Carra Tewu menyatakan sikap.
Manakala H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, ketua majelis hakim PN. Tangerang yang menyidangkannya, yakni menghukum terdakwa David Setiamidjaja 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 3 (tiga) miliar. Subsider 6 (enam) bulan kurungan apabila denda itu tidak dibayar.

Dimana sebelumnya, JPU Mhd. Fiddin Bihaqi, yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaan/tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI No. 8 tahun 2010.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Akibat perbuatan terdakwa David, sebut jaksa Fiddin dalam tuntutannya, Ardi (korban) telah menderita kerugian atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar.

Sebagaimana terbukti di persidangan, bahwa uang hasil penjualan barang-barang ‘furniture’ dari sejumlah rekanan, telah diterima terdakwa David melalui rekeningnya dan istrinya Tjung Yurianti di Bank BCA dan Bank Panin.
Sebagian dari jumlah uang yang didapat terdakwa tersebut tambah Fiddin lagi, digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah mobil yaitu : Porche, Avanza dan Hyundai Stargazer.

Kepada wartawan ketika dihubungi. Ardi (korban) didampingi penasihat hukumnya, Edward Hutagalung di kantornya, Jumat (9/5/25) menyatakan kepuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim, konform dengan requisitor jaksa.

Dipasarkan ke Beberapa Kota

“Tuntutan dan atau vonis enam tahun sangatlah tidak adil. Agaknya lebih cenderung ingin memuaskan orang orang yang memanipulasi kasus saya. Dengan tujuan agar saya diam di penjara dalam waktu yang lama,” ujar terdakwa David dalam pledooi pribadinya.

Saya sangat keberatan dan menolak tuduhan itu, sebut David dalam pembelaannya. Alasan saya katanya, sebab pada periode April 2021 s/d November 2021 dengan pencairan secara pemberian bilyet giro dan transfer serta tunai pada Januari 2022. Saya sudah serahkan kepada saudara Ardi. Seluruhnya sebesar Rp 41.3 miliar lebih.

“Saya membayar ke Ardi secara tunai dan transfer melalui rekeningnya. Juga sebagian ke rekening istrinya, Miani Indasirini melalui Bank BCA serta Bank Panin dan Bank Ganesha dengan cara menyerahkan bilyet giro,” tegas David.

Keliru jika saya dikatakan menggelapkan dan menipu, sebagaimana kesimpulan Jaksa Penuntut Umum, bahwa saya dinyatakan memiliki utang atau kekurangan pembayaran sebesar Rp 37.3 miliar lebih kepada saksi korban Ardi.
Justru sayalah yang telah melakukan kelebihan bayar kepada saudara Ardi, yakni sebesar Rp 1.7 miliar lebih.

Sayangnya, pihak penyidik tidak pernah mengakomodir fakta pembayaran-pembayaran yang telah saya lakukan kepada saudara Ardi.

Terdakwa David yang juga berprofesi sebagai pendeta itu, mengaku telah menjalin hubungan kerja sama memasarkan dan menjual barang barang furniture milik Ardi sejak tahun 2018. Saya telah kerja keras, pontang panting mencari pelanggan dari toko ke toko di daerah Tangerang, Jakarta, Bekasi dan Bogor.
Dari seluruh hasil penjualan barang-barang furniture, saudara Ardi telah memperoleh keuntungan sebesar 10 %.

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
7
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
41
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
80
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
93
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

3 bulan yang lalu
39
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

10 bulan yang lalu
16
Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

Bimtek Public Speaking, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan

7 bulan yang lalu
36

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA