Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terdakwa Alex Tamara, Kepala Cabang (Kcab) PT.Rudi Jaya Jakarta, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum di kursi pesakitan.
Alex T, didakwa melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, pada tahun Desember 2022 dengan tahun 2023, bertempat di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, PT Rudy Jaya merupakan perusahaan yang memenangkan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 m, berdasarkan Surat Perjanjian No.1752/-1.8.13.22 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I (UPPD I) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yakni saksi Didi Kurniawan dengan Kacab PT Rudi Jaya, yakni Alex Tamara.
Terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.Rudy Jaya Cabang Jakarta, menandatangani dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama subkontrak pekerjaan tiang pancang dan pondasi dengan saksi korban Mat Khatib Direktur PT.Aulia Pancang Gemilang, selaku penyedia jasa pemancangan sebesar Rp 9.8 m lebih, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 dan SPK No. 021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Sebelum saksi korban mengerjakan tiang pancang dan pondasi terminal Pelabuhan Pulau Tidung tersebut, terdakwa menjanjikan termin pembayaran yakni pekerjaan 50 % untuk mobilisasi dan 30 % setelah progress pekerjaan sampai 80 % kemudian pelunasan dengan nilai 20%.
Berdasarkan Surat Perintah Kerja PT.Aulia Pancang Gemilang selaku pihak korban telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pemancangan pondasi dermaga dan bangunan terminal Pelabuhan Pulau Tidung pada tanggal 28 Desember 2022, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak dan terhadap pekerjaan yang telah selesai itu, tapi PT.Aulia Pancang Gemilang baru menerima pembayaran sebesar Rp 7 m dan sisa pembayaran Rp 2.8 m lebih yang tidak dibayarkan PT Rudy Jaya, sehingga PT.Aulia Pancang Gemilang rugi Rp 2.8 m, kata JPU Novri di hadapan Majelis Hakim Eka Prasetya di PN Jakarta Utara.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung yang telah diperjanjikan tidak dapat diselesaikan terdakwa secara keseluruhan sesuai dengan bobot pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Kemudian saksi Ibnu Ghofur, Direktur Utama PT.Rudy Jaya Pusat, Terdakwa selaku Kepala Cabang Jakarta hanya mampu melaksanakan pekerjaan sampai dengan bobot kurang lebih 42%, sehingga terdapat sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh cabang sesuai dengan target dan jadwal pelaksanaan proyek dan kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan penyelesaian proyek, dan berpotensi mengakibatkan denda keterlambatan dan nama Perusahaan beresiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia jasa pemerintah dan untuk menghindari hal tersebut maka saksi Ibnu Ghofur mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikan terdakwa.
Bahwa alokasi dana proyek, termasuk penggunaan sebagian dana untuk membayar denda keterlambatan proyek kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kemudian pekerjaan tersebut telah membayar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) tanggal 31 Juli 2023. Pembayaran dan proyek melalui tiga termin pembayaran, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) sehingga saksi korban meminta agar terdakwa membayar sisa pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi dermaga sebesar Rp 2.8 m.
Namun terdakwa mengatakan kalau proyek itu telah diambil alih PT.Rudy Jaya Pusat atau saksi H.Ibnu Ghofur kemudian terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya akan melakukan pembayaran kemudian, pada tanggal 3 Maret 2023 terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan membayar pekerjaan tersebut namun, setelah itu terdakwa dan PT.Rudy Jaya tetap (Ditut) H.Ibnu Ghofur tidak melakukan pembayaran dan akhirnya saksi korban mendesak agar terdakwa segera melakukan pembayaran.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.
Penulis P.Sianturi


















