kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Advokat Aihisandru Manurung SH MH Sebut : Equality Before The Law Harus Dilaksanakan Kajagung Mengeksekusi Silfester Matutina

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Advokat Aihisandru Manurung SH MH Sebut : Equality Before The Law Harus Dilaksanakan Kajagung Mengeksekusi Silfester Matutina
67
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), selaku Eksekutor putusan pengadilan yang diatur undang undang tidak boleh tebang pilih dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).

Kensekwensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tentunya harus dilaksanakan sama terhadap semua warga negara supaya tercipta kepercayaan publik dalam penegakan hukum. Sehingga aparat penegak hukum khususnya lembaga itu tidak ditafsirkan masyarakat tidak serius dalam penegakan hukum alias adanya dugaan transaksional atau tumpul kev atas tajam ke bawah. Hal itu disampaikan Advokat Aihisandru Manurung SH MH, menyikapi lambatnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, pada Media 13/9/2025.

Berita‎ Terkait

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

Aihisandru Manurung, (Director Sutopo Law Firm) dengan tegas menyampaikan, aparat hukum harus memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Kejaksaan selaku Penuntut Umum, pelaksana putusan pengadilan atau Eksekutor, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), yang dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama di hadapan hukum, artinya penegakan hukum tanpa perbedaan dan tanpa perlakuan khusus bagi pelanggar hukum.

Semua warga negara Indonesia bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan, pemerintah wajib menjunjung hukum itu tanpa pandang bulu, tanpa perlakuan khusus kepada siapapun, karena semua pelaku kejahatan harus sama dalam penegakan hukum. Berarti tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.

“Setiap orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum dan penegakan hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, Pengusaha, Penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap kelahiran Parapat Sumatera Utara itu pada Media.

Sebelumnya Kajagung dalam konferensi persnya menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, supaya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Jajarannya telah melakukan pencarian terhadap relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. “Terpidana tersebut sedang dicari, kita akan mencari terus ucap Kajagung kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta”, di Jakarta.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan Kajagung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk segera mengeksekusi ketua relawan merah putih itu.

Menurut Humas Kejagung, ” kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi kewenangan sepenuhnya ada di jaksa eksekutor, yakni Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Silfester Matituna, terlibat pidana dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap selama 1 tahun dan 6 bulan penjara lantaran berorasi dengan menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Upaya Hukum diajukan Silfester Matutina

Silfester Matutina telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan putusan 1 tahun penjara, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan PT Jakarta, namun Hakim Kasasi malah menambah masa hukuman relawan pemenangan Pilpres mantan Presiden Jokowi dan relawan pemenangan Pilpres Prabowo dan Gibran itu, justru ditambah hakim agung Kasasi masa hukumannya, dari 1 tahun penjara menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Silfester Matutina pun mau berencana bermanuver mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA RI. Permohonan (PK) tersebut harusnya dihadiri pemohon principal, namun Silfester Matutina tidak hadir ke persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

PK Silvester ditolak Majelis Hakim lantaran tak kunjung menghadiri persidangan dengan sejumlah alasan, termasuk alasan sakit. Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima. Oleh karena itu, hakim Prapid Silfester menolak PK yang diajukan melalui Kuasanya Silfester.

Menyikapi pengejaran pihak Kejaksaan terhadap Silfester Matutina, Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya terkait keberadaan relawan Jokowi dan Prabowo Gibran tersebut. Apakah Silfester Matutina kabur keluar negeri atau sembunyi dirumah Jokowi, tanya masyarakat.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

November 8, 2025
160
Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi
Hukum

Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

November 8, 2025
25
Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi
Hukum

Tim inteljen Kejari Jakarta Pusat Sambut Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2025,Camat Kemayoran Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi

November 7, 2025
7
Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
9
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
24
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
15
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
122
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
5
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

Dilantik Menjadi Pegawai Tetap, Setelah 25 Tahun Mengabdi Sebagai Honor

2 bulan yang lalu
108
Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

3 bulan yang lalu
7
BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

3 minggu yang lalu
55

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

    Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Koperasi MTI Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Gelapkan Aset Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA