No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
323
VIEWS

Lampung, KabarOneNews.com-
Dikabulkannya permohonan Praperadilan No.05/BNP-Prapid/XII/2025/PN.Kla di Pengadilan Negeri (PN). Kalianda, menjadikan catatan baru bagi pengamat dan praktisi hukum.IMG 20260115 WA0009

Pada awal tahun 2026, tepatnya pada 13 Januari 2026 lalu, Permohonan Praperadilan yang diajukan Chen Jihong (Pemohon) melalui Kuasa Hukumnya, Alfa Sidharta Brahmandita, SH., MH. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan melawan Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Termohon).

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. S.Tap/258/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan oleh Kepala Polisi Daerah Lampung Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 12 Desember 2025.

Dalam putusannya. Anggara Pramudya, hakim yang menyidangkan, menyatakan bahwa SP3 yang terlanjur diterbitkan tersebut ‘Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan supaya melanjutkan penyidikan’.

Memalsukan Dan Menggelapkan

Permasalahan ini berawal pada 19 November 2024 lalu. Paul Ronyun Simanjuntak, SH., dengan Chen Jihong (korban) melaporkan dugaan kejadian tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta penggelapan yang dilakukan oleh seseorang di Jl. Lintas Trans Sumatera KM 20 Tarahan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, yang dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran rekening Bank BCA No. 0200285999 atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia.

Terhadap tindakan yang dilakukan polisi itu, pada 25 September 2025 Finny Fong keberatan, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan. No.4/Pid.Pra/2025/PN.Kla. Memohonkan agar hakim menyatakan, pemblokiran Rekening Bank BCA atas nama PT. San Xiong Steel Indonesia yang terlanjur dilakukan, dicabut dan supaya menghentikan penyidikan.

Mohonkan Praperadilan

Tak pasrah terhadap permohonan Praperadilan yang dimohonkan Finny Fong yang serta merta dikabulkan oleh hakim itu, Chen Jihong melalui kuasanya, Alfa Sidharta Brahmandita S.H., M.H. dan Arif Winanto, SH., mengajukan permohonan Praperadilan. No.5/Pid-Pra/XII/2025.
Oleh Anggara Pramudya S.H., M.H., hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Lampung yang didasarkan pada putusan praperadilan Nomor: 4/Pid.pra/2025/PN.Kla tanggal 10 Oktober 2025, dinyatakan dicabut dan supaya polisi melanjutkan penyidikan dan kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum.

Alfa Sidharta Brahmandita, S.H., M.H. didampingi rekannya Arif Winanto, S.H., kuasa hukum Pemohon pada Kamis (15/1/’25), kepada media di kantornya di Indofood Tower-Merian Plaza Sudirman Jakarta mengemukakan, keputusan hakim Praperadilan sudah tepat, cermat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi.
Kuasa hukum Pemohon, juga mengapresiasi tim Kuasa Hukum Polda Lampung yang telah mengikuti proses praperadilan dengan tertib sesuai aturan hukum positif Indonesia.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perizinan Galian C Kerap Terkendala Dokumen Perusahaan

Perizinan Galian C Kerap Terkendala Dokumen Perusahaan

4 bulan yang lalu
15
Aksi Disdukcapil Tanah Bumbu Beri Reward dan Punishment Demi Profesionalisme Pegawai

Aksi Disdukcapil Tanah Bumbu Beri Reward dan Punishment Demi Profesionalisme Pegawai

1 tahun yang lalu
16
Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

3 minggu yang lalu
53

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA