kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Perangi Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap November–Desember 2025

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Perangi Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap November–Desember 2025
25
VIEWS

Kabar One News.com ,BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Pada Kamis (18/12/2025), pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus selama periode November hingga pertengahan Desember 2025.

Berita‎ Terkait

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanudin.

Dalam acara tersebut, polisi menghadirkan 15 orang tersangka yang terlibat dalam belasan perkara narkotika berbeda.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas kasus yang diungkap kali ini didominasi dari wilayah Balikpapan Utara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan serbuk kristal sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pembersih.

Larutan tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan untuk memastikan barang haram itu tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi publik dan kepastian hukum atas barang sitaan yang telah mendapatkan penetapan status dari instansi terkait,” ujar AKP Safar Jamanudin di sela kegiatan.

Prosesi ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum para tersangka, serta unsur pengawasan internal Polri dari Propam dan Seksi Pengawasan (Siwas).

Dalam sambutannya, AKP Safar Jamanudin menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba di “Kota Beriman”.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama warga sangat krusial bagi kami,” tambahnya.

Catatan Pengungkapan Sepanjang 2025
Intensitas pemberantasan narkoba di Balikpapan sepanjang tahun 2025 tergolong sangat tinggi.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025, Polresta Balikpapan juga telah memusnahkan 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi dari 14 laporan polisi.

Secara akumulatif hingga November 2025, Polresta Balikpapan tercatat telah mengamankan sebanyak 324 tersangka kasus narkoba.

Langkah konsisten ini menjadi bagian dari strategi besar kepolisian untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

NK

SendShareTweet

Related‎ Posts

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat
Daerah

HubFest 2026 Ditutup Meriah, Pemkab Kotabaru Launching Trans Saijaan Gratis untuk Masyarakat

Agustus 13, 2026
2
Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan
Daerah

Dua Raperda Desa Dibahas, Gerindra Sampaikan Sejumlah Sorotan

Agustus 11, 2026
7
Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa
Daerah

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Pembahasan Dua Raperda Pemerintahan Desa

Agustus 11, 2026
6
HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah
Daerah

HAN 2026 di Kotabaru: Anak Diajak Berani Bermimpi, Berkarya, dan Turut Bangun Daerah

Agustus 11, 2026
11
KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru
Daerah

KKN-PPM UGM Berakhir, 134 PPM Dipaparkan di Kotabaru

Agustus 10, 2026
5
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok
Daerah

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Agustus 10, 2026
8
Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi
Daerah

Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

Agustus 10, 2026
36
Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81
Daerah

Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

Agustus 10, 2026
16
Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa
Daerah

Paripurna DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda Desa

Agustus 10, 2026
9
Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026
Daerah

Pemkab Kotabaru-PLN Percepat Pemerataan Listrik, Desa Limbur Jadi Prioritas 2026

Agustus 9, 2026
7

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

7 bulan yang lalu
199
Peresmian Dapur SPPG Plaosan 2 Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan

Peresmian Dapur SPPG Plaosan 2 Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan

11 bulan yang lalu
98
Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

Saksi Agie Nyatakan Jevon VG Terima Uang Rp 42,5 Jt Dari Perjanjian Jasa Hukum Yang Ditandatangani Moses Tarigan

1 tahun yang lalu
86

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA