No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Gugatan Tidak Dapat Diterima Karena Keliru Menerapkan Hukum
185
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Salah alamat. Agaknya, kalimat itulah yang layak disematkan ke Penggugat. Bagaimana tidak. Gegara Tergugat tidak melunasi utang, lantas Penggugat menudingnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).IMG 20260118 WA0004

Namun majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, tak sependapat dengan materi gugatan yang diajukan Penggugat.
Hakim, cenderung sepakat dengan uraian pihak Tergugat. Bahwa permasalahan tersebut, condong dengan kasus Ingkar Janji (Wanprestasi).

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pengadaan Kursi Di Pelabuhan

Merangkai kronologi permasalahan. Pada tahun 2018. PT. Varia Dimensi mendapat pesanan Purchase Order (PO) dari PT. Bahtera Cipta Artistika. Proyek pengadaan ‘kursi’ di ruang tunggu pelabuhan Merak, Banten dan di pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Dikerjakan dan selesai pada Februari 2019.

Tetapi pelunasan tagihan secara keseluruhan tersendat hingga amar putusan ini dibacakan, Senin (12/01/’26).
Realisasi pembayaran, tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dibayar hanya sebagian kecil saja. Cuma sekitar 40 %.

Buntut tersendatnya tagihan, Melawati Prijana, pimpinan PT. Varia Dimensi (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo, mengajukan gugatan terhadap Iwan Iskandar pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika, berkedudukan di Graha Anjaya Parma Gudang Lengkong Timur, Serpong, Tangsel, Banten (Pemberi PO).

Menurut Penggugat. Akibat keterlambatan pelunasan, Penggugat telah menderita kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan secara Immaterial sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Gugatan Tidak Terperinci

“Keliru jika tak melunasi utang, lalu disebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan mengaku telah menderita secara material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial sebesar Rp 3 miliar, total Rp 5 miliar tanpa merinci bentuk kerugian yang diderita,” tegas Rama K Prasetya didampingi rekannya Madi Siregar, kuasa hukum Iwan Iskandar (Tergugat) kepada media di kantornya ‘Metra Persada Law Office’ di Jl. Raya Kosambi Baru No.1B, Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (15/01/’26)
menampik kekeliruan uraian hukum Penggugat.

Tergugat PT. Bahtera Cipta Artistika tidak melaksanakan kewajibannya, tambah Madi Siregar, bukan dengan unsur kesengajaan. Tetapi lantaran pemilik proyek, yakni Kementerian BUMN (PT. IFPRO) belum mengucurkan dana untuk pelunasan. Ditunda, dengan sesuatu alasan tertentu.

Salah satu petikan pertimbangan majelis hakim. Sesuai doktrin ahli hukum dan yurisprudensi, bahwa dalam gugatan ini, telah terjadi pencampuradukan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebagaimana tertuang pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI. No.1875 K/Pdt.G/1984 tentang kaidah hukum dalam tertib beracara : Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi), tidak dapat dibenarkan.
Artinya. Guna menghindari agar gugatan tidak cacat formalitas, seyogianya disidangkan secara tersendiri. Tidak bersamaan.

Oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ‘tidak
dapat diterima’ Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), maka Penggugat dihukum untuk
membayar ongkos perkara yang timbul, sejumlah Rp 462 ribu.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
10
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
105
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
86
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
55
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

2 bulan yang lalu
89
Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

Siaga di Gerbang Ibu Kota: Misi Strategis Menko Polkam Amankan Pasokan Energi & Stabilitas IKN

2 bulan yang lalu
19
Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA