kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
186
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Manakala majelis hakim mengetahui bahwa kasus yang tengah disidangkannya, terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hakim pun sontak tergelitik dan menyebut nyebut Kementerian yang membawahi BUMN yang bersangkutan yakni, Kementerian Perhubungan.IMG 20251128 WA0008 1

Persidangan di PN. Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/’25) lalu itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Alfi Sahrin Usup, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Awalnya, PT. Bahtera Cipta Artistika pada tahun 2018 mendapat order proyek pengadaan kursi di ruang tunggu pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT. Indonesia Ferry Property (IFPRO). Sebanyak 83 set kursi 2 Seater dan 93 set kursi 4 Seater merek Bigao type 2368, seluruhnya Senilai Rp 1,7 miliar lebih.

Note : PT. IFPRO adalah anak perusahaan PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) yakni, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh PT. Bahtera Cipta Artistika yang mendapat order proyek dari PT. IFPRO tersebut, mensubkan pekerjaan itu ke PT. Varia Dimensi.

Dikerjakan dan selesai pada Januari 2019, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.

Namun pelunasan pembayaran atas proyek dimaksud, mandek. Tidak sesuai dengan kesepakatan semula yakni : Pertama Down Payment (DP) sebesar 20 %, Kedua 20 % diserahkan sebulan berikutnya setelah pelaksanaan proyek dimulai dan Ketiga sisanya 60 % dilunasi setelah pekerjaan proyek selesai.

Namun hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan tahun 2025, permasalahan tak kunjung terselesaikan dengan baik. Dibayar hanya sebagian kecil.

Akibat etikad buruk ikhwal pelunasan itu, akhirnya Melawati Prijana selaku Pimpinan PT. Varia Dimensi melalui Kuasa Hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo dari Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar selaku pimpinan PT. Bahtera Cipta Artistika.
Selain itu, PT. IFPRO (pemilik proyek) juga ikut dilibatkan dan disebut sebagai Turut Tergugat.

Akibat keterlambatan pelunasan proyek, Penggugat telah menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan secara Immaterial, Penggugat sebesar Rp 3 miliar. Total kerugian Rp 5 miliar.

Tidak Dilunasi Karena Proyek, Tak Sesuai Rencana

Atas gugatan yang diajukan itu, pihak PT. Bahtera Cipta Artistika (Tergugat) melalui Kuasa Hukumnya, Rama K. Prasetya dan Madi Siregar mengemukakan argumen yang dituangkan dalam jawabannya, bahwa gugatan Penggugat sangat keliru. Penundaan pembayaran bukanlah merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), melainkan ingkar janji (Wanprestasi).

Tertundanya pembayaran tambahnya, bukan semata karena kesalahan Tergugat.
Tetapi disebabkan oleh pihak pemilik proyek (PT.IFPRO) yang tidak mengucurkan dana ke pihak PT. Bahtera Cipta Artistika yang selanjutnya dibayarkan ke Penggugat.

Alasan PT. IFPRO menahan pembayaran, lantaran hasil verifikasi yang dilakukan oleh CV. Trimitra Rancang Bangun terhadap realitas proyek, disimpulkan : Tidak sesuai dengan yang dirancangkan.

Seyogianya CV. Trimitra Rancang Bangun mutlak diikut sertakan dalam perkara ini, guna dapat memberikan keterangan otoritatif mengenai alasan, apa sebab penundaan pembayaran dari PT. IFPRO kepada PT. Bahtera Cipta Artistika yang nota-bene, pelunasannya jadi terimbas ke Penggugat.

Ketidakhadiran CV. Trimitra Rancang Bangun di persidangan, akan menjadi pincang. Sehingga berpotensi menyesatkan majelis hakim dalam mengambil keputusan nanti.
Oleh karenanya sebut Pengacara dari Metra Persada Law Office itu, gugatan ini Cacat Formil karena kurangnya pihak yang wajib hadir.

Menurut kuasa hukum, seharusnya secara struktur, yang dijadikan sebagai Tergugat Utama adalah pihak yang memiliki kewajiban finansial tertinggi, yaitu PT. IFPRO (anak perusahaan milik negara PT.ASDP).

Dengan hanya menggugat Tergugat, Penggugat telah memilih pihak yang salah untuk membebankan tanggung jawab. Maka dari itu, sangatlah berdasarkan hukum, apabila gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
12
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
102
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
81
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
38
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
54

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.

CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.

1 tahun yang lalu
63
Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

12 bulan yang lalu
30
RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

RW O2 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat Matangkan Persiapan Gathering Family Puncak Bogor

3 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA