No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News

CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
CV. Riuangan Jaya Abadi Belum Masuk Daftar Hitam, Kasudin Orda Bakal Dilapor Ke APH.
34
VIEWS

Berita‎ Terkait

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiang, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Jakarta ,kabarOneNews.com-Diduga kuat telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dlakukan oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kontraktor pelaksana
fasilitas olahraga, CV Riuangan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0006 1
CV. Riuangan Jaya Abadi,diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan  proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang berlokasi Kantor Walikota Adminitrasi Jakarta Pusat sesuai kontrak. Akibatnya, pengerjaan lapangan diduga dialihkan ke pihak lain, bukan perusahaan yang berkontrak dalam hali ini CV. Riuangan Jaya Abadi.IMG 20251003 WA0004
Proyek Perbaikan Fasilitas Olahraga yang menelan anggaran senilai hampir Rp1,7 miliar, tidak selesa dikerjakan sesuai kontrak bahkan pengerjaannya diduga di alihkan ke Aplikator. Namun, Kepala Suku Dinas Sebagai Kuasa pengguna anggaran sekaligus PPK kegiatan tidak melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, justru sebaliknya terkesan melindungi.IMG 20251003 WA0005 1
Seharusnya KPA,PPK,dan PPTK, melakukan tindakan dengan memutus kontrak dan mengajukan masuk dalam daftar hitam (blacklist) hali ini disampaikan langsung oleh M. Syahroni penggiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi LSM/NGO Jalak Jumat (3/9/2025)
Sementara
pantauan awak media, pengerjaan proyek masih terus berlanjut hingga 1 Oktober 2025. Padahal, kontrak pelaksanaan seharusnya hanya sampai 26 September2025.
Selain itu, senter disebut-sebut, CV Riungan Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan utama dan mengalihkan pengerjaan kepada subkontraktor.
Bahkan dari awal, proyek sudah menuai sorotan publik dari sejumlah kalangan, termasuk awak media karena ada sejumlah kejanggalan.
Ada pun sorotan publik, diantaranya pemberian fasilitas tambahan berupa genset kepada kontraktor pelaksana. Padahal, hal ini tidak ada dalam kontrak.
Lalu, pemberian arus listrik gratis oleh pejabat kepada pelaksana yang diambil dari tiang penerangan jalan umum (PJU).
Ditambah lagi, tidak dicantumkannya nilai anggaran pada plang papan nama proyek.
Maraknya kejanggalan yang dilakuan oknum pejabat Sudin Orda, membuat geram masyarakat dan menuding kegiatan tersebut dikerjakan oleh orang dalam dengan cara pinjam bendera, pengerjaan diduga dilakukan oleh oknum pejabat Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Ketika dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Joko Margo Santoso, menjawab.
Menurut Joko, pemberian fasilitas sesuai yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak. “Pejabat penandatangan kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/9/2025).
Untuk pelaksanaan di lapangan dikerjakan oleh pihak ketiga / penyedia, lanjut Joko, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Joko mengatakan,tidak ada praktik pinjam bendera maupun pengerjaan oleh oknum Suku Dinas Pemuda dan Olahraga seperti yang disangkakan.
Sementara, untuk pekerjaan yang di sub kontrak atau dikerjakan oleh aplikator, ia jelaskan bahwa hal itu memungkinkan sesuai dengan UU No. 2 / 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal 53.
“Pengikutsertaan sub penyedia jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab penyedia jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya,” katanya.
Menanggapi jawaban yang disampaikan Joko,
Kordinator Hukum dan Investigasi LSM / NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak) M Syahroni, menegaskan bahwa penyedia barang jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak kepada pihak lain atau (aplikator) .
Larangan tersebut jelas, diperintah Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa, pasal 87 ayat 3.
Apabila pekerjaan utama disubkon(dikerjakan aplikator),seharusnya pemberi kerja dalam hal ini Suku Dinas Pemuda dan Olahraga memutus kontrak CV. Riuangan Jaya abadi dengan alasan peraturan ini.
“Pekerjaan subkon hanya boleh bagian tertentu yang memerlukan keahlian khusus kepada sub kontraktor, bukan pekerjaan utama,” pungkas Syahroni.
Syahroni menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan KKN Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan CV Riuangan Jaya Abadi kepada aparat penegak hukum (APH).(Red)

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiang, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga
Daerah

Bupati Kotabaru Resmikan Jalan Desa Teluk Tamiang, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

Maret 8, 2026
1
Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan
Daerah

Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

Maret 8, 2026
8
Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo
Daerah

Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

Maret 7, 2026
54
“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”
Daerah

“Menjemput Cahaya Langit: Gemuruh Nuzulul Qur’an di Balikpapan, Syiar Kemuliaan dari Madinatul Iman”

Maret 7, 2026
15
Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi
Daerah

Menembus Batas Langit: 45 Tahun Bakti Tanpa Putus Keluarga Almarhum H. Hasan Noor dalam Dekapan Doa dan Silaturahmi

Maret 7, 2026
14
PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah
News

PLN UID Jateng DIY Bersama IZI Gelar Program Terang Berkah Ramadhan Melalui Pasar Sembako Murah

Maret 6, 2026
6
Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci
Daerah

Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

Maret 6, 2026
94
Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan
News

Silaturahmi Ramadhan FEB UNISLA: Buka Bersama, Berbagi Bingkisan, dan Menyambut Idul Fitri 2026 dengan Kebersamaan

Maret 5, 2026
20
Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat
Daerah

Pastikan Transportasi Berjalan Lancar Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Gelar Rapat

Maret 5, 2026
8
Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran
Daerah

Pulang Kampung Membawa Berkah: Tangis Haru dan Antusiasme Warga Sambut Safari Ramadhan Walikota di Tanah Kelahiran

Maret 5, 2026
12

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

Bupati Kotabaru Terima LHP LKPD 2024 di Dampingi Wakil Ketua DPRD, Raih Opini WTP dari BPK

9 bulan yang lalu
15
Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

Diduga Hina SDM Nias lewat FB: Massa Masyarakat Ono Niha Bersatu, Marah Geruduk Toko Milan Sport Station

1 bulan yang lalu
14
Diskusi Adinegoro dan Pelatihan Pers Kampus Untuk Meningkatkan Kualitas SDM

Diskusi Adinegoro dan Pelatihan Pers Kampus Untuk Meningkatkan Kualitas SDM

1 tahun yang lalu
17

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA