No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Rudi S Kamri Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Kasus Pencemaran Nama Baik

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
JPU Tuntut 1 Tahun Penjara Rudi S Kamri Pemilik Podcast Kanal Anak Bangsa Kasus Pencemaran Nama Baik
57
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik sekalis host potcast yutube Kanal Anak Bangsa, dituntut 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).IMG 20251120 WA0012

Requisitor (tuntutan) JPU yang dibacakan Reza RF, memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja) pada persidangan sebelumnya.

Rudi S Kamri terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapkorban Fredie Tan.

JPU menyebutkan, Rudi S Kamri, dalam podcast bersama sama dengan saksi Hendra Lie melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri.

Dalam youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, sekaligus pemilik akun dan l penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber Podcast.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik”.

Lebih lanjut tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Rudi dituduh mentransmisikan, mempulikasikan mengaploud, secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam podcast youtube Kanal Anak 6 dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Karena berakhirnya kontrak antara PT.WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT.MEIS milik Hendra Lie, sehingga Hendra Lie bersama sama dengan terdakwa Rudi S Kamri, mem-viralkan melalui podcast Kanal Anak Bangsa pengusaha Fredie Tan merupakan pengusaha hitam dan bernagai tuduhan yang negatif. Sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan didunia medsos.

Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.

Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie, pada hal masih ada tenggang waktu podcas video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan, diaploud ke publik melalui akun Rudi S Kamri.

Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, melalui elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.

Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Rudi S Kamri telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada salah identitas dalam unsur melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak.

Bahwa terdakwa Rudi S Kamri, dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Hendra Lie di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban. Sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.

Bahwa dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, korban mengaku telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.

Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Jaksa menyebut dalam hal yang memberatkan terdakwa Rudi S Kamri, telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU, 20/11/2025.

Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim memberikan waktu kesempatan baik kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan ( Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

7 bulan yang lalu
42
Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

Proyek Perbaikan Turap Pulo Nangka Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spek

7 bulan yang lalu
75
Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi

Sejak Tahun 2019 Hingga 2025 Sudah Enam Kali Mengajukan Eksekusi, Namun Hingga Kini Belum Terealisasi

5 bulan yang lalu
268

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA