kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp503 Juta

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp503 Juta
24
VIEWS

Kotabaru,KabarOnenews.com- Bea Cukai Kotabaru memusnahkan ribuan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang September 2024 hingga September 2025, Senin (27/11/2025).

Kegiatan berlangsung sebagai bentuk komitmen dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara.

Berita‎ Terkait

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs

Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, mengatakan pemusnahan tersebut menegaskan keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran cukai.

“Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi dan negara tidak dirugikan,” ujarnya.

Menurut Budy, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil 74 penindakan yang dilakukan melalui operasi pasar, pemeriksaan jasa kiriman, hingga patroli laut. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya mendapat persetujuan melalui Surat DJKN Nomor S-8/MK/WKN.12/2025.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 303.820 batang rokok ilegal serta 243,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Pelanggarannya jelas, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita bekas, hingga tidak dilekati pita cukai sama sekali,” tegas Budy.

Nilai ekonomi barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp503,1 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp261,4 juta. Budy menyebut angka tersebut menggambarkan besarnya ancaman rokok dan minuman keras ilegal terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi karena keterbatasan lahan. Sebanyak 37.340 batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Bea Cukai, sementara sisanya dihancurkan menggunakan alat berat di TPA Sungup Kanan.

“Sebagian rokok yang dimusnahkan sudah tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Kotabaru juga menyelesaikan sejumlah pelanggaran melalui mekanisme Ultimum Remidium, dengan total penerimaan negara mencapai Rp282,1 juta. Modus pelanggaran beragam, mulai dari pengiriman lewat jasa kurir, transportasi darat, hingga kapal laut. Sebagian besar barang ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Budy mengapresiasi dukungan berbagai pihak. “Kami berterima kasih kepada Bupati Kotabaru, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, DLH, dan semua pihak yang terus bersinergi bersama kami,” katanya.

Bea Cukai Kotabaru juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran cukai. “Informasi dari masyarakat sangat berarti. Sinergi ini penting untuk mendukung Asta Cita dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Penutupan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pulau Laut Timur

Juni 19, 2026
2
Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima
Daerah

Ketua DPRD Kotabaru Tegaskan Dukungan Penuh Pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima

Juni 19, 2026
4
Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs
Daerah

Yayasan Pendidikan islam Al-Hidayah Adakan HAFLAH AKHIRUSSANAH dan PELEPASANs

Juni 18, 2026
7
Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan
Daerah

Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

Juni 18, 2026
71
Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal
Daerah

Pemkab Kotabaru Gelar Gala Premier Film Dokumenter Budaya Lokal

Juni 17, 2026
8
Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII
Daerah

Sekda Lepas 120 Kafilah Kotabaru ke MTQ Kalsel XXXVII

Juni 16, 2026
7
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD
Daerah

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Perubahan Perda BPD ke DPRD

Juni 15, 2026
6
DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru
Daerah

DPRD Kotabaru Gelar Fun Match Mini Soccer Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru

Juni 15, 2026
8
Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*
Daerah

Fraksi DPRD Setujui LPj APBD 2025 ke Tahap Berikutnya*

Juni 15, 2026
15
Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA
Daerah

Fraksi PAN Apresiasi WTP ke-13 Sekaligus Soroti Tingginya SiLPA

Juni 15, 2026
10

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP

JPU : Sidang Tipu Klien Pengacara Jevon Telah Sesuai Prosedur, Pemanggilan Saksi Saksi BAP Sesuai KUHAP

1 tahun yang lalu
48
Terkait LP Di Mabes Polri Razman dan Firdaus Ngaku Belum Dipanggil Penyidik

Terkait LP Di Mabes Polri Razman dan Firdaus Ngaku Belum Dipanggil Penyidik

1 tahun yang lalu
37
DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

DPRD Bojonegoro Bahas Arah Kebijakan CSR untuk Menghindari Tumpang Tindih Anggaran

1 tahun yang lalu
11

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA