No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan
341
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan siang itu sekitar pukul 12.00 Wib., Selasa (11/11/’25) di PN. Tangerang tampak agak memanas.
Hening karena Dedy Heriyanto, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara berturut turut mendamprat Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Pertama. Manakala Jaksa Astrid membacakan Surat Dakwaannya. Sekonyong Much Noer Latief, Penasihat Hukum terdakwa melakukan interupsi terhadap Jaksa yang tengah membacakan Surat Dakwaan.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Interupsi penasihat hukum, menyela kekeliruan yang dilakukan jaksa. Yaitu, kesalahan tentang membacakan Surat Dakwaan. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan jaksa, bukan dakwaan atas nama kliennya yang hari itu akan diperiksa. Tetapi Surat Dakwaan yang dibacakan adalah atas nama terdakwa lain dan dalam kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan tiga orang kliennya yang saat itu sedang disidangkan.

Mendengar interupsi penasihat hukum yang langsung diarahkan ke jaksa tersebut, spontan hakim menegur penasihat hukum terdakwa. “Saudara tidak menghargai kami sebagai pimpinan sidang ?.
Saudara tidak punya etika,” teriak hakim dengan nada suara agak tinggi.
Maaf yang mulia, sahut penasihat hukum singkat. Agaknya ogah berdebat.

“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan dalam persidangan, saudara harus melalui ketua majelis hakim. Hormati kami sebagai pimpinan sidang,” ucap Dedy lagi dengan sikap tegas sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.

Dampratan Kedua

Tak lama berselang, ketua majelis hakim tampak mengkerutkan keningnya. Sepertinya menyimak dakwaan yang tengah dibacakan jaksa. Diamati, ternyata isi dakwaan yang dibaca jaksa tidak sesuai dengan Surat Dakwaan yang berada di mejanya.

Setelah dicermati, agaknya hakim menyesali dan memaklumi sikap spontanitas penasihat hukum yang tadi menyela kekeliruan jaksa.

Kali ini dampratan kedua pun bergema, diarahkan ke jaksa yang tengah membaca Surat Dakwaan.

Lalu, hakim menghentikan jaksa untuk tidak melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.
“Surat Dakwaan yang saudara baca atas nama siapa, koq tidak sesuai dengan berkas yang ada di meja kami ?,” ujar hakim dengan nada suara tinggi menampakkan kekesalan.

Mendengar teguran itu, jaksa Astrid tersipu malu. “Maaf pak hakim saya keliru,” sahut Astrid singkat menyadari kealpaannya.

Pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu, ujar hakim menambahkan.
Seharusnya kami sudah istirahat siang. Dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB. Tetapi karena jadwal persidangan hanya membacakan dakwaan, maka kami paksakan untuk melanjutkan.
“Saudara sebagai jaksa, tidak profesional beracara,” hardik hakim memberi nasihat.

“Bukan saya Jaksanya, tetapi Kevin Adhyaksa. Saya disuruh, hanya untuk membacakan Surat Dakwaannya saja,” ujar Astrid menjawab media seusai sidang digelar sambil berlalu.

Dituduh Melakukan Penadahan

Jaksa Kevin yang menyeret terdakwa Faris Haidar, Ahmad Faiz Faqih dan Ilham Fajar Ardiansyah ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 480 Kuhp tentang penadahan.

Pada sekitar bulan Juni 2025 di Sumur Bor No. 94 Rt.002/012 Kalideres, Jakarta Barat, sebut Kevin yang dibacakan Astrid dalam dakwaannya.
Saksi Moh Asa Maghfuri, mencuri barang milik PT. Upin Masa Depan berupa Helmet Intercom merek ZACRO.
Kemudian Helmet tersebut dijual murah kepada M. Fikri seharga Rp 100 rb/buah.

Merasa bisa mendapatkan untung lebih besar jika dijual. M. Fikri pun mengiklankannya melalui Face Book (FB).

Tak lama setelah diiklankan di FB, para terdakwa membelinya dengan harga bervariasi. Barang sebanyak 462 buah tersebut, dikirim ke alamat terdakwa di Jl. Joe Gang Guru Nasir Rt.001/003 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lalu kemudian dijual ke konsumen.
Modal dan keuntungan barang yang diperdagangkan, dibagi tiga oleh terdakwa sesuai porsi dan kapasitas masing masing.
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul

3 bulan yang lalu
24
“Stirict aturan”.

“Stirict aturan”.

4 bulan yang lalu
29
Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

Notaris FA SH Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga di Polda Metro Jaya

8 bulan yang lalu
49

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA