kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Hakim Marah, Karena Jaksa Keliru Membaca Surat Dakwaan
352
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan siang itu sekitar pukul 12.00 Wib., Selasa (11/11/’25) di PN. Tangerang tampak agak memanas.
Hening karena Dedy Heriyanto, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara berturut turut mendamprat Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Pertama. Manakala Jaksa Astrid membacakan Surat Dakwaannya. Sekonyong Much Noer Latief, Penasihat Hukum terdakwa melakukan interupsi terhadap Jaksa yang tengah membacakan Surat Dakwaan.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Interupsi penasihat hukum, menyela kekeliruan yang dilakukan jaksa. Yaitu, kesalahan tentang membacakan Surat Dakwaan. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan jaksa, bukan dakwaan atas nama kliennya yang hari itu akan diperiksa. Tetapi Surat Dakwaan yang dibacakan adalah atas nama terdakwa lain dan dalam kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan tiga orang kliennya yang saat itu sedang disidangkan.

Mendengar interupsi penasihat hukum yang langsung diarahkan ke jaksa tersebut, spontan hakim menegur penasihat hukum terdakwa. “Saudara tidak menghargai kami sebagai pimpinan sidang ?.
Saudara tidak punya etika,” teriak hakim dengan nada suara agak tinggi.
Maaf yang mulia, sahut penasihat hukum singkat. Agaknya ogah berdebat.

“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan dalam persidangan, saudara harus melalui ketua majelis hakim. Hormati kami sebagai pimpinan sidang,” ucap Dedy lagi dengan sikap tegas sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.

Dampratan Kedua

Tak lama berselang, ketua majelis hakim tampak mengkerutkan keningnya. Sepertinya menyimak dakwaan yang tengah dibacakan jaksa. Diamati, ternyata isi dakwaan yang dibaca jaksa tidak sesuai dengan Surat Dakwaan yang berada di mejanya.

Setelah dicermati, agaknya hakim menyesali dan memaklumi sikap spontanitas penasihat hukum yang tadi menyela kekeliruan jaksa.

Kali ini dampratan kedua pun bergema, diarahkan ke jaksa yang tengah membaca Surat Dakwaan.

Lalu, hakim menghentikan jaksa untuk tidak melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.
“Surat Dakwaan yang saudara baca atas nama siapa, koq tidak sesuai dengan berkas yang ada di meja kami ?,” ujar hakim dengan nada suara tinggi menampakkan kekesalan.

Mendengar teguran itu, jaksa Astrid tersipu malu. “Maaf pak hakim saya keliru,” sahut Astrid singkat menyadari kealpaannya.

Pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu, ujar hakim menambahkan.
Seharusnya kami sudah istirahat siang. Dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB. Tetapi karena jadwal persidangan hanya membacakan dakwaan, maka kami paksakan untuk melanjutkan.
“Saudara sebagai jaksa, tidak profesional beracara,” hardik hakim memberi nasihat.

“Bukan saya Jaksanya, tetapi Kevin Adhyaksa. Saya disuruh, hanya untuk membacakan Surat Dakwaannya saja,” ujar Astrid menjawab media seusai sidang digelar sambil berlalu.

Dituduh Melakukan Penadahan

Jaksa Kevin yang menyeret terdakwa Faris Haidar, Ahmad Faiz Faqih dan Ilham Fajar Ardiansyah ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 480 Kuhp tentang penadahan.

Pada sekitar bulan Juni 2025 di Sumur Bor No. 94 Rt.002/012 Kalideres, Jakarta Barat, sebut Kevin yang dibacakan Astrid dalam dakwaannya.
Saksi Moh Asa Maghfuri, mencuri barang milik PT. Upin Masa Depan berupa Helmet Intercom merek ZACRO.
Kemudian Helmet tersebut dijual murah kepada M. Fikri seharga Rp 100 rb/buah.

Merasa bisa mendapatkan untung lebih besar jika dijual. M. Fikri pun mengiklankannya melalui Face Book (FB).

Tak lama setelah diiklankan di FB, para terdakwa membelinya dengan harga bervariasi. Barang sebanyak 462 buah tersebut, dikirim ke alamat terdakwa di Jl. Joe Gang Guru Nasir Rt.001/003 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lalu kemudian dijual ke konsumen.
Modal dan keuntungan barang yang diperdagangkan, dibagi tiga oleh terdakwa sesuai porsi dan kapasitas masing masing.
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
136
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
10
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
33
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
149
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
97
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
92
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

4 bulan yang lalu
36
Diduga Siring Asal Jadi Pada Proyek Jalan PUPR Bangka Tengah Di Desa Benteng

Diduga Siring Asal Jadi Pada Proyek Jalan PUPR Bangka Tengah Di Desa Benteng

2 tahun yang lalu
197
Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

Bupati Kotabaru Siap Ikuti Retreat Akmil di Magelang, Tingkatkan Fisik dan Mental

2 tahun yang lalu
43

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA