Tangerang, KabarOneNews.com
Suasana persidangan siang itu sekitar pukul 12.00 Wib., Selasa (11/11/’25) di PN. Tangerang tampak agak memanas.
Hening karena Dedy Heriyanto, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara berturut turut mendamprat Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum.
Pertama. Manakala Jaksa Astrid membacakan Surat Dakwaannya. Sekonyong Much Noer Latief, Penasihat Hukum terdakwa melakukan interupsi terhadap Jaksa yang tengah membacakan Surat Dakwaan.
Interupsi penasihat hukum, menyela kekeliruan yang dilakukan jaksa. Yaitu, kesalahan tentang membacakan Surat Dakwaan. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan jaksa, bukan dakwaan atas nama kliennya yang hari itu akan diperiksa. Tetapi Surat Dakwaan yang dibacakan adalah atas nama terdakwa lain dan dalam kasus lain yang tidak ada hubungannya dengan tiga orang kliennya yang saat itu sedang disidangkan.
Mendengar interupsi penasihat hukum yang langsung diarahkan ke jaksa tersebut, spontan hakim menegur penasihat hukum terdakwa. “Saudara tidak menghargai kami sebagai pimpinan sidang ?.
Saudara tidak punya etika,” teriak hakim dengan nada suara agak tinggi.
Maaf yang mulia, sahut penasihat hukum singkat. Agaknya ogah berdebat.
“Jika ada sesuatu yang mau disampaikan dalam persidangan, saudara harus melalui ketua majelis hakim. Hormati kami sebagai pimpinan sidang,” ucap Dedy lagi dengan sikap tegas sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.
Dampratan Kedua
Tak lama berselang, ketua majelis hakim tampak mengkerutkan keningnya. Sepertinya menyimak dakwaan yang tengah dibacakan jaksa. Diamati, ternyata isi dakwaan yang dibaca jaksa tidak sesuai dengan Surat Dakwaan yang berada di mejanya.
Setelah dicermati, agaknya hakim menyesali dan memaklumi sikap spontanitas penasihat hukum yang tadi menyela kekeliruan jaksa.
Kali ini dampratan kedua pun bergema, diarahkan ke jaksa yang tengah membaca Surat Dakwaan.
Lalu, hakim menghentikan jaksa untuk tidak melanjutkan membaca Surat Dakwaannya.
“Surat Dakwaan yang saudara baca atas nama siapa, koq tidak sesuai dengan berkas yang ada di meja kami ?,” ujar hakim dengan nada suara tinggi menampakkan kekesalan.
Mendengar teguran itu, jaksa Astrid tersipu malu. “Maaf pak hakim saya keliru,” sahut Astrid singkat menyadari kealpaannya.
Pekerjaan seperti ini pekerjaan sia sia dan memakan waktu, ujar hakim menambahkan.
Seharusnya kami sudah istirahat siang. Dimana waktu telah menunjukkan jam 12.00 WIB. Tetapi karena jadwal persidangan hanya membacakan dakwaan, maka kami paksakan untuk melanjutkan.
“Saudara sebagai jaksa, tidak profesional beracara,” hardik hakim memberi nasihat.
“Bukan saya Jaksanya, tetapi Kevin Adhyaksa. Saya disuruh, hanya untuk membacakan Surat Dakwaannya saja,” ujar Astrid menjawab media seusai sidang digelar sambil berlalu.
Dituduh Melakukan Penadahan
Jaksa Kevin yang menyeret terdakwa Faris Haidar, Ahmad Faiz Faqih dan Ilham Fajar Ardiansyah ke persidangan, mendakwa melanggar Pasal 480 Kuhp tentang penadahan.
Pada sekitar bulan Juni 2025 di Sumur Bor No. 94 Rt.002/012 Kalideres, Jakarta Barat, sebut Kevin yang dibacakan Astrid dalam dakwaannya.
Saksi Moh Asa Maghfuri, mencuri barang milik PT. Upin Masa Depan berupa Helmet Intercom merek ZACRO.
Kemudian Helmet tersebut dijual murah kepada M. Fikri seharga Rp 100 rb/buah.
Merasa bisa mendapatkan untung lebih besar jika dijual. M. Fikri pun mengiklankannya melalui Face Book (FB).
Tak lama setelah diiklankan di FB, para terdakwa membelinya dengan harga bervariasi. Barang sebanyak 462 buah tersebut, dikirim ke alamat terdakwa di Jl. Joe Gang Guru Nasir Rt.001/003 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lalu kemudian dijual ke konsumen.
Modal dan keuntungan barang yang diperdagangkan, dibagi tiga oleh terdakwa sesuai porsi dan kapasitas masing masing.
Penulis : Luster Siregar.


















