No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara
230
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-
Awalnya, kegelisahan dan kekhawatiran itu sangat menyelimuti perasaan tersangka Alfian alias Arab dan keluarganya, manakala pasal yang dituduhkan polisi yang memeriksa menyimpulkan pelanggarannya, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa ijin.IMG 20251108 WA0005

Bagaimana tidak menggelayut kegelisahan terhadap diri pelaku. Sebab ancaman hukumannya sangat berat. Ancamannya terbagi dalam tiga kategori. Di antaranya : Mati, Penjara Seumur Hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Namun Penasihat Hukumnya, Wawan Setiawan, SH. MH., dari kantor hukum WS Lawfirm & Partners memberi keyakinan, bahwa timnya akan berupaya maksimal untuk membela kepentingan klien.

Benar saja. Selama proses pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, tim panasihat hukum berupaya dan mampu melemahkan dakwaan/tuntutan jaksa penuntut umum.

Alhasil, jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret terdakwa ke persidangan PN. Tangerang, hanya menuntutnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.

Menyikapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoinya mengurai fakta yang terungkap di persidangan, khususnya peran serta terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api itu sekaligus menggugah
nurani majelis hakim.

Divonis Ringan

Pada akhir Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Toni Irfan pun dalam amarnya mengurangi requisitor/tuntutan jaksa. Dari 1 tahun 3 bulan, menjadi 1 (satu) tahun penjara.

Padahal bila dibandingkan. Ancaman hukuman dengan realita tuntutan dan vonis, perbedaannya cukup fantastis.

Atas upaya tim penasihat hukum tersebut, patut dan tidak berlebihan jika terhadap mereka diacungi jempol. Lantaran mampu memberi realita kepuasan bathin dan moral kepada pihak terdakwa dan keluarga yang dirundung kepanikan.

Korban Penembakan

Terungkap di persidangan. Atas permintaan Rajiv (divonis 1 tahun 6 enam bulan penjara – red),
Senpi dibeli Alfian dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.

Kasus terkuak ke permukaan. Fakta, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.

Ngobrol ngalor ngidul sembari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah suasana riuh, tiba tiba hening, ‘dorrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv (pemilik Senpi). Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.
“Putusan hakim diterima dan kami tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Wawan Setiawan kepada media Jumat (7/11/’25) menyatakan sikap, di kantornya WS Lawfirm & Partners di Jl. Hamka Taman Asri Utama No.77 Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

Sidang Pemalsuan Surat Kuasa, Pengacara Sopar Napitupulu Dapat Rp 140 Juta Notaris 5,5 M

5 hari yang lalu
60
UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

UMKM Terjepit di Negeri Sendiri: Ketika Perdagangan Murah Asing Menggerus Keadilan Pasar

4 bulan yang lalu
19
Parah….! Proyek Jalan Rabat Beton Senilai Rp 300 Juta Diadukan ke Kejari Lamongan

Parah….! Proyek Jalan Rabat Beton Senilai Rp 300 Juta Diadukan ke Kejari Lamongan

1 tahun yang lalu
126

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA