kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Ancaman Hukumannya : Mati, Seumur Hidup Dan 20 Tahun Penjara
237
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-
Awalnya, kegelisahan dan kekhawatiran itu sangat menyelimuti perasaan tersangka Alfian alias Arab dan keluarganya, manakala pasal yang dituduhkan polisi yang memeriksa menyimpulkan pelanggarannya, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa ijin.IMG 20251108 WA0005

Bagaimana tidak menggelayut kegelisahan terhadap diri pelaku. Sebab ancaman hukumannya sangat berat. Ancamannya terbagi dalam tiga kategori. Di antaranya : Mati, Penjara Seumur Hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Namun Penasihat Hukumnya, Wawan Setiawan, SH. MH., dari kantor hukum WS Lawfirm & Partners memberi keyakinan, bahwa timnya akan berupaya maksimal untuk membela kepentingan klien.

Benar saja. Selama proses pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, tim panasihat hukum berupaya dan mampu melemahkan dakwaan/tuntutan jaksa penuntut umum.

Alhasil, jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret terdakwa ke persidangan PN. Tangerang, hanya menuntutnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.

Menyikapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoinya mengurai fakta yang terungkap di persidangan, khususnya peran serta terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api itu sekaligus menggugah
nurani majelis hakim.

Divonis Ringan

Pada akhir Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Toni Irfan pun dalam amarnya mengurangi requisitor/tuntutan jaksa. Dari 1 tahun 3 bulan, menjadi 1 (satu) tahun penjara.

Padahal bila dibandingkan. Ancaman hukuman dengan realita tuntutan dan vonis, perbedaannya cukup fantastis.

Atas upaya tim penasihat hukum tersebut, patut dan tidak berlebihan jika terhadap mereka diacungi jempol. Lantaran mampu memberi realita kepuasan bathin dan moral kepada pihak terdakwa dan keluarga yang dirundung kepanikan.

Korban Penembakan

Terungkap di persidangan. Atas permintaan Rajiv (divonis 1 tahun 6 enam bulan penjara – red),
Senpi dibeli Alfian dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.

Kasus terkuak ke permukaan. Fakta, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.

Ngobrol ngalor ngidul sembari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah suasana riuh, tiba tiba hening, ‘dorrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv (pemilik Senpi). Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.
“Putusan hakim diterima dan kami tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Wawan Setiawan kepada media Jumat (7/11/’25) menyatakan sikap, di kantornya WS Lawfirm & Partners di Jl. Hamka Taman Asri Utama No.77 Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
12
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Polres Kotabaru Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Satpam PT Indocement di Desa Tarjun

Polres Kotabaru Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Satpam PT Indocement di Desa Tarjun

1 tahun yang lalu
28
Gubernur Kalsel Resmikan Gedung Baru Rektorat Universitas Borneo Lestari

Gubernur Kalsel Resmikan Gedung Baru Rektorat Universitas Borneo Lestari

9 bulan yang lalu
29
Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

Dampak Urukan Pelabuhan, DPRD Kotabaru Fasilitasi RDP Nelayan dan PT Silo

7 bulan yang lalu
93

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Fansyuri Resmi Pimpin DPD PAN Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA