Tangerang, KabarOnenews.com-
Awalnya, kegelisahan dan kekhawatiran itu sangat menyelimuti perasaan tersangka Alfian alias Arab dan keluarganya, manakala pasal yang dituduhkan polisi yang memeriksa menyimpulkan pelanggarannya, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa ijin.
Bagaimana tidak menggelayut kegelisahan terhadap diri pelaku. Sebab ancaman hukumannya sangat berat. Ancamannya terbagi dalam tiga kategori. Di antaranya : Mati, Penjara Seumur Hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Namun Penasihat Hukumnya, Wawan Setiawan, SH. MH., dari kantor hukum WS Lawfirm & Partners memberi keyakinan, bahwa timnya akan berupaya maksimal untuk membela kepentingan klien.
Benar saja. Selama proses pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, tim panasihat hukum berupaya dan mampu melemahkan dakwaan/tuntutan jaksa penuntut umum.
Alhasil, jaksa Randika Ramadhani Erwin yang menyeret terdakwa ke persidangan PN. Tangerang, hanya menuntutnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara.
Menyikapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pledoinya mengurai fakta yang terungkap di persidangan, khususnya peran serta terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api itu sekaligus menggugah
nurani majelis hakim.
Divonis Ringan
Pada akhir Oktober 2025 lalu, majelis hakim yang diketuai Toni Irfan pun dalam amarnya mengurangi requisitor/tuntutan jaksa. Dari 1 tahun 3 bulan, menjadi 1 (satu) tahun penjara.
Padahal bila dibandingkan. Ancaman hukuman dengan realita tuntutan dan vonis, perbedaannya cukup fantastis.
Atas upaya tim penasihat hukum tersebut, patut dan tidak berlebihan jika terhadap mereka diacungi jempol. Lantaran mampu memberi realita kepuasan bathin dan moral kepada pihak terdakwa dan keluarga yang dirundung kepanikan.
Korban Penembakan
Terungkap di persidangan. Atas permintaan Rajiv (divonis 1 tahun 6 enam bulan penjara – red),
Senpi dibeli Alfian dari Bandung pada awal September 2024 lalu, seharga Rp 30 jt.
Merek Makarov buatan Rusia warna hitam berikut 5 (lima) butir peluru, kaliber 7,65 mm.
Kasus terkuak ke permukaan. Fakta, manakala saat terdakwa Rajiv bersama rekan rekannya (20 April ’25) mabuk minuman keras (miras) di kafe di daerah Neglasari, dekat Bandara Soetta Tangerang.
Ngobrol ngalor ngidul sembari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Di tengah suasana riuh, tiba tiba hening, ‘dorrr’ ledakan keras berasal dari genggaman Rajiv (pemilik Senpi). Peluru meletus, melesat mengenai tubuh rekan wanitanya, Rita.
Beruntung, korban tak meregang nyawa.
Demikian juga dengan terdakwa Rajiv. Saat ia hendak menyelipkan pistol ke pinggangnya, tanpa sengaja jemari menyentuh pelatuk. Pistol memuntahkan peluru dan mengenai pahanya sendiri.
“Putusan hakim diterima dan kami tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Wawan Setiawan kepada media Jumat (7/11/’25) menyatakan sikap, di kantornya WS Lawfirm & Partners di Jl. Hamka Taman Asri Utama No.77 Larangan Utara, Kota Tangerang, Banten.-
Penulis : Luster Siregar.



















