kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
51
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com,- Sidang perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, melalui konten podcast youtube Kanal Anak Bangsa, melibatkan terdakwa Rudi S Kamri dilanjutkan dengan pendapat Ahli di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, 23/10/2025.IMG 20251024 WA0019

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Cinianus Radja, dengan dua anggota majelis hakim, sidang agenda keterangan atau pendapat Ahli yang tercatat dalam berkas perkara (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), setelah sebelumnya telah mendengar pendapat Ahli Hukum Pidana Dosen Universitas Trisakti Effendi Saragih SH MH.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Dalam perkara ini, Rudi S Kamri merupakan pemilik, pengelola dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa serta Host dalam podcast Kanal Anak Bangsa, yang didakwa bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber (berkas terpisah) dalam podcast tersebut.

Terdakwa Rudi merupakan pemilik akun youtube Kanal Anak Bangsa diduga tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan youtube podcast berisi ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah dan Sara, sehingga dapat diakses orang banyak yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Fredi Tan.

Atas perbuatan terdakwa, menurut Ahli Flora Dianti, terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.

Terkait unsur pencemaran nama baik yang disebutkan dalam pasal 27 UU ITE yaitu, bahwa pencemaran nama baik adalah menyangkut harkat dan martabat diri seseorang, artinya melukai hati pribadi seseorang.

Pertanyaan JPU Arga Febrianto, apakah konteks mendistribusikan melalui informasi elektronik bisa dijadikan sebagai objek pidana. Ahli menjawab bisa menjadi objek pidana, namun harus dibuktikan dengan fakta perbuatan yang dilakukan pelaku. Bahwa tayangan Podcast tanpa hak atau dengan sengaja memposting supaya orang banyak melihat dan di share, maka hal itu merupakan pelanggaran UU ITE.

Terkait pencemaran, hal itu tergantung seseorang yang melihat dan menonton postingan tersebut, apakah dirinya telah dicemarkan dengan postingan itu atau tidak. Jika pribadi seseorang tidak merasa dicemarkan, maka tidak terjadi apa apa dan tidak ada masalah hukum. Namun jika seseorang itu merasa telah tercemarkan dan merasa malu serta merasa dirugikan, maka disitulah terjadi pencemaran terhadap diri seseorang dan terjadi masalah hukum.

Saat anggota majelis Hakim bertanya, apakah pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan absolut, tanya hakim. Ahli menjawab dengan tegas, merupakan delik aduan, sehingga harus orang yang langsung merasa tercemar tersebut mengadu atau melaporkan.

Dalam proses hukumnya, karena undang undang pencemaran nama baik, baik dalam UU ITE dan pasal 310, pasal 311 KUHP merupakan delik aduan, maka seseorang itu yang harus melaporkan langsung atas apa yang terjadi terhadap pencemaran nama baik dirinya, ungkap Ahli, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 23/10/2025.

Ahli menyampaikan, memposting, mendiatribusikan dan mentransmisikan tanpa hak, ini merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain. Harusnya menjaga nama baiknya seseorang tapi malah mengakibatkan rasa malu seseorang maka hal itu sudah masuk kategori melanggar tanpa hak.

Berkaitan dengan narasumber dan pewawancara apakah pertanggungjawaban pidana tentang narasumber dengan Host dapat diminta pertanggungjawaban hukumnya, tanya JPU.

Menurut Ahli, ada yang disebut dengan pelaku tindak pidana. Pelaku adalah orang yang disebut saling memenuhi suatu unsur. Disana ada masalah pertanggungjawaban hukum satu sama lain. “Narasumber memberikan data lalu diwawancarai, dalam hal memposting, mendistribusikan, mentransmisikan, masih ada tenggang waktu untuk mengklarifikasi terhadap pihak, tapi tidak dilaksanakan sehingga, tanpa hak merupakan perbuatan dengan sadar maka hal tersebut merupakan perbuatan bersama sama. Bahwa yang memuat podcast tidak ada alasan pemaaf atau tidak ada unsur menghilangkan perbuatan pidana, walaupun podcast telah dihapus. Podcast tidak sama dengan badan hukum media Pers”, ucapnya.

Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.

Sidang sebelumnya pendapat Ahli Pidana Efendi Saragih sebut, host dan narasumber Podcast youtube bisa dipidana jika ada yang dirugikan.

Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya tentang suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.
Yang dimaksud dengan penayangan melalui elektronik tersebut adalah siapa saja yang menayangkan, informasi, mentransmisikan melalui elektronik berupa Laptop, HP atau elektronik lainnya di media sosial supaya dapat diakses publik atau masyarakat banyak, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ditunjukkan dengan menyebut nama seseorang, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Menurut Effendi, Host yang mewawancarai narasumber biasanya sebelum penayangan sudah ada kesepakatan apa saja yang akan ditayangkan. Sudah ada bahan untuk diperbincangkan sebelum wawancara lalu dibuatkan videonya, setelah itu ditayangkan atau di upload ke publik sehingga publik dapat mengaksesnya.

Oleh karenanya, antara Host dan Narasumber merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum pidana. Ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, penyertaan atau turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

“Host tidak mungkin memunculkan atau menayangkan sesuatu jika tidak ada Narasumbernya, sehingga Host dan Narasumber merupakan perbuatan bersama sama ada pasal penyertaan yaitu pasal 55 KUHP”, ungkap Effendi pada Media ini di PN Jakarta Utara 25/9/2025.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, telah menuntut Hendra Lie, satu tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Hendra Lie diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredi Tan selaku pengusaha yang dicemarkan nama baiknya. Fredi Tan alias Awi pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa ruangan di gedung musik stadium Ancol, berbendera Mata Elang International (MEIS), namun kontrak sewa telah diputus atas putusan yang sudah incraht. Seluruh gugatan hukum Hendra Lie terhadap Fredi Tan diputuskan dan dimenangkan Fredi Tan sesuai bukti putusan persidangan yang sudah incraht.

Podcast yang ditayangkan ke dua terdakwa yaitu : URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
4
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
39
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
27
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

1 tahun yang lalu
23
Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI

Pemilik Tanah Pembangunan Jalan Tol JORR Belum Dapat Ganti Rugi, Ahli Waris Surati Presiden RI

9 bulan yang lalu
125
BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

BPN Jakarta Utara Diminta Terbitkan Rekomendasi Pencairan Dana Konsinyiasi Pembebasan Lahan Tol Milik Suryati

1 tahun yang lalu
95

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA