Jakarta Kabaronenews.com,-Belum membayar ganti rugi pembebasan lahan warga yang diperuntukkan pembangunan jalan Tol JORR, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dinilai melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengabaikan putusan Pengadilan.
Sekitar 25 tahun sejumlah warga dan ahli waris menanti ganti rugi tanahnya yang terdampak pembangunan jalan Tol JORR, namun hingga saat ini warga belum juga menerima haknya.
Menyikapi hal tersebut Tim Kuasa Hukum para ahli waris, Bonar Nainggolan dan Supriyono Sabar, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum PRESISI LAW FIRM, beralamat di Citra Towers Lt. 2, Blok 2 E.1-2 E2, Jl H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah bersurat kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, supaya membantu dan memerintahkan Kementerian PU RI, dalam penyelesaian ganti rugi tanah warga yang menjadi kepentingan umum tersebut.
Kuasa Hukum warga juga menyampaikan, bahwa secara bersamaan terkait pembebasan lahan Tol tersebut, juga disampaikan kepada KPK dan Kejagung RI, terkait pertanggungjawaban alokasi anggaran pemerintah periode tahun 2000 yang diperuntukkan sebagai biaya pembebasan dan atau ganti rugi tanah masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan Tol JORR.
Kuasa Hukum para ahli waris menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah Media, 27/11/2025, sebagaimana dalam surat No.65/PLF-SKL/X/2025, tanggal 1 Oktober 2025.
Menurut Kuasa Hukum, pengaduan yang kami laporkan adalah klien kami pemilik tanah secara jelas dan nyata telah dirugikan oleh Pihak Pemerintah Indonesia, Cq.Kementrian PU, akibat pembebasan tanah warga untuk pembangunan sejumlah ruas jalan Tol yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum RI pada tahun 2000 dan Tahun 2001.
Klaien kami yang telah mengalami kerugian adalah ahli waris Sri Supartini Cs, Ahli Waris atas nama Rodiah/Nuraini Cs, Ahli Waris atas nama alamarhum Muisah, Cs, dan H.Hikmat Dharmawan. Sebagai ringkasan kronologis serta upaya-upaya persuasive yang telah dilakukan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
KRONOLIGIS
Pada tahun 2000 dan 2021 Pihak pemerintah Cq Kementerian Pekerjaan Umum, melakukan pembebasan tanah masyarakat guna keperluan Pembangunan Jalan Tol JORR 1 Serpong – Jakarta, Ruas Pondok Aren – Ulujami, dan Jalan Tol JORR 2 Ruas Pondok Gede – Bekasi yang diantaranya adalah milik masyarakat/klien kami Sri Supartini Cs.
Tanah yang terkena pembebasan untuk tol Serpong-Jakarta Ruas Pondok Aren -Ulujami seluas 5.500 M2, yang terletak di Desa Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada tahun 2000. Untuk ganti ruginya, klien kami melakukan gugatan melalui proses pengadilan sejak tahun 2004 s/d 2017, dan memenangkan proses gugatannya sebagaimana tertuang dalam
* Putusan PN Tangerang Nomor: 202/Pdt.G/2003/PN.Tng tanggal 26 Mei 2004
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 425/Pdt/2004/PT.Btn tanggal 8 November 2004.
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1426 K/Pdt/2005 tanggal 1 Maret 2006
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 PK/Pdt/2005 tanggal 3 Juli 2008
* Putusan PN. Tangerang Nomor: 801/Pdt.Plw/2014/PN.Tng tanggal 20 Mei 2015
* Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 119/Pdt/2015/PT.Btn tanggal 2 Februari 2016
* Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 107 K/Pdt/2018 tanggal 17 Juli 2017
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 10.400.000.000,- (sepuluh milyar empat ratus juta rupiah)
berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Bupati Tangerang.
Kemudian Rodiah/ Ny Nuraini Cs
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR seluas 1.155 M2, Yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2000 juga telah memenangkan gugatanya sebagaimana dalam
Putusan PN Jakarta Timur Nomor: 83/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Tim tanggal 14 September 2004, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 131/Pdt/2006/PT.DKI tanggal 29 Agustus 2006, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1887 K/PDT/2008 tanggal 4 Maret 2009
* Putusan Mahkamah Agung RI No: 627 PK/Pdt/2011. tanggal 21 mei 2012
1. Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.261.961.240,- (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) berdasarkan putusan diatas adalah : PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Musiah Cs pemilik Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol PONDOK AREN ULUJAMI seluas 3.350 M2, Di RT.06/RW.02, Kel, Pesanggrahan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2001 juga telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 1081/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel tanggal 24 April 2007,
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 201/Pdt/2008/PT.DKI tanggal 25 April 2008, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 951 K/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010, Putusan PN. Jakarta Selatan Nomor: 31/Pdt.Plw/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 21 April 2014.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 236/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 08 Maret 2016, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1744 K/Pdt/2016 tanggal 17 Juli 2017, Putusan Mahkamah Agung RI No: 766 PK/Pdt/2018 tanggal 12 Agustus 2019 Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 2.358.000.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Jakarta Selatan.
Sementara Hikmat Darmawan pemilik
Tanah yang terkena pembebasan untuk jalan tol JORR 2, seluas 8.094 M2, Di Kp. Pondok Melati, Kel, Jatiwarna, Kec. Pondok Gede, Bekasi Kota pada tahun 2000 pun telah memenangkan gugatanya berdasarkan Putusan PN Bekasi No.198/Pdt.G/2007/PN.BKS, tanggal 12 Februari 2008, Putusan PT Bandung NO. 195/Pdt/2008/PT.Bdg, tanggal 24 Juli 2008, Putusan Mahkamah Agung RI No: 1878 K/Pdt/2009, tanggal 15 Februari 2010,Putusan Mahkamah Agung RI No: 200 PK/Pdt/2011, tanggal 9 Juni 2011, dan Penetapan Eksekusi No.03/Eks/2013/PN.BKS, tanggal 4 Juni 2013
Pihak-pihak yang dihukum untuk membayar sebesar Rp. 8.013.060.000,- berdasarkan putusan diatas adalah:
1. Kementerian Pekerjaan Umum RI
2. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk
3. Walikota Bekasi.
“Miris hingga sampai saat ini di periode Nopember 2025 pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga belum juga melaksanakan pembayaran ganti rugi sebagaimana ditetapkan Pengadilan selama ± 25 Tahun, dan hal ini sangat menyakiti serta menyengsarakan rakyat.
Bahkan, “beberapa ahli waris sudah meninggal dunia bahkan dimakan usia tua dan sakit-sakitan, segala upaya mediasi melalui surat menyurat secara berulang kali ataupun secara kunjungan langsung mendatangi pihak-pihak terkait, namun sampai detik ini belum ada tanda tanda penyelesaian yang jelas dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum maupun pihak PT. Jasa Marga”, ungkap Kuasa Hukum 28/11/2025.
Penulis : P.Sianturi


















