Tangerang, Kabaronenews.com-
Pelaksanaan eksekusi terhadap harta ‘gono gini’ tanah yang terletak di Jl. Raya Ciater, Serua Pamulang, Ciputat – Tangsel, Banten, Senin (20/10/’25).
Gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, karena kedua belah pihak sepakat membuat Memorandum of Understanding (MoU).
Yulianda Sontana Mangadat Simbolon (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Reno Watulingas dan Jimmy Alred Adry Turangan (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Largus Chen bersepakat membuat pernyataan tertulis, yakni bahwa tanah harta gono gini seluas 4.000 M² itu akan mereka jual secara bersama sama.
Nanti, uang hasil penjualannya akan dibagi dua.
Sebagaimana diketahui (Yulianda Simbolon – Jimmy Turangan) kedua pihak yang berseteru ini, sekitar 30 tahun silam membentuk mahligai rumah tangga. Dari hasil pernikakahan, mereka dikaruniai 3 orang anak.
Keutuhan mahligai rumah tangga, kedua sejoli lain suku ini tak bisa dipertahankan hingga ajal memisahkan. Sekitar 14 tahun lalu, keduanya harus berpisah.
Salah satu harta kekayaan mereka yang didapat selama pernikahan, yakni berupa tanah seluas 4.000 M².
Dibeli dari Oey Asyong pada tahun 2006.
Saat ini tanah tersebut digunakan oleh putra bungsu mereka, sebagai usaha ‘Produksi Panggung’. Panggung untuk event atau show tingkat nasional maupun internasional.
MoU Dituangkan Tertulis
Sesuai amar putusan PN. Jakarta Selatan No.782 tahun 2014, bahwa obyek sengketa dimaksud dinyatakan dibagi dua secara merata.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap tanah harta gono gini gagal,” tegas Ambo singkat, Juru Sita sekaligus sebagai Koordinator pelaksanaan eksekusi, menjawab media. Alasan gagalnya pelaksanaan eksekusi, tegas Ambo menjelaskan. Karena kedua belah pihak telah membuat kesepakan kerja sama secara tertulis.-
Penulis : Luster Siregar.