kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
265
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com
Naas, bagi Ida Farida. Sepeninggal suaminya, ia harus menjadi tumpuan utang, bahkan harus menanggung derita di balik jeruji besi. Dijebloskan ke dalam penjara.

‘Kavling DPR Cipondoh’ bukanlah komplek perumahan dewan perwakilan rakyat. Tetapi bila menyebut nama itu akan terbersit lokasi industri dan pergudangan di Kota Tangerang.
Berada di Jl. KH. Hasjim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Masalah kepemilikan lahan di lokasi yang tergolong strategis ini, kerap terjadi perselisihan persengketaan hingga berlabuh ke pengadilan.

Seperti yang terjadi saat ini. Doddi Yoshida, pengusaha di bidang ‘kaca’ hendak mengembangkan usahanya. Lalu ia ingin membeli tanah milik Sukirman Sudjeni yang terletak di Blok B No.16, seluas 6.291 M².

Kompensasi Sewa Menyewa

Pada 5 Juni 2018 di BSD, Tangsel di kantor Notaris Veronica Indrawati.
Kesepakatan itu dituangkan dalam akta. Bahwa harga tanah seluas 6.291 M² milik Sukirman tersebut disepakati seharga Rp 36 miliar.

Sebagai down payment tanda jadi, Doddi menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sukirman.
Dengan catatan ; Penyerahan pembayaran secara keseluruhan, akan dilunasi kelak setelah sertifikat selesai.
Dimana proses pengurusan penerbitan sertifikat, diberikan tenggat waktu selama dua tahun.

Namun batas waktu yang ditentukan untuk pengurusan penerbitan sertifikat dimaksud, terlewati. Sehingga perjanjian ‘Jual – Beli’ pun gagal.
Uang Rp 1 miliar yang tadinya dijadikan sebagai uang muka, dikompensasi menjadi uang sewa tanah selama 3 (tiga) tahun, yakni tahun 2018 s/d 2021.

Terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Wardhana, bahwa semasa hidupnya Sukirman (meninggal tahun 2022 -red) selalu minta tambahan atau meminjam uang kepada Doddi hingga mencapai nominal Rp 2.6 miliar.

Ida Farida, sepeninggal suaminya (alm. Sukirman) pun menjadi tumpuan utang dan statusnya saat ini menjadi terdakwa.
Oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi yang menyeretnya ke persidangan mendakwa Pasal 372 Kuhp tentang penggelapan sekaligus menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.

Mendengar dakwaan dan tuntutan itu, Ida Farida sontak kaget.
Di persidangan, mengaku bahwa ketika bersama suaminya, ia pernah dua kali menandatangani kwitansi dengan nominal Rp 200 jt dan Rp 250 jt.

Ida Farida dengan keluguannya beranggapan, bahwa uang yang ia terima itu berharap dikompensasikan sebagai uang sewa tanahnya, sebagaimana kejadian yang pertama uang senilai Rp 1 miliar. Yang dikompensasi menjadi sewa tanah.
Ditegaskan, hingga saat ini tahun 2025 Doddi belum membayar sewa tanahnya.

“Kalaupun uang yang mereka terima itu menjadi permasalahan. Sebagai jaminan, sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.07939 atas nama Sukirman. Tanah seluas 1.580 M² berada di Cengkareng, Jakarta Barat,” Tegas Ari Wahyu Wicaksono, penasihat hukum terdakwa.
Ditambahkan Ari Wahyu, Akta Kesepakatan No.41 yang dibuat di depan Notaris Veronica adalah mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan Perdata.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan kesalahan terdakwa secara pidana. Oleh karenanya, perkara ini selayaknya disidangkan secara perdata.

Kesimpulan penasihat hukum Terdakwa : Pertama tidak ditemukan kesalahan terdakwa, Kedua penyerahan uang yang dilakukan Doddi merupakan pembayaran sewa tanah. Bukan pembelian tanah. Ketiga perkara ini murni perdata.

Atas bukti bukti atau fakta yang terungkap di persidangan penasihat hukum terdakwa, Senin (6/10/’25) berharap dan memohon, agar majelis hakim bersikap adil dan fair. Dalam putusannya, supaya : Menyatakan terdakwa Ida Farida tidak terbukti bersalah melanggar Pasal tentang penggelapan.
Selain itu, supaya mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ida Farida pada harkat dan martabatnya semula.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
391
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

11 bulan yang lalu
154
Dharma Wanita Persatuan Kotabaru Tampilkan Produk Unggulan Eco Enzim di Saijaan Expo 2025

Dharma Wanita Persatuan Kotabaru Tampilkan Produk Unggulan Eco Enzim di Saijaan Expo 2025

1 tahun yang lalu
42
Optimalisasi Program JKN, Dinas Kesehatan Gelar Pertemuan Bersama 28 Puskesmas se-Kabupaten Kotabaru

Optimalisasi Program JKN, Dinas Kesehatan Gelar Pertemuan Bersama 28 Puskesmas se-Kabupaten Kotabaru

12 bulan yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA