kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Mantan Dirjen AHU Cahyo R Munzar Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Persidangan Akhirnya Digugat PMH
138
VIEWS

Jakarta, KabarOneNews.com,-Sidang gugatan Maruli Sembiring terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar (Tergugat 1), Kementerian Hukum (dahulu Kemenkumham Tergugat 2), serta turut Tergugat Yayasan Perguruan Tinggi, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/10/2025.

Gugatan perkara No. No.125/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr itu, dilayangkan Maruli Sembiring lantaran Cahyo Rahadian Muzhar saat menjabat sebagai Dirjen AHU, menggunakan Notula rapat yang diduga palsu dijadikan alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Terkait gugatan Maruli Sembiring, bahwa dalam Notula rapat Dirjen AHU tercatat nama Maruli sebagai Alumni UTA 45, sehingga Maruli Sembiring dinonaktifkan dari jabatannya sebagai koordinator Keamanan di Yayasan Perguruan Tinggi UTA 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Gugatan terhadap Turut Tergugat Yayasan UTA 1945 Jakarta, turut Tergugat menghadirkan saksi fakta Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45, Rudyono Darsono.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim anggota Merauke Sinaga dan Wahyuni Prasetyaningsih. Dalam keterangannya saksi Rudyono Darsono menyampaikan, bahwa saksi kenal dengan Penggugat Maruli Sembiring.

Saksi mengatakan Maruli dituliskan dalam Notula rapat Dirjen AHU adalah Maruli Sembiring yang saksi kenal sebagai koordinator Keamanan Kampus UTA 45 Jakarta. Setahu saksi Maruli Sembiring dinonaktifkan dari pekerjaannya atas laporan dari Senat kampus bahwa nama saksi ada dalam Notula rapat Dirjen AHU. Dimana Notula rapat tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara gugatan di PTUN Jakarta.

Apakah ada Maruli lain yang saksi kenal selain Penggugat Maruli Sembiring, tanya Luhut Parlinggoman Siahaan,SH M.Kn, Kuasa Hukum Turut Tergugat (Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta),
Jawab Rudyono, “tidak ada Maruli yang lain selain Maruli Sembiring koordinator keamanan kampus UTA 45 Jakarta”, ungkapnya.

Rudyono mengaku dirinya mengetahui adanya pertemuan antara alumni UTA ’45 dengan mantan Dirjen AHU, Kemenkum HAM dari notula rapat yang di duga fiktif, yang di jadikan alat bukti oleh Cahyo R Munzar dalam sidang di PTUN, di mana dalam notula rapat tertulis nama Maruli atau Maruli Sembiring.

Rudyono Darsono menjelaskan, pihaknya selaku Penggugat di PTUN Jakarta, menggugat Dirjen AHU dan Kemenkumham. Dalam gugatan tersebut ditolak Majelis PTUN dengan dalih ambang batas 90 hari gugatan terhadap penerbitan AHU Kemenkumham, ucapnya.

Usai persidangan keterangan saksi fakta, Rudyono menjelaskan, dirinya berharap adanya kepastian hukum yang berkeadilan dalam persidangan perkara ini. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan sesuai bukti bukti yang terungkap dalam persidangan.

Oleh karena itu, saya berharap Majelis Hakim dalam perkara ini supaya objektif sesuai bukti bukti persidangan. “Negara ini adalah Negara hukum, semua harus sama dihadapan hukum, baik pejabat atau masyarakat spill sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada yang melakukan ketidakadilan karena jabatan dan wewenangnya”, ujarnya dengan tegas.

Pada persidangan sebelumnya, saksi dari penggugat, Ahmad Rofi’i dan Bambang Prabowo, dengan tegas memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, bahwasanya Maruli Sembiring, adalah satu-satunya “Maruli” yang dimaksud dalam dokumen resmi di YPTAG, “Bukan salah identitas,” ucap Rofi’i bersaksi, pekan lalu.

Rofi’i menegaskan, dirinya mengenal Penggugat sejak masa orientasi mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, “Saat Maruli aktif sebagai anggota Menwa,” ucapnya.

Sementara Bambang Prabowo menambahkan, ia berinteraksi erat dengan Maruli bahkan hingga kegiatan alumni, termasuk Mubes Ikatan Alumni tahun 2018. “Tidak ada Maruli lain. Maruli itu ya Maruli Sembiring,” tegas Bambang.

Perkara ini bermula dari Notula Rapat 16 September 2019 yang diduga palsu atau fiktif disusun ketika Cahyo Rahadian Muzhar, menjabat Dirjen AHU (Tergugat I), dan yang kemudian dipakai Kementerian Hukum (Tergugat II) dalam perkara PTUN.

Notula yang diduga palsu dan fiktif itu berujung pada penonaktifan Maruli dari jabatannya di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta sejak 3 Juni 2024.

Dalam persidangan ini Majelis Hakim menawarkan supaya para pihak berdamai sebelum diputuskan.
Para pihak berdamai saja lah sebelum diputuskan perkara ini, berdamailah kalian duduk satu meja, kata Iwan Irawan. Jawab Penggugat, mejanya bersebrangan majelis, ucap Naomi SH MH, Kuasa Hukum Penggugat, 6/10/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
36
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
93
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
192

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

Keluarga Besar Baret Merah Jawa Timur Rayakan HUT Ke-73 Kopassus dengan Syukuran dan Reuni Akrab di Singosari

1 tahun yang lalu
183
Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

Dakwaan Sudah Cermat Sesuai KUHAP JPU Mohon Majelis Tolak Eksepsi Terdakwa

1 tahun yang lalu
36
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 Digelar di Kotabaru, Kapolres dan Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2025 Digelar di Kotabaru, Kapolres dan Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA