kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit
25
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pembacaan putusan terhadap terdakwa Razman Arief Nasution, ditunda lagi lantaran terdakwa Razman dinyatakan sakit oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis terkait perkara transaksi elektronik yang dilakukan Razman, telah dijadwalkan dua minggu sebelumnya tepatnya hari Selasa 22 September 2025, namun sidang terpaksa ditunda karena terdakwa Razman tidak hadir ke persidangan alasan sedang sakit.

Berita‎ Terkait

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Alasan sakit dengan pemberitahuan surat dokter kepada Majelis Hakim dan kepada Jaksa Penuntut Umum, tidak perlu dibacakan karena para pihak telah membaca isi surat dokter terkait rekam medis dan diaknosa sakit yang dialami Razman.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Sofia Marlianti Tambunan itu menyampaikan, terkesan tidak percaya alasan sakit yang disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Razman. Sehingga pimpinan sidang memerintahkan kebenaran informasi surat sakit terdakwa.

Untuk JPU, supaya berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman saat ini. “Kami minta JPU supaya membawa terdakwa ke Rumah Sakit Bhayangkara (maksudnya Rumah Sakit Polri Kramat Jati) untuk pemeriksaan terdakwa lebih lanjut, karena dokter yang memeriksa Razman pun tidak hadir saat ini untuk menerangkan apa hasil pemeriksaan dokter medisnya.

Oleh karena itu, “Majelis juga telah membaca dan mempelajari surat sakit yang disampaikan kepada kami. Untuk penundaan sidang ini, kami minta kepada JPU supaya menghadirkan terdakwa ke persidangan Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan”, ungkap Sofia, 22/9/2025 saat penundaan sidang pembacaan putusan terdakwa Razman Arief Nasution di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara Razman Arief Nasution tersebut sebelumnya juga sudah ditunda pembacaan putusannya, sebab Razman melakukan orasi bawa massa di depan PN Jakut. Orasi tersebut Razman meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU pada 2/9/2025 lalu.

Karena adanya orasi saat itu, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan. Dan kini Razman disebut sebut sakit dengan melampirkan surat sakit dari dokter.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara terdakwa Razman Arief Nasution, menyampaikan perbuatan terdakwa Rasman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman Nasution bersama-sama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia (berkas terpisah). Kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik korban Hotman Paris Hutapea yang dilakukan tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.

Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution.

Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link,., Perkara yang disidangkan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan didamping hakim anggota Edi Junaedi dan Rianto Silalahi di PN Jakarta Utara tersebut, atas laporan Hotman Paris Hutapea dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
29
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
19
Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

Juli 16, 2026
92
Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan
Hukum

Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

Juli 15, 2026
111
Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Hukum

Febrie Andriyansa mengundurkan Diri, Jaksa Agung RI Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Juli 12, 2026
9
Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan
Hukum

Kuasa hukum Pendiri Rumah Singgah Clow tetap tuntut bukti dan Prosedur Penanganan Perkara, Sidang PN Jakarta Selatan

Juli 9, 2026
12
Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’
Hukum

Memasang GPS Dalam Kenderaan Tanpa Seijin Pemiliknya, Dituntut 7,5 Tahun Penjara’

Juli 8, 2026
40
Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.
Hukum

Buntut Dari Tewasnya Penumpang Gojek Wanita di Jl. Sudirman Hingga Terlindas Bus Pariwisata, Keluarga Minta Keadilan dan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Juli 6, 2026
26
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
22
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD Tanbu Tindaklanjuti Keberatan Warga atas Perbedaan Data Luasan Lahan

DPRD Tanbu Tindaklanjuti Keberatan Warga atas Perbedaan Data Luasan Lahan

5 bulan yang lalu
20
FORUM TEMATIK KDKMP 2025: Dosen FEB UNISLA Jadi Sorotan Nasional dengan Gagasan Visioner Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

FORUM TEMATIK KDKMP 2025: Dosen FEB UNISLA Jadi Sorotan Nasional dengan Gagasan Visioner Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

7 bulan yang lalu
54
Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

Replika Pasar Terapung Kalsel Resmi Hadir di TMII, Dorong Pariwisata dan UMKM Banua Mendunia

3 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    Sindikat Pengedar Narkotika Gunakan ‘Zangi’ Sebagai Alat Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penganiayaan Kecewa, Karena Terdakwa tidak Hadir Di Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemkab Lamongan Jalin Kerja Sama dengan Universitas Billfath

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA