kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Pembacaan Putusan Perkara Razman Nasution Lagi Lagi Ditunda Alasan Sakit
31
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pembacaan putusan terhadap terdakwa Razman Arief Nasution, ditunda lagi lantaran terdakwa Razman dinyatakan sakit oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis terkait perkara transaksi elektronik yang dilakukan Razman, telah dijadwalkan dua minggu sebelumnya tepatnya hari Selasa 22 September 2025, namun sidang terpaksa ditunda karena terdakwa Razman tidak hadir ke persidangan alasan sedang sakit.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Alasan sakit dengan pemberitahuan surat dokter kepada Majelis Hakim dan kepada Jaksa Penuntut Umum, tidak perlu dibacakan karena para pihak telah membaca isi surat dokter terkait rekam medis dan diaknosa sakit yang dialami Razman.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Sofia Marlianti Tambunan itu menyampaikan, terkesan tidak percaya alasan sakit yang disampaikan tim Penasehat Hukum terdakwa Razman. Sehingga pimpinan sidang memerintahkan kebenaran informasi surat sakit terdakwa.

Untuk JPU, supaya berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman saat ini. “Kami minta JPU supaya membawa terdakwa ke Rumah Sakit Bhayangkara (maksudnya Rumah Sakit Polri Kramat Jati) untuk pemeriksaan terdakwa lebih lanjut, karena dokter yang memeriksa Razman pun tidak hadir saat ini untuk menerangkan apa hasil pemeriksaan dokter medisnya.

Oleh karena itu, “Majelis juga telah membaca dan mempelajari surat sakit yang disampaikan kepada kami. Untuk penundaan sidang ini, kami minta kepada JPU supaya menghadirkan terdakwa ke persidangan Minggu depan dengan agenda pembacaan putusan”, ungkap Sofia, 22/9/2025 saat penundaan sidang pembacaan putusan terdakwa Razman Arief Nasution di PN Jakarta Utara.

Sidang perkara Razman Arief Nasution tersebut sebelumnya juga sudah ditunda pembacaan putusannya, sebab Razman melakukan orasi bawa massa di depan PN Jakut. Orasi tersebut Razman meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU pada 2/9/2025 lalu.

Karena adanya orasi saat itu, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan. Dan kini Razman disebut sebut sakit dengan melampirkan surat sakit dari dokter.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara terdakwa Razman Arief Nasution, menyampaikan perbuatan terdakwa Rasman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa, diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman Nasution bersama-sama dengan terdakwa Putri Iqlima Aprilia (berkas terpisah). Kedua terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik korban Hotman Paris Hutapea yang dilakukan tanggal 29 April 2022, atau setidak-tidaknya di dalam bulan April 2022, bertempat di Kantor Firma Hukum Razman Arif Nasution (RAN) dengan alamat TO-02 Rasuna Office Park (ROP-3), Taman Rasuna, Kawasan Epicentrum, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Rasman bertemu dengan Putri Iqlima Aprilia untuk menyepakati adanya undangan dalam bentuk broadcast pada aplikasi Whatsapp dengan maksud mempublikasikannya kepada wartawan media cetak dan elektronik untuk hadir di konferensi pers pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di RAN LAW FIRM Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan.

Acara tersebut beragendakan “Pengakuan Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan seks”, oleh Hotman Paris Hutapea & Laporan Polisi, padahal terdakwa Razma maupun saksi Putri Iqlima Aprilia sebelumnya tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan di Kepolisian terkait permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Razman dan saksi Putri Iqlima Aprilia menyetujui video yang direkam untuk digunakan sebagai konten instagram milik terdakwa Razman dengan menggunakan peralatan berupa telepon genggam (handphone) berisi Simcard Telkomsel No.081374988877, untuk masuk ke dalam akun Instagram @razmannasution dengan Uniform Resource Locator (URL): https://www.instagram.com/razmannasution.

Tujuannya mempublikasikannya kepada masyarakat umum, termasuk wartawan media cetak dan elektronik, dengan isi konten pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi Putri Iqlima Aprilia merasa dilecehkan dan terganggu harkat dan martabatnya oleh saksi Hotman Paris Hutapea. Razman menyebarkan video dan tulisan pendek (caption) yang menyertai gambar atau video, dengan alamat URL: https://www.instagram.com/tv/Cc24tOjcny/?utm_source=ig_web_copy_link,., Perkara yang disidangkan Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti Tambunan didamping hakim anggota Edi Junaedi dan Rianto Silalahi di PN Jakarta Utara tersebut, atas laporan Hotman Paris Hutapea dugaan pelanggaran UU ITE.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
12
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
98
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
59
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
28
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
18
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
36
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
32
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
53

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

10 bulan yang lalu
56
Transparan! Kejari Lamongan Hancurkan BB Narkoba dan Sajam

Transparan! Kejari Lamongan Hancurkan BB Narkoba dan Sajam

4 minggu yang lalu
29
Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

Gubernur Kalsel Lepas Penerbangan Perdana Rute Internasional Banjarmasin–Kuala Lumpur

12 bulan yang lalu
29

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terdakwa Dituntut Dua Tahun, Penasihat Hukum Tidak Melakukan Pembelaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA