kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Oknum Pegawai BPN Jakut, Notaris dan Pengusaha Diduga Bersekongkol Gunakan Dokumen Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
121
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, berinisial A K dan seorang Notaris berinisial F A, serta Wiraswasta berinisial T, ditengarai telah menggunakan dokumen palsu dalam proses hukum sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 19/9/2025.IMG 20250920 WA0003

Laporan Polisi tersebut dibuat guna pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana Pemalsuan surat dan persangkaan Palsu terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap seseorang.

Berita‎ Terkait

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Jan Untung Rusdi SH MH, bertindak sebagai pelapor atas nama prinsipal A K, melaporkan ketiga terlapor sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu dan pasal 318 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang persangkaan palsu.

Ketiga Terlapor diduga memalsukan atau telah menggunakan dokumen yang palsu menjadi alat bukti pada pembuktian perkara Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahkan terlapor T, telah menggunakan berkas yang diduga palsu tersebut untuk mengkriminalisasi korban dengan melaporkannya di Kepolisian.

Jan Untung SH, didampingi Rekannya menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) No.LP/B6617/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 September 2025, karena korban merasa dirugikan atas perbuatan Terlapor A K, F A dan T. Perbuatan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Februari tahun 2024, yaitu tentang adanya surat yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara No.03.02/84K/31.72/IX/2021, Tanggal 21 September 2021, tentang pemblokiran SHGB, milik pelapor, yang diduga palsu dan digunakan oleh para terlapor dalam persidangan perkara Perdata No.566/Pdt.G/2023.

Bahkan surat palsu tersebut digunakan oleh terlapor T untuk melaporkan (pelapor / korban) sebagaimana LP Polisi No.LP/B/3545/VII/SPKT, Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022. Terlapor T menuduh korban hingga menimbulkan persangkaan palsu bahwa telah terjadi blokir terhadap SHGB No.1481/ Kamal Muara, dimana faktanya SHGB atas nama korban (pelapor) tidak diblokir.

Kuasa Hukum Pelapor, Jan Untung SH MH, Aristoteles Mochtar SH, dan GAL dan Rekan, menyampaikan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas penggunaan surat blokir yang diduga palsu tersebut. Kerugian menyangkut kriminalisasi terhadap klien kami karena dilaporkan pidana pada hal tidak melakukan pidana.

Lalu para Terlapor menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti dalam pembuktian gugatan perdata. Bahwa pembuktian surat yang diduga palsu dan digunakan sebagai bukti dalam persidangan, apalagi dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan seseorang ke Polisi merupakan fitnah dan perbuatan pidana.

Bahwa pembuktian surat yang diterbitkan BPN Jakarta Utara No.HP.03.03/K84K/31.72/IX/2021, tentang pemblokiran SHGB milik korban tersebut, telah diuji dalam bukti bukti persidangan gugatan perdata di PN Jakarta Utara, didukung dengan putusan Mahkamah Agung RI, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa setelah adanya penelitian dan pemeriksaan terhadap penerbitan surat pemblokiran yang dilakukan oknum pegawai BPN diatas hak SHGB milik pelapor, kenyataannya tidak ada blokir terhadap SHGB tersebut. Sehingga dalam hal ini para pihak terlapor diduga keras telah bekerja sama dalam menggunakan surat blokir tersebut serta kerjasama mengkriminalisasi korban.

Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum pelapor berharap kepada Penyidik Polda Metro Jaya supaya dengan segera memproses laporan yang kami buat, sehingga klien kami tidak terbebani secara materil dan imateril maupun secara psikis, karena adanya LP terhadap klien kami yang menggunakan alat bukti yang diduga palsu, ungkap Kuasa Hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Media, 19/9/2025.

Berkaitan dengan laporan korban, pihak terlapor oknum BPN, Notaris dan T pengusaha tersebut belum dapat diminta tanggapannya.

Pelapor : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar
Hukum

Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

Juli 2, 2026
19
Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
17
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
10
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
68
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
56
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
26
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
90
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
17
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
26

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tanah Bumbu Peringati HUT Kalsel ke-75, Angkat Tema “Bagawi Tuntung, Banua Bauntung, Rakyat Himung”

Tanah Bumbu Peringati HUT Kalsel ke-75, Angkat Tema “Bagawi Tuntung, Banua Bauntung, Rakyat Himung”

11 bulan yang lalu
30
Dishut Kalsel Sambut Penguatan Jaringan Internet di Tahura Sultan Adam untuk Dukung Sistem Cashless

Dishut Kalsel Sambut Penguatan Jaringan Internet di Tahura Sultan Adam untuk Dukung Sistem Cashless

11 bulan yang lalu
22
Desa Karang Adakan Musdes Dalam rangka Penyusunan Usulan Program Prioritas

Desa Karang Adakan Musdes Dalam rangka Penyusunan Usulan Program Prioritas

11 bulan yang lalu
63

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

    Wakil Walikota Jakarta Pusat,Erick Phahlevi Zakaria Lumbun Buka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan RT, RW,LMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kapuk Tutup Jalan Inspeksi Cengkareng Drain, Dalilkan Tanahnya Belum Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RT Kelurahan Petojo Utara Jak Pst, Kembali Menghadirkan “Inovasi Untuk Warganya Memilah sampah Sejak dari Rumah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA