kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Majelis Hakim PN Jakut Diminta Memberikan Putusan Yang Berkeadilan Terhadap Korban TPPU
105
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara No.479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr, diminta supaya memberikan putusan yang berkeadilan terhadap korban pencucian uang yang diduga dilakukan karyawan Bank J Trust.

Korban berinisial MCHST meminta kepada Majelis Hakim, agar dalam amar putusannya memerintahkan pihak Bank J Trust untuk mengembalikan uang korban yang dicairkan terdakwa Diona Christy Silitonga. Terdakwa merupakan karyawan Bank J Trust, yang dengan sengaja tanpa hak dan persetujuan atau surat kuasa dari korban bisa mencairkan uang korban. Hal itu disampaikan keluarga korban kepada Media di PN Jakarta Utara, 16/9/2025.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

“Saya berharap kepada Majelis Hakim supaya uang aset pribadi saya sebesar RP 1.6 miliar rupiah, yang saya tabung di Bank J Trust Cabang Muara Karang, Pluit Jakarta Utara, dikembalikan pihak Bank J Trust. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan Bank sehingga merugikan nasabah Bank itu sendiri harus diselesaikan dan di pertanggung jawabkan pihak Bank. Hal itu diatur dalam Undang Undang Perbankan”, ungkap korban, 16/9/2025.

Lebih lanjut korban menyampaikan, terdakwa tanpa dasar hukum mengambil, mencairkan uang nasabahnya tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan korban. Selaku karyawan Bank J Trust mengambil uang korban dan diduga memalsukan Asuransi milik korban di Asuransi Sinar Mas yang bekerjasama dengan Bank J Trust.

Oleh karena itu, korban memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya Jaksa telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga selama 10 tahun penjara. Dalam putusannya korban memohon supaya Majelis Hakim menyatakan pihak Bank J Trust mengembalikan uang korban sebanyak kerugian yang dicairkan terdakwa, ucap korban.

Dalam Dakwaan Jaksa :

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian disebutkan, terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya sejak tahun 2019 sampai 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana selaku “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Bank”.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, Terdakwa bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT.Bank Century,Tbk No.428/SK/Century/HRD/VI/2009 TAnggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank J Trust dan untuk itu terdakwa memperoleh gaji 6.7 juta rupiah perbulan.

Sekitar tahun 2018, terdakwa berkenalan dengan saksi MCHST yang dikenalkan oleh saksi AM dan saksi BM dan saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk membuka tabungan deposito di Bank J Trust Cabang Muara Karang. Akhirnya korban menabung uangnya di Bank J Trust hingga mencapai miliaran rupiah.

Dimana proses pembukaan rekening tersebut terdakwa datang langsung ke saksi korban di Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan membawa dokumen, Formulir pembukaan rekening, Formulir penarikan tunai, Formulir pemindahan buku (transfer).

Terdakwa ditengarai memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen Formulir Penarikan Tunai dan Formulir Pemindahan buku untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi korban memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank J Trust No Rek 2100115660 atas nama korban.

Setelah terdakwa melakukan penarikan dana yang ditabung korban, lalu terdakwa memindahkan dana tersebut menggunakan Formulir Transfer/Setoran Kliring/Titipan Kliring Bank J Trust atas nama saksi korban ke rekening atas nama korban atau atas nama saksi ZM, dimana rekening tersebut yang sengaja terdakwa buat untuk dijadikan sebagai rekening penampung pencairan uang korban.

Total uang kerugian korban yang dicairkan terdakwa mencapai 1.6 miliar rupiah, termasuk uang asuransi. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan terdakwa diancam dalam Undang Undang Perbankan, Undang Undang TPPU dan pasal Penipuan KUHP.

Dalam perkara ini JPU Melda Siagian telah menuntut terdakwa Diona Christy Silitonga, selama 10 tahun penjara denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun persidangan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) selalu ditunda tunda tanpa alasan yang konkrit.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

10 Tahun Tertunda, Pembangunan RSUD PJS Kembali Dilanjutkan, Dana Hibah Sebuku Cool Group

1 tahun yang lalu
43
Bimbingan Motivasi Beasiswa SMK bersama IZI, Ninin Soroti Kesiapan Mental Remaja

Bimbingan Motivasi Beasiswa SMK bersama IZI, Ninin Soroti Kesiapan Mental Remaja

1 tahun yang lalu
42
EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan

EMCL dan PIB Bojonegoro Tingkatkan Kapasitas Manajemen UMKM di Lamongan

19 jam yang lalu
5

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA