kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Dituntut 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Dituntut 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian
248
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Hendra Lie (72) bos PT.Mata Elang Production, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar terdakwa, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).

Tuntutan Jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/9/2025, dengan memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus didampingi hakim anggotan Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa Hendra Lie sesuai perbuatannya. Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan kedua pasal 45 dan pasal 27 tentang UU ITE.

JPU menyebutkan, bahwa pernyataan Hendra Lie dalam podcast telah terbukti bersama sama dengan saksi Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa.

Dalam youtube yang sempat viral itu, saksi Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan itu menjadi viral dan dapat diakses publik”, kata JPU, Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 11/9/2025.

Lebih lanjut tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Hendra Lie warga Penjaringan Jakarta Utara itu, diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Dalam podcast youtube Hendra Lie menyebutkan, saksi korban Fredi Tan, pernah ditahan, terdakwa, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun menurut JPU pernyataan Hendra Lie dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak benar..

Oleh karena perbuatan terdakwa Hendra Lie sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.

Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Hendra Lie telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan benar nama Hendra Lie sesuai yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada error impersonal.

Tentang unsur melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak, dan tanpa bukti yang otentik yakni, terdakwa Hendra Lie dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Rudi S Kamri di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban, sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.

Tentang unsur fitnah dan ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa, menurut JPU, unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam dakwaan pasal 310 dan 311 KUHP, bahwa terdakwa Hendra Lie telah dengan sengaja menayangkan dalam dipodcast youtube, bahwa saksi korban merupakan pengusaha hitam, konotasinya merupakan pengusaha tidak benar. Pernyataan pengusaha hitam tersebut tidak dibarengi dengan bukti sehingga sangat merugikan korban.

Tentang fitnah, bahwa Fredi Tan dalam podcast disebutkan cina medan perantauan modal nekat, menurut JPU bahwa terdakwa tidak punya bukti tentang apa yang disampaikannya dalam video podcast tersebut.

Bahwa atas isi podcast yang dibuat Hendra Lie dengan Rudi S Kamri, korban mengaku telah merugi sebesar Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.

Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan atas perbuatan Hendra Lie yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU, 11/9/2025.

Usai pembacaan tuntutan Majelis memberikan waktu kepada tersakwa san penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan ( Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
75
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
65
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
378
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
67
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menembus Batas Global, Mempererat Akar Iman: Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan di Enam Penjuru Kota

Menembus Batas Global, Mempererat Akar Iman: Pemkot Balikpapan Gelar Safari Ramadan di Enam Penjuru Kota

7 bulan yang lalu
38
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
40
Pelatihan Public Speaking ASN Pemprov Kalsel Resmi Ditutup, ASN Diharapkan Jadi Komunikator Andal Pemerintah

Pelatihan Public Speaking ASN Pemprov Kalsel Resmi Ditutup, ASN Diharapkan Jadi Komunikator Andal Pemerintah

11 bulan yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA