kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Dituntut 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Dituntut 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian
236
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Hendra Lie (72) bos PT.Mata Elang Production, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar terdakwa, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan penjara).

Tuntutan Jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 11/9/2025, dengan memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus didampingi hakim anggotan Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa Hendra Lie sesuai perbuatannya. Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan kedua pasal 45 dan pasal 27 tentang UU ITE.

JPU menyebutkan, bahwa pernyataan Hendra Lie dalam podcast telah terbukti bersama sama dengan saksi Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa.

Dalam youtube yang sempat viral itu, saksi Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber.

“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan itu menjadi viral dan dapat diakses publik”, kata JPU, Arga Febrianto SH, Pieter Louw SH dan Dawin S Gaja, di PN Jakarta Utara 11/9/2025.

Lebih lanjut tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Hendra Lie warga Penjaringan Jakarta Utara itu, diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Dalam podcast youtube Hendra Lie menyebutkan, saksi korban Fredi Tan, pernah ditahan, terdakwa, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun menurut JPU pernyataan Hendra Lie dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak benar..

Oleh karena perbuatan terdakwa Hendra Lie sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.

Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Hendra Lie telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan benar nama Hendra Lie sesuai yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada error impersonal.

Tentang unsur melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak, dan tanpa bukti yang otentik yakni, terdakwa Hendra Lie dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Rudi S Kamri di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban, sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.

Tentang unsur fitnah dan ujaran kebencian atas perbuatan terdakwa, menurut JPU, unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dituangkan dalam dakwaan pasal 310 dan 311 KUHP, bahwa terdakwa Hendra Lie telah dengan sengaja menayangkan dalam dipodcast youtube, bahwa saksi korban merupakan pengusaha hitam, konotasinya merupakan pengusaha tidak benar. Pernyataan pengusaha hitam tersebut tidak dibarengi dengan bukti sehingga sangat merugikan korban.

Tentang fitnah, bahwa Fredi Tan dalam podcast disebutkan cina medan perantauan modal nekat, menurut JPU bahwa terdakwa tidak punya bukti tentang apa yang disampaikannya dalam video podcast tersebut.

Bahwa atas isi podcast yang dibuat Hendra Lie dengan Rudi S Kamri, korban mengaku telah merugi sebesar Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti, terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.

Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Dalam tuntutannya Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan atas perbuatan Hendra Lie yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU, 11/9/2025.

Usai pembacaan tuntutan Majelis memberikan waktu kepada tersakwa san penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan ( Pledoi).

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

LAZiS Jateng Salurkan Kurban Untuk 12.479 Penerima Manfaat di Jateng, Aceh dan Palestina

LAZiS Jateng Salurkan Kurban Untuk 12.479 Penerima Manfaat di Jateng, Aceh dan Palestina

2 bulan yang lalu
21
Trabas Hebat 2 Guncang Kotabaru, Ketua DPRD Suwanti Dukung Penuh Olahraga Otomotif Daerah

Trabas Hebat 2 Guncang Kotabaru, Ketua DPRD Suwanti Dukung Penuh Olahraga Otomotif Daerah

1 tahun yang lalu
11
Peluncuran Galaxy A06 5G, Harga Terjangkau Dengan Performa Makin Lancar

Peluncuran Galaxy A06 5G, Harga Terjangkau Dengan Performa Makin Lancar

1 tahun yang lalu
33

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA