No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara
1k
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua terdakwa bernama Andre Leonard Hutajulu dan Tri Yadi Saputro bin Juprani Rahmad, tetancam paling minim 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, lantaran terlibat jaringan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal menyebutkan, kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dengan bersama sama (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2025, di Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Kedua terdakwa dengan peran masing mssing berbeda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 51 gram dengan Netto 49,5969 gram.

Kronologis Perkara :

Awalnya saksi Tri Yadi Saputro bin Jupriani Rahmad tidak memiliki pekerjaan kemudian, kemudian menghubungi teman temannya diabtaranya terdakwa Andre Leonarx Hutajulu. Kemudian Andre Leonard memberikan kendaraan 1 unit motor dan nomor handphone yang merupakan teman dari seorang lelaki yang dipanggil ANDRE.

Semebul Tri menghubungi seorang lelaki yang dipanggil Andre itu, Tri diminta mendownload aplikasi Zangi oleh terdakwa Andre Leonard H, dan setelah mendownload aplikasi Zangi , saksi Triyadi mengubungi nomor yang sudah diberi Andre. Lalu Triyadi komunikasi dwngan Andre Leonard menanyakan pekerjaannya.

Bang gimana kerjaanya nih, dan dijawab terdakwa Andre Leonanrd, ya sudah kamu kesini dulu, kemudian kedua terdakwa ketemuan di Apartement Thamrin Residance di tangga Parkiran P3. Setelah bertemu dengan terdakwa Andre L Hutajulu, saksi Triyadi diberikan 4 (empat) plastik yang masing-masing didalamnya ada kotak cream yang akhirnya Tri mengetahui bahwa itu Narkotika jenis sabu.

Lalu Tri diminta pergi ke sekitaran Apartement Thamrin Residance dan setelah itu, disuruh menunggu karena akan datang Gosend untuk mengambil bungkusan plastik yang diberikan tadi ke terdakwa. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya datang Gosend untuk menjemput plastik klip yang diberikan Andre Leonard, satu bungkusan plastiknya lalu gosen pergi untuk mengantar sesuai pesanan dari saksi Andre Leonard Hutajulu.

Setelah pekerjaan Triyadi selesai lalu terdakwa Andre Leonard mengirimkan upah kerja melalui gopay ke Triyadi sebesar 1.350 ribu rupiah dua kali mengantar. Selanjutnya Tri kembali mendapat perintah dari Andre Leonard untuk menjemput barang di kampung bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan saksi Tri akan dikirimkan lokasi tempat menjemput barangnya. Tri mengikuti lokasi google map yang diberikan terdakwa Andre.

Sesampainya di kampung Bahari seorang lelaki bertemu dengan Tri lalu menjelaskan suruhan Andre Leonard Hutajulu, lalu seseorang itu memberikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian plasitk klip berisi narkotika jenis sabu itu di simpan Tri ke kantong jaketnya lalu menuju Apartement Thamrin Residance.

Lalu pada tanggal 19 Maret 2025, terdakwa Andre Leonard Hutajulu memerintahkan kepada saksi Tri untuk datang ke Apartement Thamrin Residance dan mendapat tugas mengambil sabu-sabu dengan upah 1.3 juta rupiah dan di ok in Tri datang ke lobby Apartement Thamrin Residance ke loker Popbox untuk mengambil paket kemudian saksi Tri dikirimkan kode barcode Popbox untuk mengambil paket dan kemudian saksi Tri mengambil paket sabu-sabu di Popbox lalu ditangkap saksi Danu Sudrajat, Andy Nat Owen anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Melalui informasi dari Tri dan pihak Apartemen lalu terdakwa Andre Hutajulu ditangkap pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wib di kamar apartemen No.26 DL lantai 26 Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sesuai hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB.2225/NNF/2025/ tanggal 8 Mei 2025, ditandatangani, Parasian Gultom a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.1060/2025/PF berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112, 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
54
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
20

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berseteru Dengan Komisi III, Bupati Nias Utara Bantah Abaikan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA