kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara
1.1k
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua terdakwa bernama Andre Leonard Hutajulu dan Tri Yadi Saputro bin Juprani Rahmad, tetancam paling minim 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, lantaran terlibat jaringan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal menyebutkan, kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dengan bersama sama (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2025, di Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Kedua terdakwa dengan peran masing mssing berbeda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 51 gram dengan Netto 49,5969 gram.

Kronologis Perkara :

Awalnya saksi Tri Yadi Saputro bin Jupriani Rahmad tidak memiliki pekerjaan kemudian, kemudian menghubungi teman temannya diabtaranya terdakwa Andre Leonarx Hutajulu. Kemudian Andre Leonard memberikan kendaraan 1 unit motor dan nomor handphone yang merupakan teman dari seorang lelaki yang dipanggil ANDRE.

Semebul Tri menghubungi seorang lelaki yang dipanggil Andre itu, Tri diminta mendownload aplikasi Zangi oleh terdakwa Andre Leonard H, dan setelah mendownload aplikasi Zangi , saksi Triyadi mengubungi nomor yang sudah diberi Andre. Lalu Triyadi komunikasi dwngan Andre Leonard menanyakan pekerjaannya.

Bang gimana kerjaanya nih, dan dijawab terdakwa Andre Leonanrd, ya sudah kamu kesini dulu, kemudian kedua terdakwa ketemuan di Apartement Thamrin Residance di tangga Parkiran P3. Setelah bertemu dengan terdakwa Andre L Hutajulu, saksi Triyadi diberikan 4 (empat) plastik yang masing-masing didalamnya ada kotak cream yang akhirnya Tri mengetahui bahwa itu Narkotika jenis sabu.

Lalu Tri diminta pergi ke sekitaran Apartement Thamrin Residance dan setelah itu, disuruh menunggu karena akan datang Gosend untuk mengambil bungkusan plastik yang diberikan tadi ke terdakwa. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya datang Gosend untuk menjemput plastik klip yang diberikan Andre Leonard, satu bungkusan plastiknya lalu gosen pergi untuk mengantar sesuai pesanan dari saksi Andre Leonard Hutajulu.

Setelah pekerjaan Triyadi selesai lalu terdakwa Andre Leonard mengirimkan upah kerja melalui gopay ke Triyadi sebesar 1.350 ribu rupiah dua kali mengantar. Selanjutnya Tri kembali mendapat perintah dari Andre Leonard untuk menjemput barang di kampung bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan saksi Tri akan dikirimkan lokasi tempat menjemput barangnya. Tri mengikuti lokasi google map yang diberikan terdakwa Andre.

Sesampainya di kampung Bahari seorang lelaki bertemu dengan Tri lalu menjelaskan suruhan Andre Leonard Hutajulu, lalu seseorang itu memberikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian plasitk klip berisi narkotika jenis sabu itu di simpan Tri ke kantong jaketnya lalu menuju Apartement Thamrin Residance.

Lalu pada tanggal 19 Maret 2025, terdakwa Andre Leonard Hutajulu memerintahkan kepada saksi Tri untuk datang ke Apartement Thamrin Residance dan mendapat tugas mengambil sabu-sabu dengan upah 1.3 juta rupiah dan di ok in Tri datang ke lobby Apartement Thamrin Residance ke loker Popbox untuk mengambil paket kemudian saksi Tri dikirimkan kode barcode Popbox untuk mengambil paket dan kemudian saksi Tri mengambil paket sabu-sabu di Popbox lalu ditangkap saksi Danu Sudrajat, Andy Nat Owen anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Melalui informasi dari Tri dan pihak Apartemen lalu terdakwa Andre Hutajulu ditangkap pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wib di kamar apartemen No.26 DL lantai 26 Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sesuai hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB.2225/NNF/2025/ tanggal 8 Mei 2025, ditandatangani, Parasian Gultom a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.1060/2025/PF berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112, 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
47
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
50
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
21
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
67
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
9
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
13
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
20
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
42
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
205
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
17

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Iptu Agus Ikuti Seminar Nasional “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital”

Iptu Agus Ikuti Seminar Nasional “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital”

1 tahun yang lalu
15
Pemkab Kotabaru Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Pemkab Kotabaru Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

5 bulan yang lalu
19
Happy Birthday Herni Wulung, Malam Penuh Doa dan Silahturahmi Bersama Ketua PWI Banten, SMSI Pusat, dan Budi Schwarzkrone di Kafe Ingat Kamu

Happy Birthday Herni Wulung, Malam Penuh Doa dan Silahturahmi Bersama Ketua PWI Banten, SMSI Pusat, dan Budi Schwarzkrone di Kafe Ingat Kamu

6 bulan yang lalu
9

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA