No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara
1.1k
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua terdakwa bernama Andre Leonard Hutajulu dan Tri Yadi Saputro bin Juprani Rahmad, tetancam paling minim 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, lantaran terlibat jaringan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal menyebutkan, kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dengan bersama sama (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2025, di Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Kedua terdakwa dengan peran masing mssing berbeda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 51 gram dengan Netto 49,5969 gram.

Kronologis Perkara :

Awalnya saksi Tri Yadi Saputro bin Jupriani Rahmad tidak memiliki pekerjaan kemudian, kemudian menghubungi teman temannya diabtaranya terdakwa Andre Leonarx Hutajulu. Kemudian Andre Leonard memberikan kendaraan 1 unit motor dan nomor handphone yang merupakan teman dari seorang lelaki yang dipanggil ANDRE.

Semebul Tri menghubungi seorang lelaki yang dipanggil Andre itu, Tri diminta mendownload aplikasi Zangi oleh terdakwa Andre Leonard H, dan setelah mendownload aplikasi Zangi , saksi Triyadi mengubungi nomor yang sudah diberi Andre. Lalu Triyadi komunikasi dwngan Andre Leonard menanyakan pekerjaannya.

Bang gimana kerjaanya nih, dan dijawab terdakwa Andre Leonanrd, ya sudah kamu kesini dulu, kemudian kedua terdakwa ketemuan di Apartement Thamrin Residance di tangga Parkiran P3. Setelah bertemu dengan terdakwa Andre L Hutajulu, saksi Triyadi diberikan 4 (empat) plastik yang masing-masing didalamnya ada kotak cream yang akhirnya Tri mengetahui bahwa itu Narkotika jenis sabu.

Lalu Tri diminta pergi ke sekitaran Apartement Thamrin Residance dan setelah itu, disuruh menunggu karena akan datang Gosend untuk mengambil bungkusan plastik yang diberikan tadi ke terdakwa. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya datang Gosend untuk menjemput plastik klip yang diberikan Andre Leonard, satu bungkusan plastiknya lalu gosen pergi untuk mengantar sesuai pesanan dari saksi Andre Leonard Hutajulu.

Setelah pekerjaan Triyadi selesai lalu terdakwa Andre Leonard mengirimkan upah kerja melalui gopay ke Triyadi sebesar 1.350 ribu rupiah dua kali mengantar. Selanjutnya Tri kembali mendapat perintah dari Andre Leonard untuk menjemput barang di kampung bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan saksi Tri akan dikirimkan lokasi tempat menjemput barangnya. Tri mengikuti lokasi google map yang diberikan terdakwa Andre.

Sesampainya di kampung Bahari seorang lelaki bertemu dengan Tri lalu menjelaskan suruhan Andre Leonard Hutajulu, lalu seseorang itu memberikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian plasitk klip berisi narkotika jenis sabu itu di simpan Tri ke kantong jaketnya lalu menuju Apartement Thamrin Residance.

Lalu pada tanggal 19 Maret 2025, terdakwa Andre Leonard Hutajulu memerintahkan kepada saksi Tri untuk datang ke Apartement Thamrin Residance dan mendapat tugas mengambil sabu-sabu dengan upah 1.3 juta rupiah dan di ok in Tri datang ke lobby Apartement Thamrin Residance ke loker Popbox untuk mengambil paket kemudian saksi Tri dikirimkan kode barcode Popbox untuk mengambil paket dan kemudian saksi Tri mengambil paket sabu-sabu di Popbox lalu ditangkap saksi Danu Sudrajat, Andy Nat Owen anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Melalui informasi dari Tri dan pihak Apartemen lalu terdakwa Andre Hutajulu ditangkap pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wib di kamar apartemen No.26 DL lantai 26 Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sesuai hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB.2225/NNF/2025/ tanggal 8 Mei 2025, ditandatangani, Parasian Gultom a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.1060/2025/PF berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112, 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 14, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
1
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
1
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
70
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
63
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
86
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
87
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
53

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Bulan Kepemimpinan Dr. Mohamad Yasin Lataka Mengawal Arsitektur Pembangunan Vera Elena Laruni di Donggala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA