kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Transaksi Sabu 51 Gram Lewat Aplikasi, Andre Leonard Hutajulu dan Tri Terancam 20 Tahun Penjara
1.2k
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Dua terdakwa bernama Andre Leonard Hutajulu dan Tri Yadi Saputro bin Juprani Rahmad, tetancam paling minim 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, lantaran terlibat jaringan peredaran barang terlarang Narkotika jenis Sabu Sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal menyebutkan, kedua terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika dengan bersama sama (berkas terpisah), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2025, di Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Berita‎ Terkait

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Kedua terdakwa dengan peran masing mssing berbeda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Narkotika jenis Sabu seberat 51 gram dengan Netto 49,5969 gram.

Kronologis Perkara :

Awalnya saksi Tri Yadi Saputro bin Jupriani Rahmad tidak memiliki pekerjaan kemudian, kemudian menghubungi teman temannya diabtaranya terdakwa Andre Leonarx Hutajulu. Kemudian Andre Leonard memberikan kendaraan 1 unit motor dan nomor handphone yang merupakan teman dari seorang lelaki yang dipanggil ANDRE.

Semebul Tri menghubungi seorang lelaki yang dipanggil Andre itu, Tri diminta mendownload aplikasi Zangi oleh terdakwa Andre Leonard H, dan setelah mendownload aplikasi Zangi , saksi Triyadi mengubungi nomor yang sudah diberi Andre. Lalu Triyadi komunikasi dwngan Andre Leonard menanyakan pekerjaannya.

Bang gimana kerjaanya nih, dan dijawab terdakwa Andre Leonanrd, ya sudah kamu kesini dulu, kemudian kedua terdakwa ketemuan di Apartement Thamrin Residance di tangga Parkiran P3. Setelah bertemu dengan terdakwa Andre L Hutajulu, saksi Triyadi diberikan 4 (empat) plastik yang masing-masing didalamnya ada kotak cream yang akhirnya Tri mengetahui bahwa itu Narkotika jenis sabu.

Lalu Tri diminta pergi ke sekitaran Apartement Thamrin Residance dan setelah itu, disuruh menunggu karena akan datang Gosend untuk mengambil bungkusan plastik yang diberikan tadi ke terdakwa. Setelah menunggu beberapa menit akhirnya datang Gosend untuk menjemput plastik klip yang diberikan Andre Leonard, satu bungkusan plastiknya lalu gosen pergi untuk mengantar sesuai pesanan dari saksi Andre Leonard Hutajulu.

Setelah pekerjaan Triyadi selesai lalu terdakwa Andre Leonard mengirimkan upah kerja melalui gopay ke Triyadi sebesar 1.350 ribu rupiah dua kali mengantar. Selanjutnya Tri kembali mendapat perintah dari Andre Leonard untuk menjemput barang di kampung bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dan saksi Tri akan dikirimkan lokasi tempat menjemput barangnya. Tri mengikuti lokasi google map yang diberikan terdakwa Andre.

Sesampainya di kampung Bahari seorang lelaki bertemu dengan Tri lalu menjelaskan suruhan Andre Leonard Hutajulu, lalu seseorang itu memberikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu kemudian plasitk klip berisi narkotika jenis sabu itu di simpan Tri ke kantong jaketnya lalu menuju Apartement Thamrin Residance.

Lalu pada tanggal 19 Maret 2025, terdakwa Andre Leonard Hutajulu memerintahkan kepada saksi Tri untuk datang ke Apartement Thamrin Residance dan mendapat tugas mengambil sabu-sabu dengan upah 1.3 juta rupiah dan di ok in Tri datang ke lobby Apartement Thamrin Residance ke loker Popbox untuk mengambil paket kemudian saksi Tri dikirimkan kode barcode Popbox untuk mengambil paket dan kemudian saksi Tri mengambil paket sabu-sabu di Popbox lalu ditangkap saksi Danu Sudrajat, Andy Nat Owen anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Melalui informasi dari Tri dan pihak Apartemen lalu terdakwa Andre Hutajulu ditangkap pada Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 20.00 Wib di kamar apartemen No.26 DL lantai 26 Apartemen Thamrin Residence Jalan Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sesuai hasil pemeriksaan Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB.2225/NNF/2025/ tanggal 8 Mei 2025, ditandatangani, Parasian Gultom a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.1060/2025/PF berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112, 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
23
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
7
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
115
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
42
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
134
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
11
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
99
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
93
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

Pemkab Kotabaru Dukung Penuh Bakti Pemuda Nusantara: Wujudkan Pemuda Mandiri Menuju Kotabaru Hebat

1 tahun yang lalu
23
Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

1 tahun yang lalu
44
Bupati Kotabaru Tinjau Jalan Lingkar Pulau laut, Warga Harapkan Segera Diaspal

Bupati Kotabaru Tinjau Jalan Lingkar Pulau laut, Warga Harapkan Segera Diaspal

3 bulan yang lalu
17

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA