kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
SHGB Milik PT. Villa Permata Cibodas, Disinyalir ada Dugaan Cacat Hukum
644
VIEWS

Tangerang, Kabar OneNews.Com-Penerbitan perpanjangan ijin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) yang disebut sebut masa berlakunya hingga tahun 2044, disinyalir dan terkesan rekayasa.
Bahkan permasalahan kepemilikan tanah ini pun, penanganannya sudah pernah (2020) bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).IMG 20250830 WA0002

Mengutip dakwaan jaksa M. Fiddin Bihaqi dan Randhika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna. Menuturkan kronologi kepemilikan lahan : Bahwa pada 9 Juli 1996, PT. Villa Permata Cibodas, perusahaan yang bergerak di bidang Property ini, memperoleh pelepasan hak tanah di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Seluas 333.121 M².
Terdiri dari : Tanah Negara bekas Hak Milik seluas 16.195 M² dan Tanah Negara bekas Milik Adat seluas 316.926 M².
Dibebaskan, untuk kepentingan pembangunan perumahan.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Kemudian pada 26 Agustus 1996, statusnya ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 188 seluas 79.979 M².

Ferry Willem Dijadikan Tersangka

Sementara di sisi lain. 23 tahun berselang, persisnya pada tahun 2019, terdakwa Ferry Willem
dibantu oleh Sahit Sanusi selaku Lurah Panunggangan Barat dan Gunawan Prihutama selaku Camat yang merangkap sebagai PPATS Kecamatan Cibodas, menerbitkan Akte Jual Beli (AJB) antara Ferry Willem dengan alm. Rahmat Santoso alias Among seluas 23 Ha, seharga Rp 35 miliar lebih.

Guna mendapatkan pengakuan hak dari instansi terkait, kemudian terdakwa Ferry Willem mengumpulkan seluruh pemilik dan ahli waris sebanyak 78 orang. Kepada mereka diberikan uang kompensasi atau istilahnya biasa disebut uang ‘Kerohiman’ sebesar Rp.20.000,- per meter.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada 1982 orang tua mereka telah menjual tanah tersebut kepada alm. Rahmat Santoso alias Among/Ferry Willem.

Atas penerimaan uang kerohiman tersebut, para ahli waris, diwajibkan untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Menurut jaksa Fiddin, seyogianya terdakwa Ferry Willem mengetahui bahwa PT. Villa Permata Cibodas adalah sebagai pemilik sah sesuai SHGB yang dimiliki perusahaan.

Selain menerbitkan AJB sebut jaksa Fiddin lagi, terdakwa Ferry Willem juga memasang plang yang bertuliskan “DILARANG MASUK” Pasal 551 KUHP. Lahan seluas 23 Ha dan membangun sebuah bangunan (bedeng) di atas lahan sengketa.

Berlanjut pada Selasa, 12 Mei 2020, manakala Boni Suhenri Purba selaku Tim Legal PT Villa Permata Cibodas hendak mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kaget, karena di atas bidang tanah tersebut telah berdiri plang bertuliskan “DILARANG MASUK” dan bangunan rumah bedeng.
Atas permasalahan itu, Boni Purba mengirimkan surat teguran (Somasi), supaya pihak Ferry Willem mencabut plang dan segera membongkar bangunan rumah (bedeng).
Tidak cuma mensomasi, Boni Purba beberapa hari kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi KPK
Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi KPK sekira tahun 2020 ketika dihadirkan sebagai saksi, Kamis (28/8/’25) di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna mengemukakan, bahwa jika mengamati permasalahan, sebutnya menganulir serta menelisik kekeliruan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Tangerang dan Kakanwil Banten.

Mengacu pada fakta sesuai dokumen atau berkas yang sampai di meja KPK, tegas Syarif sembari memperlihatkan gambar peta lokasi.
Note. Peta Lokasi ini adalah sebagai dasar perpanjangan ijin SHGB. Yaitu, gambar hentangan tiga bidang tanah : Pertama Kuning blok 10 milik PT. Villa Permata Cibodas, Kedua Ungu blok 5-6-11 milik masyarakat berikut sekolah dan Ketiga Hijau blok 4 milik Ferry Willem.

Atas ketegasan terhadap kekeliruan tersebut. Pejabat yang berwenang telah mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi :

1. Agar membatalkan permohonan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.
Tindakan itu dilakukan, juga mengacu pada rekomendasi
Bapeda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem (tanda hijau) sebelumnya tidak pernah diajukan SHGB. Artinya, bagaimana mungkin ada perpanjangan, sementara ijin sebelumnya tidak ada.

“Oleh karenanya, SHGB yang terlanjur terbit dengan masa berlaku hingga tahun 2044 yang disinyalir cacat hukum itu adalah sebagai acuan atau dasar jaksa dan hakim yang menyidangkan, untuk membebaskan terdakwa Ferry Willem dari segala tuntutan atau tindakan hukum,” ujar Syarif, penasihat hukum terdakwa kepada media seusai persidangan digelar, mengemukakan keyakinannya, bahwa kliennya nanti akan bebas demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Mantan Kepala Dinas Peternakan Lamongan Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK Karena Berada Di Lapas

Mantan Kepala Dinas Peternakan Lamongan Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK Karena Berada Di Lapas

1 tahun yang lalu
39
Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

Jaksa Tuntut Terdakwa Empat Tahun Penjara, Pengacara Mohon Kliennya Dibebaskan

11 bulan yang lalu
277
Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

Kongres Persatuan PWI Segera Digelar, Hendry-Zulmansyah Sepakati SC dan Peserta

1 tahun yang lalu
28

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA