kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

M.Arif Nuryanta Eks KaPN Jakarta Selatan dan Eks Panitera PN Jakut Diadili Kasus Suap Korporasi CPO Sawit

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
M.Arif Nuryanta Eks KaPN Jakarta Selatan dan Eks Panitera PN Jakut Diadili Kasus Suap Korporasi CPO Sawit
42
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Muhammad Arif Nuryanta, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20/8/2025.IMG 20250820 WA0006

Mantan Wakil PN Jakarta Pusat itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan menerima suap 60 miliar rupiah untuk putusan bebas (ontslag) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO) pada tahun 2022.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Majelis Hakim Tipikor pimpinan Efendi itu, menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Sunoto SH MH, Juru bicara PN Jakarta Pusat, kepada sejumlah media, 20/8/2025.

Selain sidang mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu, di ruangan lain Pengadilan Tipikor itu juga di gelar sidang perdana atas nama terdakwa Wahyu Gunawan mantan Panitera PN Jakarta Utara, yang juga terlibat dalam kasus suap pembebasan terdakwa korporasi perusahaan ekspor minyak sawit mentah tersebut.

Bahwa kejadian suap penanganan perkara kelas kakap tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta masih merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif ditengarai mengatur majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara terdakwa korporasi perusahaan Wilmar Group, untuk mengatur putusan bebas terhadap pelaku korporasi tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO sawit mentah.

M.Arif Nuryanta ditengarai telah menerima suap sebesar 60 miliar rupiah dari tersangka Pengacara perusahaan Wilmar Group Marcella Santoso dan Ariyanto keduanya berprofesi sebagai Advokat. M.Arif Nuryanta menerima uang puluhan miliar rupiah untuk mengatur tiga Majelis yang menyidangkan perkara tersebut, agar menjatuhkan putusan onslagh. Uang diterima M.Arif Nuryanta melalui Panitera Wahyu Gunawan selaku kepercayaan Arif Nuryanta.

M.Arif mengatur supaya Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, membebaskan tanggung jawab hukum dari terdakwa korporasi perusahaan Wilmar Goup. Putusan onslahg tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikot Jakarta Rabu 19/3/2025 lalu.

Menurut dakwaan JPU terdakwa M.Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, ucap tim JPU, 20/8/2025

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
54
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
66
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
9
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
11
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
24
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
24
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
15
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
43
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT. Sebuku Sejaka Coal Dukung Semarak HUT RI ke-80, Salurkan Hadiah Perlombaan di Desa Binaan

PT. Sebuku Sejaka Coal Dukung Semarak HUT RI ke-80, Salurkan Hadiah Perlombaan di Desa Binaan

1 tahun yang lalu
53
Radio Gema Sa-Ijaan Antusias Sambut Kunjungan SMKN 1 Kotabaru

Radio Gema Sa-Ijaan Antusias Sambut Kunjungan SMKN 1 Kotabaru

2 tahun yang lalu
40
Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

Silaturahmi Barsama Ketua Ketua RT 011 dan “Ketua RT 02”, Lurah Petojo Utara Berhasil Bikin Warga Selalu Rukun dan Kompak

2 bulan yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA