Jakarta ,Kabaronenews.com,-Muhammad Arif Nuryanta, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20/8/2025.
Mantan Wakil PN Jakarta Pusat itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan menerima suap 60 miliar rupiah untuk putusan bebas (ontslag) dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO) pada tahun 2022.
Majelis Hakim Tipikor pimpinan Efendi itu, menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Sunoto SH MH, Juru bicara PN Jakarta Pusat, kepada sejumlah media, 20/8/2025.
Selain sidang mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu, di ruangan lain Pengadilan Tipikor itu juga di gelar sidang perdana atas nama terdakwa Wahyu Gunawan mantan Panitera PN Jakarta Utara, yang juga terlibat dalam kasus suap pembebasan terdakwa korporasi perusahaan ekspor minyak sawit mentah tersebut.
Bahwa kejadian suap penanganan perkara kelas kakap tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta masih merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif ditengarai mengatur majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara terdakwa korporasi perusahaan Wilmar Group, untuk mengatur putusan bebas terhadap pelaku korporasi tindak pidana korupsi fasilitas ekspor CPO sawit mentah.
M.Arif Nuryanta ditengarai telah menerima suap sebesar 60 miliar rupiah dari tersangka Pengacara perusahaan Wilmar Group Marcella Santoso dan Ariyanto keduanya berprofesi sebagai Advokat. M.Arif Nuryanta menerima uang puluhan miliar rupiah untuk mengatur tiga Majelis yang menyidangkan perkara tersebut, agar menjatuhkan putusan onslagh. Uang diterima M.Arif Nuryanta melalui Panitera Wahyu Gunawan selaku kepercayaan Arif Nuryanta.
M.Arif mengatur supaya Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, membebaskan tanggung jawab hukum dari terdakwa korporasi perusahaan Wilmar Goup. Putusan onslahg tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikot Jakarta Rabu 19/3/2025 lalu.
Menurut dakwaan JPU terdakwa M.Arif Nuryanta dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Wahyu dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH, ucap tim JPU, 20/8/2025
Penulis : P.Sianturi


















