Jakarta, KabarOnenews.com- Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nurokhman “Mendorong pembenahan sistem Pembinaan Jaksa secara menyeluruh dimana perbaikan harus dilakukan pada sistem Pembinaan,termasuk Peningkatan Kesejahteraan
serta Penegakan disiplin etika dan hukum.yang konsisten dan tidak pandang bulu.”
Terjadinya Operasi Tangkap Tangan(OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
Terhadap oknum Jaksa, Komisioner Komjak
Menyampaikan sikap dan menyampaikan Keprihatinan yang mendalam atas terjadinya Operasi Tanggkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap oknum jaksa yang diduga
terlibat Dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Komisioner
Komjak RI, Nurokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu
(21/12/2025)
Komisioner Komjak RI, Nurrokhman Menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan, Namun demikian peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh
Insan Adhyaksa agar senantiasa tiada menjaga marwah, kehormatan dan kepercayaan Publik. Ucapnya.
Nurokhman menjelaskan
bahwa “Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan Korupsi dan Penegak Supremasi Hukum diindonesia.setiap aparat penegak hukum,termasuk jaksa
Wajib menjunjung tinggi integritas Profesionalisme serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Komjak menilai OTT terhadap
oknum Jaksa tidak dapat
dipandang semata sebagai kesalahan individu kasus
tersebut Mencerminkan adanya persoalan Dalam fungsi pengawasan dan pembinaan Dilingkungan Kejaksaan dan indikator kegagalan Pengawasan melekat” ujarnya
Sehingga, lanjutnya pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung.
Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI
Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kata Nurokhman. tutup.(sena).



















