kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Artis Jonathan Ditangkap Didakwa Terlibat Kasus Vape Obat Keras Etomidate
118
VIEWS

Tangerang. Kabar One.com-Artis Jonathan Frizzy Simanjuntak, saat ini duduk di kursi pesakitan PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna dengan anggota Forci Nilpa Darma dan Novita Riama.IMG 20250806 WA0002
Jaksa Penuntut Umum, Eva Novyanti Nababan yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Jonathan yang akrab disapa dengan panggilan ‘ijonk’ ini didakwa terlibat dalam kasus peredaran liquid vape (rokok elektrik) mengandung obat keras etomidate.
Melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ijonk ditangkap pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape ber-etomidate.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (4/5/2025) lalu, di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Berita‎ Terkait

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Pemeran sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate.

Sebagaimana diketahui, Jonathan Bikin WA Grup khusus untuk koordinasi penyelundupan Obat Keras.
Dalam komunikasi melalui WA, terungkap beberapa peran aktifnya, diantaranya : Komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut menjadi inisiator mengatur dan membahas teknis penyelundupan, termasuk pengaturan keberangkatan hingga akomodasi di luar negeri.

Mengutip penjelasan Kahumas PN. Tangerang, Fathul Mujib seudai sidang digelar, Rabu (6/8/’25). Dalam komunikasi di WA grup mereka ujarnya, ada terdapat obrolan, bahwa barang tersebut akan diurus agar bisa lolos dari tangkapan/pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar, tegas Fathul.

Tiga Tersangka Lainnya Ditahan.

Nama Jonathan muncul ke permukaan setelah polisi menginterogasi tiga tersangka sebelumnya, yaitu dua pria Bahrun dan Evan serta satu wanita Ernawati.
Ketiganya ditangkap di Bandara Soetta pada 26 Februari ’25, karena membawa liquid vape mengandung etomidate dari luar negeri (Malaysia) dengan Barang Bukti siap edar sebanyak 50 Catridge.
Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.
Diperoleh informasi, Jonathan sudah berulangkali melakukan tindakan atau usaha ilegal ini. Dibeli seharga Rp 1,3 jt dijual seharga Rp 3 – 4 jt.
Sekedar pencerahan. Biasanya zat Etomidate ini digunakan oleh dokter anestesi untuk penenang pasien atau pembiusan.

Menyikapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ivan Dharmadipraja tak keberatan. Sidang ditunda seminggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
36
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
10
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
93
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
87
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
82
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
21
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
98
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

JMSI Jatim Gelar Seminar Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik

10 bulan yang lalu
20
PLN Indonesia Power Bersama IZI Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Sembako di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam

PLN Indonesia Power Bersama IZI Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah dan Sembako di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam

6 bulan yang lalu
34
Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan

Saksi Kunci Kotak Pandora Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Dimintai Keterangan KPK di Lapas Kelas IIB Lamongan

10 bulan yang lalu
14

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA