Tangerang. Kabar One.com-Artis Jonathan Frizzy Simanjuntak, saat ini duduk di kursi pesakitan PN. Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna dengan anggota Forci Nilpa Darma dan Novita Riama.
Jaksa Penuntut Umum, Eva Novyanti Nababan yang menyeret terdakwa ke persidangan dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa Jonathan yang akrab disapa dengan panggilan ‘ijonk’ ini didakwa terlibat dalam kasus peredaran liquid vape (rokok elektrik) mengandung obat keras etomidate.
Melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ijonk ditangkap pihak kepolisian karena keterlibatannya dalam penyelundupan dan peredaran vape ber-etomidate.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (4/5/2025) lalu, di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeran sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu ditangkap karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate.
Sebagaimana diketahui, Jonathan Bikin WA Grup khusus untuk koordinasi penyelundupan Obat Keras.
Dalam komunikasi melalui WA, terungkap beberapa peran aktifnya, diantaranya : Komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Tak hanya itu, ia juga disebut-sebut menjadi inisiator mengatur dan membahas teknis penyelundupan, termasuk pengaturan keberangkatan hingga akomodasi di luar negeri.
Mengutip penjelasan Kahumas PN. Tangerang, Fathul Mujib seudai sidang digelar, Rabu (6/8/’25). Dalam komunikasi di WA grup mereka ujarnya, ada terdapat obrolan, bahwa barang tersebut akan diurus agar bisa lolos dari tangkapan/pemeriksaan petugas Bea Cukai.
Jonathan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar, tegas Fathul.
Tiga Tersangka Lainnya Ditahan.
Nama Jonathan muncul ke permukaan setelah polisi menginterogasi tiga tersangka sebelumnya, yaitu dua pria Bahrun dan Evan serta satu wanita Ernawati.
Ketiganya ditangkap di Bandara Soetta pada 26 Februari ’25, karena membawa liquid vape mengandung etomidate dari luar negeri (Malaysia) dengan Barang Bukti siap edar sebanyak 50 Catridge.
Dari pengakuan mereka, muncullah nama Jonathan Frizzy.
Diperoleh informasi, Jonathan sudah berulangkali melakukan tindakan atau usaha ilegal ini. Dibeli seharga Rp 1,3 jt dijual seharga Rp 3 – 4 jt.
Sekedar pencerahan. Biasanya zat Etomidate ini digunakan oleh dokter anestesi untuk penenang pasien atau pembiusan.
Menyikapi dakwaan yang dibacakan jaksa, Penasihat Hukum terdakwa, Lamgok Heryanto Silalahi dan Ivan Dharmadipraja tak keberatan. Sidang ditunda seminggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.-
Penulis : Luster Siregar.



















