kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Kades Sidokelar dan Ketua BPD Dicokok Kejari Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Dana Kompensasi jalan 
57
VIEWS

Lamongan, KabarOne news.com-Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran. Dua orang yang selama ini menjabat sebagai perangkat desa resmi ditahan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.

Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejari berinisial MSIB dan S. MSIB diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, sementara S menjabat sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keduanya diyakini terlibat langsung saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Berita‎ Terkait

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

“Penahanan dilakukan hari ini, Selasa (22/7/2025), dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Anton menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau bahkan menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sendiri bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Seharusnya dana tersebut dicatat dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Dana itu tak pernah masuk ke PAD Desa. Justru digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anton.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, perbuatan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp382.375.384,61.

Ketika ditanya soal kemungkinan pengembalian kerugian, Anton mengatakan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu niat baik dari para tersangka. “Kalau memang ada itikad mengembalikan, tentu akan kami pertimbangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Lamongan juga membeberkan perkembangan perkara lain yang tengah ditangani, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, yang terjadi pada tahun 2020–2021.

Dalam perkara itu, kelompok masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana program diduga tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana senilai Rp432.540.000,00. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lamongan tanggal 2 Juli 2024.

“Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening kas Desa Slaharwotan,” tegas Anton.

Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua kasus ini akan berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.(***).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
1
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
139
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
66
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Aksi TJSL PLN Peduli dan IZI Jateng Bantu Korban Longsor Petungkriyon Pekalongan

Aksi TJSL PLN Peduli dan IZI Jateng Bantu Korban Longsor Petungkriyon Pekalongan

9 bulan yang lalu
30
Pekan Olah Raga (POR) Meriahkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 80

Pekan Olah Raga (POR) Meriahkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 80

2 bulan yang lalu
5
Desa Ngujungrejo Adakan Penyerahan Sertifikat PTSL

Desa Ngujungrejo Adakan Penyerahan Sertifikat PTSL

4 bulan yang lalu
1

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sarat Masalah, Proyek Puskesmas Baturusa Rp 3,3 Milyar Diawasi Konsultan, Tetapi Tiang Dan Dinding Tidak Lurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA