No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Hanya Mengambil dan Menyimpan Titipan Narkotika, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
152
VIEWS

Tangerang, Kabar One.com-Hanya ‘Mengambil dan Menyimpan’ Narkotika, Rafael Ricko Cassano (34) dan Risdianto (47) dihukum penjara seumur hidup dan 20 (dua puluh) tahun penjara.

Tercatat, pada 29 Mei 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Tangerang memvonis dua pelaku dan dikuatkan oleh majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, 17 Juli 2025 serta dikuatkan oleh majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 10 Januari 2025.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kini, tepatnya pada pertengahan Juni 2025, kasusnya kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan agenda Peninjauan Kembali (PK).

Alasan Rafael dan Risdianto melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra dan Suhartonny mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut, sebab menurut pengamatan kedua pengacara senior ini, penerapan hukum terhadap kedua kliennya dituding tak berdasar dan tak sesuai fakta.

Ditegaskan, bahwa Pasal 114 UU RI tentang Narkotika tak layak dijatuhkan ke kedua terdakwa, yang berbunyi :
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan Hukum Tak Sesuai Fakta

Kalaupun kedua terdakwa harus dihukum papar Irwansyah, seyogianya disesuaikan hukuman dengan perannya, yakni mengambil dan menyimpan sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Menurut penasihat hukum Rafael dan Risdianto, pertimbangan pertimbangan dan penerapan hukum judex facti dalam hal ini PN dan PT serta judex juris MA terdapat kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata.
Diantaranya uraian fakta yang substansial berkaitan dengan unsur unsur pasal pokok dakwaan, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika dicermati secara seksama, bahwa peran atau tugas dan fungsi kedua terdakwa dalam kasus ini, bukan sebagai pemilik. Mereka hanya mengambil dan menyimpan saja. Pihak yang seharusnya diperberat hukumannya adalah pemilik Narkotika, yaitu Andri (DPO).

Prof. Dr. Soepardji manakala tampil sebagai saksi ahli pada persidangan pertengahan Juli 2025 lalu, mengapresiasi PK dimaksud. Majelis hakim yang menyidangkan tegasnya, harus fokus dan teliti menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang diseret ke persidangan. Sehingga tidak terulang kasus Sengkon dan Karta. “Tidak melakukan kesalahan tetapi dihukum”.

Terungkap di persidangan. Penangkapan kedua terdakwa ini persisnya pada Selasa, 12/10/’23. Melalui seluler, terdakwa menerima pesan dari seseorang bernama Andri, Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil mobil putih Grandmax B 9204 PCI yang terparkir di Starbuck Pantai Indah Kapuk dan mobil Grandmax B 9017 TRO di komplek Elang Laut Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua mobil tersebut, berisi Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 280.000 butir lebih dan Shabu seberat 330 gram.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, terhadap PK yang diajukan, berharap agar Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili, agar membatalkan atau setidaknya memperbaiki putusannya, yaitu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

Ratusan Anak Yatim Gemakan Rumah Dinas Wali Kota Semarang Lewat Munajat Cinta

10 bulan yang lalu
22
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan

4 bulan yang lalu
33
Parah….! Proyek Jalan Rabat Beton Senilai Rp 300 Juta Diadukan ke Kejari Lamongan

Parah….! Proyek Jalan Rabat Beton Senilai Rp 300 Juta Diadukan ke Kejari Lamongan

1 tahun yang lalu
126

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA