Jakarta, Kabaronenews.com,-Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan adanya permainan mafia hukum.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No.390/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, ditempuh pihak Penggugat lantaran Pengadilan Agama, kembali dan kemabali menyidangkan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Oleh karena gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mendapat sorotan publik terkait putusan hakim Akta Cerai antara ZA dan DE. Selain gugatan perceraian suami istri tersebut, kemudian Tergugat cerai menggugat Harta Gono Gini, hingga gugutan gono-gini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang diawali dari Pengadilan Agama itu, kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Jakarta sampai putusan MA semua gugatan di tolak. Namun putusan itu kembali digugat sampai dua kali gugatan. Gugatan pertama dengan perkara No.808/pdt.G/2024/PA.JP, setelah Inkracht, namun atas saran hakim gugatan itu dicabut DE lalu di gugat kembali dengan perkara No.85/Pdt.G/2025/PA.JP, namun sampai saat ini sudah tiga kali batal disidangkan, ungkap keluarga korban “mafia hukum”.
Ditambahkan, pada gugatan perkara No. 85/Pdt.G/2025/PA.JP, tersebut, gugatan Penggugat menyasar ke harta milik menantu. Sang menantu yang tidak tahu menahu masalah perebutan harta Gono-Gini orangtua istrinya, lalu keberatan dan mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Agama, namun balasan surat tidak di jawab pihak Pengadilan Agama (PA).
Saat ditanya lagi, kenapa tidak dijawab alasannya biar saja di pengadilan nanti sang mantu yang merasa dirugikan membuktikan tentang harta yang digugat tersebut, lalu kami bertanya, bukankah ini jadi terbalik, harusnya yang menggugat harta yang dianggap miliknya, harusnya dia sendiri yang membuktikan bahwa itu harta miliknya dengan menunjukkan bukti bukti, bukan orang lain yang digugat yang harus menunjukkan bukti.
Sang menantu yang merasa harta pribadinya merupakan hasil jerih payahnya sendiri merasa keberatan. Namun karena Pengadilan Agama (PA) tidak menjawab dan dia merasa dirugikan sehingga menggugat pihak Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat.
Sang menantu berinisial PD, pada wartawan mengatakan, “ini sudah keterlaluan, masak harta saya pribadi dibawa-bawa. Biar Pengadilan Agama tahu bahwa ada kesalahan pada Pengadilan Agama dalam penanganan perkara gugatan perceraian dari DE kepada ZA.
Berdasarkan tahapan- tahapan yang sudah dilalui oleh ZA, maupun sang menantu, sebenarnya sudah sesuai prosedural secara hukum Akan tetapi Pengadilan Agama hingga saat ini tidak menyelesaikan bahkan menunda-nunda perkara ini berlarut-larut. Hal ini di duga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan intervensi atau kolaborasi dengan Penggugat untuk merugikan pihat Tergugat sesuai keputusan yang sudah inkrah yakni pembagian harta gono gini dari kepusan MA yang harus dibagi dilelang dan haslnya dibagi dua antara DE dengan ZA.
Diharapkan pihak Pengadilan Agama agar tidak lagi mempermainkan para pihak, sebab secara kepastian hukum yang sudah diputus berdasarkan proses hukum, demi kepastian hukum bahwa yang sudah dilakukan antara kedua pihak, harus dilaksanakan dan di eksekusi berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkap keluarga Tergugat, 8/7/2025.
Menyikapi adanya gugatan terhadap pihak Pengadilan Agama (PA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat belum memberikan keterangan terkait dugaan mafia hukum tersebut.
Penulis : P.Sianturi



















