kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan MA RI Perintahkan PT.Pertamina Bayar Pembebasan Tanah Warga

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
12 bulan yang lalu
Putusan MA RI Perintahkan PT.Pertamina Bayar Pembebasan Tanah Warga
42
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diminta supaya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perintah pengadilan untuk mengeksekusi putusan harus dilaksanakan petugas juru sita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pihak pengadilan harus memberikan kepastian hukum bagi siapapun masyarakat pencari keadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama, putusan Banding dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Hal itu disampaikan R.Sumantri, SH MH, Bagus Adnan S, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum KAY & Partners beralamat di Jl.Kramat Jaya No.22-24, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa No.18/RSK/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024, dari Penggugat Ali Darmadi warga Jalan Kramat Jaya No. 20 Rt. 007 Rw. 017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, bahwa :

1. Putusan PN Jakarta Utara No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Maret 2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No.240/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 04 Mei 2020, Jo. Putusan MA RI No.1102/K/Pdt/2021, tanggal 24 Juni 2021, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Penggugat Ali Darmaji, menggugat PT.Pertamina (Persero), perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

2. Atas putusan tersebut, Penggugat telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama (Dirut) PT.Pertamina (Persero) tanggal 25 September 2024, diterima Reva bagian Mailing Room.

3. Dalam perkara tersebut telah dilakukan proses Anmaning/ teguran melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan No.Eksekusi 11/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr, yang mana telah diadakan pertemuan antara pihak Penggugat dan Tergugat PT.Pertamina digedung PN Jakarta Utara, tanggal 15 April 2025 dan 29 April 2025, pihak Pertamina diwakili bagian divisi Legal, Harto H dan Immanuel P M.

4. Berdasarkan putusan No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, disebutkan Mengadili :

Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan, menetapkan luas tanah milik Penggugat sesuai Girik C, No.992 Persil 29 S II atas nama Ali Darmadi, terletak di Jalan Sungai Tiram RT. 002 RW.06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 di hadapan PPAT Cilincing Drs,Tugiman Supangkat, seluas 4.700 M2.

3. Menyatakan Tergugat I PT.Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1.774 m2 x Rp 1.147.000 = Rp 2.034.778.000 miliar rupiah, secara tunai.

5. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina (Persero) untuk membayar bunga maratoir dinilai pembebasan atas tanah sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan hak atas tanah.

6. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 1 juta rupiah, per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I yang sampai dengan saat ini sebesar Rp 2.836.000.

5. Bahwa setelah aanmaning tersebut, Kuasa Hukum telah menyurati Direktur, Komisaris PT.Pertamina (Persero) dan juga Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

6. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I PT.Pertamina (Persero), demikian diutarakan Kuasa Hukum Penggugat pada sejumlah Wartawan di PN Jakarta Utara, 7/7/2025.

Menurut R.Sumantri, bahwa dalam perkara ini, klien kami mempunyai tanah di Marunda tapi belum dibayar uang pembebasan untuk pembangunan jalan Tol Cacing. Tiba-tiba dilalui pipa Pertamina dan belum pembebasan. Sebelum dilakukan gugatan, pemilik tanah telah bersurat ke Pertamina lalu di mediasi dan PT.Pertamina tidak bisa membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut. Lalu pemilik tanah menggugat PT.Pertamina (Persero) dan gugatan dikabulkan PN Jakarta Utara, PT DKI Jakarta dan MA RI dengan putusan menguatkan, ungkap R.Sumantri.

Ditambahkan, pihak Penggugat sudah empat tahun setelah putusan anmaning. Jika tidak diindahkan aanmaning tersebut akan mengajukan sita aset terhadap kantor pusat PT.Pertamina (Persero), meskipun cuma 2 miliar rupiah yang harus dibayarkan Tergugat 1 PT.Prtamina (Persero), ujar Sumantri.

Menyikapi putusan MA RI) yang memerintahkan Tergugat PT.Pertamina (Persero), membayar pembebasan tanah warga yang ditanam pipa milik PT.Pertamina, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pertamina.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dinas PUPR Kalsel Komitmen Cetak Tenaga Ahli Konstruksi Bersertifikat dan Kompeten

Dinas PUPR Kalsel Komitmen Cetak Tenaga Ahli Konstruksi Bersertifikat dan Kompeten

8 bulan yang lalu
27
UNISLA KAMPUS INOVASI DAN RELIGI: MENEGUHKAN KOMITMEN PENINGKATAN KUALITAS SDM MELALUI WISUDA KE-22

UNISLA KAMPUS INOVASI DAN RELIGI: MENEGUHKAN KOMITMEN PENINGKATAN KUALITAS SDM MELALUI WISUDA KE-22

9 bulan yang lalu
36
Diona Christy Silitonga Pencuri Uang Nasabah Bank JTrust Divonis 90 Bulan Penjara Denda 200 Juta

Diona Christy Silitonga Pencuri Uang Nasabah Bank JTrust Divonis 90 Bulan Penjara Denda 200 Juta

9 bulan yang lalu
55

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA