kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Putusan MA RI Perintahkan PT.Pertamina Bayar Pembebasan Tanah Warga

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Putusan MA RI Perintahkan PT.Pertamina Bayar Pembebasan Tanah Warga
60
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diminta supaya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perintah pengadilan untuk mengeksekusi putusan harus dilaksanakan petugas juru sita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pihak pengadilan harus memberikan kepastian hukum bagi siapapun masyarakat pencari keadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama, putusan Banding dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Hal itu disampaikan R.Sumantri, SH MH, Bagus Adnan S, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum KAY & Partners beralamat di Jl.Kramat Jaya No.22-24, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa No.18/RSK/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024, dari Penggugat Ali Darmadi warga Jalan Kramat Jaya No. 20 Rt. 007 Rw. 017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, bahwa :

1. Putusan PN Jakarta Utara No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Maret 2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No.240/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 04 Mei 2020, Jo. Putusan MA RI No.1102/K/Pdt/2021, tanggal 24 Juni 2021, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Penggugat Ali Darmaji, menggugat PT.Pertamina (Persero), perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

2. Atas putusan tersebut, Penggugat telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama (Dirut) PT.Pertamina (Persero) tanggal 25 September 2024, diterima Reva bagian Mailing Room.

3. Dalam perkara tersebut telah dilakukan proses Anmaning/ teguran melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan No.Eksekusi 11/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr, yang mana telah diadakan pertemuan antara pihak Penggugat dan Tergugat PT.Pertamina digedung PN Jakarta Utara, tanggal 15 April 2025 dan 29 April 2025, pihak Pertamina diwakili bagian divisi Legal, Harto H dan Immanuel P M.

4. Berdasarkan putusan No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, disebutkan Mengadili :

Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan, menetapkan luas tanah milik Penggugat sesuai Girik C, No.992 Persil 29 S II atas nama Ali Darmadi, terletak di Jalan Sungai Tiram RT. 002 RW.06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 di hadapan PPAT Cilincing Drs,Tugiman Supangkat, seluas 4.700 M2.

3. Menyatakan Tergugat I PT.Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1.774 m2 x Rp 1.147.000 = Rp 2.034.778.000 miliar rupiah, secara tunai.

5. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina (Persero) untuk membayar bunga maratoir dinilai pembebasan atas tanah sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan hak atas tanah.

6. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 1 juta rupiah, per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I yang sampai dengan saat ini sebesar Rp 2.836.000.

5. Bahwa setelah aanmaning tersebut, Kuasa Hukum telah menyurati Direktur, Komisaris PT.Pertamina (Persero) dan juga Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

6. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I PT.Pertamina (Persero), demikian diutarakan Kuasa Hukum Penggugat pada sejumlah Wartawan di PN Jakarta Utara, 7/7/2025.

Menurut R.Sumantri, bahwa dalam perkara ini, klien kami mempunyai tanah di Marunda tapi belum dibayar uang pembebasan untuk pembangunan jalan Tol Cacing. Tiba-tiba dilalui pipa Pertamina dan belum pembebasan. Sebelum dilakukan gugatan, pemilik tanah telah bersurat ke Pertamina lalu di mediasi dan PT.Pertamina tidak bisa membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut. Lalu pemilik tanah menggugat PT.Pertamina (Persero) dan gugatan dikabulkan PN Jakarta Utara, PT DKI Jakarta dan MA RI dengan putusan menguatkan, ungkap R.Sumantri.

Ditambahkan, pihak Penggugat sudah empat tahun setelah putusan anmaning. Jika tidak diindahkan aanmaning tersebut akan mengajukan sita aset terhadap kantor pusat PT.Pertamina (Persero), meskipun cuma 2 miliar rupiah yang harus dibayarkan Tergugat 1 PT.Prtamina (Persero), ujar Sumantri.

Menyikapi putusan MA RI) yang memerintahkan Tergugat PT.Pertamina (Persero), membayar pembebasan tanah warga yang ditanam pipa milik PT.Pertamina, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pertamina.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
149
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
40
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
34
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

8 bulan yang lalu
24
Penilaian Masyarakat, Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Layak Jadi Sekda Prov DK Jakarta Periode Mendatang

Penilaian Masyarakat, Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Layak Jadi Sekda Prov DK Jakarta Periode Mendatang

12 bulan yang lalu
61
Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

2 tahun yang lalu
80

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA