Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diminta supaya melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Perintah pengadilan untuk mengeksekusi putusan harus dilaksanakan petugas juru sita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pihak pengadilan harus memberikan kepastian hukum bagi siapapun masyarakat pencari keadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat pertama, putusan Banding dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Hal itu disampaikan R.Sumantri, SH MH, Bagus Adnan S, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum KAY & Partners beralamat di Jl.Kramat Jaya No.22-24, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa No.18/RSK/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024, dari Penggugat Ali Darmadi warga Jalan Kramat Jaya No. 20 Rt. 007 Rw. 017, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, bahwa :
1. Putusan PN Jakarta Utara No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr tanggal 28 Maret 2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No.240/Pdt/2020/PT.DKI, tanggal 04 Mei 2020, Jo. Putusan MA RI No.1102/K/Pdt/2021, tanggal 24 Juni 2021, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Penggugat Ali Darmaji, menggugat PT.Pertamina (Persero), perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
2. Atas putusan tersebut, Penggugat telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama (Dirut) PT.Pertamina (Persero) tanggal 25 September 2024, diterima Reva bagian Mailing Room.
3. Dalam perkara tersebut telah dilakukan proses Anmaning/ teguran melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan No.Eksekusi 11/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr, yang mana telah diadakan pertemuan antara pihak Penggugat dan Tergugat PT.Pertamina digedung PN Jakarta Utara, tanggal 15 April 2025 dan 29 April 2025, pihak Pertamina diwakili bagian divisi Legal, Harto H dan Immanuel P M.
4. Berdasarkan putusan No.410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, disebutkan Mengadili :
Dalam eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan, menetapkan luas tanah milik Penggugat sesuai Girik C, No.992 Persil 29 S II atas nama Ali Darmadi, terletak di Jalan Sungai Tiram RT. 002 RW.06, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berdasarkan Akta Jual Beli No.775/JB/MA/1993 tanggal 9 November 1993 di hadapan PPAT Cilincing Drs,Tugiman Supangkat, seluas 4.700 M2.
3. Menyatakan Tergugat I PT.Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1.774 m2 x Rp 1.147.000 = Rp 2.034.778.000 miliar rupiah, secara tunai.
5. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina (Persero) untuk membayar bunga maratoir dinilai pembebasan atas tanah sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan dibayar ganti rugi pembebasan hak atas tanah.
6. Menghukum Tergugat I PT.Pertamina, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 1 juta rupiah, per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I yang sampai dengan saat ini sebesar Rp 2.836.000.
5. Bahwa setelah aanmaning tersebut, Kuasa Hukum telah menyurati Direktur, Komisaris PT.Pertamina (Persero) dan juga Menteri BUMN tertanggal 16 Mei 2025, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I PT.Pertamina (Persero), demikian diutarakan Kuasa Hukum Penggugat pada sejumlah Wartawan di PN Jakarta Utara, 7/7/2025.
Menurut R.Sumantri, bahwa dalam perkara ini, klien kami mempunyai tanah di Marunda tapi belum dibayar uang pembebasan untuk pembangunan jalan Tol Cacing. Tiba-tiba dilalui pipa Pertamina dan belum pembebasan. Sebelum dilakukan gugatan, pemilik tanah telah bersurat ke Pertamina lalu di mediasi dan PT.Pertamina tidak bisa membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut. Lalu pemilik tanah menggugat PT.Pertamina (Persero) dan gugatan dikabulkan PN Jakarta Utara, PT DKI Jakarta dan MA RI dengan putusan menguatkan, ungkap R.Sumantri.
Ditambahkan, pihak Penggugat sudah empat tahun setelah putusan anmaning. Jika tidak diindahkan aanmaning tersebut akan mengajukan sita aset terhadap kantor pusat PT.Pertamina (Persero), meskipun cuma 2 miliar rupiah yang harus dibayarkan Tergugat 1 PT.Prtamina (Persero), ujar Sumantri.
Menyikapi putusan MA RI) yang memerintahkan Tergugat PT.Pertamina (Persero), membayar pembebasan tanah warga yang ditanam pipa milik PT.Pertamina, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Pertamina.
Penulis : P.Sianturi



















