kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN
15
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Pengurus partai berlambang Banteng moncong putih, bagaikan cacing kepanasan dengan adanya gugatan pembatalan pengesahan SK Kemenkumham RI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.IMG 20250626 WA0001 1

Berbagai tepisan disampaikan pihak PDIP melalui tim hukum terkait gugatan yang di mohonkan sejumlah kader Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut. Tim Hukum PDIP, dengan serius menanggapi adanya gugatan pembatalan SK Kepengurusan susunan partai PDIP, memunculkan ulasan bantahan bantahan diberbagai Media.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP yang kini sedang digugat ke PTUN Jakarta oleh Penggugat Johannes Anthonius dan Gogot Kusuma W. Kedua prinsipal ini merupakan kader PDIP, menggugat kepengurusan partainya karena menduga bahwa kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 yang diperpanjang sampai Agustus 2025, tanpa melalui kongres dan tidak sesuai dengan ketentuan AD/ADRT Partai Politik.

Menyikapi gugatan tersebut, juru bicara PDI Perjuangan Ronny Talapessy menyebutkan, pengurus dan pimpinan partai PDIP tidak terlalu serius adanya gugatan itu. Menurutnya, “ini hanya pengacara yang kurang kerjaan dan modusnya masih sama seperti yang dulu untuk menganggu partai kami,” kata Ronny. Ronny menilai gugatan ini diajukan oleh kader fiktif. Sebab, kata dia, kuasa hukum yang mewakili penggugat ialah seorang advokat yang juga pernah menjadi pengacara di kasus serupa, ungkapnya.

Menanggapi gugatan di PTUN No.113/G/2024.PTUN Jkt. Sesuai ketentuan sidang di PTUN gugatan hanya bisa didaftarkan dalam waktu 90 hari. Gugatan harusnya dimohonkan selama 90 hari sejak SK diterbitkan dan sidang dilanjutkan kepenyerahan bukti, kata Johannes anggota tim hukum PDIP, sebagaimana dikutib dari berbagai Media, 25/6/2025.

Usai Penyerahan Bukti Tamabahan di PTUN

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi (PDIP) Army Mulyanto SH, usai persidangan penyerahan bukti di PTUN mengatakan, kalau saya menanggapi simpel simpel saja, soalnya kan gugatan biasa, sebab sesuai dengan hukum administrasi negara ada masa berakhirnya, bahwa gugatan penggugat sudah lewat batas sesuai aturan 90 hari.

“Kalau dalam gugatan kan, kepengurusan 2024 sampai tahun 2025, kalau sekarang sudah tahun brapa, “Kita sebagai Tergugat Intervensi sangat menghormati proses hukum atas gugatan Penggugat, yang katanya merupakan kader PDIP. Walaupun pada kenyataannya Penggugat bukan Kader atau simpatisan PDIP, Kita sudah cek data datanya, tapi dalam hal ini kita hormati proses hukum saja, ucapnya Army Mulyanto, pada Media Ini”, 25/6/2025.

Sidang Penyerahan Bukti Tambahan Selesai

Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan Pengesahan SK Pengurus PDIP yang digelar di PTUN Jakarta, mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari para pihak, 25/6/2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Lucya Permata Sari, didampingi dua anggota Majelis Hakim. Saat ini sidang Gugatan perkara No.113/G/2025/PTUN.Jkt yang dimohonkan Johannes Anthonius Panoppo dan Gogot Kusuma Bowo, melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu SH MH, masih berlanjut dan telah menyerahkan bukti tambahan gugatan.

Sidang sebelumnya, baik Penggugat dan Tergugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemhum) RI serta Tergugat Intervensi Partai PDIP, telah menyerahkan bukti bukti terkait gugatan yang didaftarkan Kuasa Hukum Penggugat Anggiat.

“Sidang hari ini menyerahkan bukti tambahan sebagaimana agenda persidangan lalu. Para pihak telah menyerahkan bukti bukti dihadapan Majelis Hakim PTUN, ungkap Kuasa Hukum Pengguggat Anggiat”, di PTUN Jakarta, 25/6/2025.

Majelis Hakim pimpinan Lucya Permata Sari didampingi dua anggota Majelis Hakim, menanyakan kepada Penggugat, apakah Penggugat mengajukan saksi atau Ahli pada persidangan berikutnya ?. Anggiat Manalu menjawab, pihaknya akan mengajukan Ahli. Apakah ada saksi lain, di jawab hanya satu AhlibMajelis, ucap Anggiat.

Majelis juga mengajurkan kepada Tergugat dan Tergugat Intervensi pihak PDIP, silahkan mangajukan saksi dan Ahli dari para pihak Tergugat, ucap Lucya, namun pihak Tergugat tidak menjawab.

Usai persidangan Anggiat BM Manalu, pada Media menyampaikan, pada hakikatnya, gugatan ini memohon kepada PTUN supaya membatalkana SK Ketua PDIP terkait Pengesahan perpanjangan kepengurusan Ketua dan Pengurus partai PDIP masa periode tahun 2024-2025.
Kepengurusan tersebut dinilai tidak sah, karna tidak melalui Kongres partai, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumahrangga (ARD/ART) Partai, ucapnya.

Surat rekomendasi untuk nama nama pengurus partai yang telah ditandatangani Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai cacat hukum. Penunjukan pengurus pusat PDIP diduga tidak sesuai AD/ART Parpol.

Oleh karena itu, pemohon meminta Majelis Hakim PTUN, yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya membatalkan penerbitan dan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025, ungkap Anggiat.

Anggiat menambahkan, bahwa gugatan ini didaftarkan karena Penggugat merasa bahwa penerbitan SK Kemenkumham itu tidak melalui prosedur atau belum susai prosedur. Bahwa penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM, yang saat itu disahkan Menteri dari partai PDIP, Yasona Laoly, ditengarai adanya konflik kepentingan, sebab SK diterbitkan walau tidak melalui kongres partai.

“Kepengurusan partai PDIP telah habis waktunya pada 8 Agustus 2024. Namun diperpanjang sampai 2025 tanpa kongres, sehingga para Kader PDIP merasa bahwa kepengurusan Ketua Umum PDIP saat ini cacat hukum, lalu menggugat pengesahan Kemenkumham tersebut. Bahwa dalam perkara ini, ada pihak pihak tertentu yang mengintimidasi dirinya supaya tidak melanjutkan dan mencabut gugatan ini”, ujarnya.

Penulis : P.Siantur

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
10
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
233
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
134
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Sahrani S.A.P. Lakukan Reses di Desa Serongga, Ini Sorotan Warga

Sahrani S.A.P. Lakukan Reses di Desa Serongga, Ini Sorotan Warga

8 bulan yang lalu
10
Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan  Lamongan,

Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

5 hari yang lalu
207
Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

5 bulan yang lalu
39

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA