kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Lipsus

Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Diduga Ingkar Janji Berujung Wanprestasi, Janji Manis Investasi Proyek.
47
VIEWS

Lamongan, KabarOne news xom- Seorang wanita paruh baya bernama Dyah surya dewi, S.E., warga menganti, Kabupaten Gresik menjadi korban janji manis investasi proyek oleh temannya sendiri berinisial “AP” laki-laki (46) warga Tanjung No. 177, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan dan rekannya perempuan AE (45) seorang warga Simo Rukun, RT. 002, RW. 012, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, berujung di Pengadilan Negeri Lamongan. Rabu,(28/05/2025).

Peristiwa hukum antara Penggugat (Dyah surya dewi, S.E) dengan Tergugat (Ap/46/LK dan AE/45/PR) yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN.Lmg., ini dikarenakan adanya Perjanjian Kerjasama Investasi terhadap proyek penimbunan dan pemadatan Lahan di Jl. Raya Mojoagung, Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan Volume 25.000 M3 (Dua puluh lima ribu kubik) yang berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 02/04-inv/2024 tertanggal 19 April 2024 yang sedang dikerjakan oleh Tergugat selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Rumah Lamongan yang beralamat kantor di Made Great Residence Blok B2 No. 12, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan itu.

Berita‎ Terkait

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Korban Dyah surya dewi, S.E melalui pengacaranya dari Kantor Hukum “ANGGA PRANATA, S.H., M.H. & REKAN” yang beralamat kantor di Kebomas, Gresik. menuturkan kronologinya, “Berawal dari tergugat meminta tolong kepada penggugat untuk berkenan membiayai pengerjaan proyek tersebut untuk berkenan menjadi Investor/Pemberi Modal kepada Tergugat yakni sebesar Rp. 200.000.000- (Dua ratus juta rupiah), dengan menjanjikan profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 5000/M3 (Lima ribu per kubik) dengan rincian : Rp. 5000 x 25.000 = Rp. 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu Cuma 60 hari /2 (Dua) bulan. Seharusnya mengembalikan modal beserta profit/keuntungan bagi hasil yakni sebesar Rp. 325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah),” ungkap Nur Lailatus Safaa, S.H. Rabu,(28/05/2025).

Lebih lanjut, Nur Lailatus Safaa mengatakan bahwa, “Ketika sudah lewat jangka waktu perjanjian yakni pada bulan Juli tahun 2024, Penggugat belum menerima pengembalian modal maupun profit/keuntungan bagi hasil dari Tergugat, bahwa Penggugat terus selalu menagih dan menanyakan kepada Tergugat maupun turut Tergugat terkait uang tersebut, akan tetapi mereka menjawab kalau Proyeknya ada kendala dalam pembayaran, dan proyeknya masih belum selesai/ masih proses. Barulah pada bulan September 2024, Penggugat baru menerima pengembalian Modal yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) yang ditransfer dengan dicicil 3 (tiga) kali oleh Tergugat, Sedangkan profit/keuntungan bagi hasil belum diberikan dengan alasan Tergugat belum menerima pembayaran dari Pemberi/Pemilik Proyek yang ada di Jombang sampai saat ini,” ungkapnya.

Ditambahkan juga olehnya, “Bahwa dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian yang telah disepakati, maka Tergugat telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji wanprestasi, dan juga bahwa klien kami Dyah Surya Dewi sudah bersabar dan memberikan kesempatan dan waktu kepada Tergugat AP dan AE selaku Turut Tergugat selama 1 tahun agar bisa menyelesaikan Kewajibannya dengan cara mencicil pembayaran profit tersebut, akan tetapi tidak ada upaya penyelesaian bahkan beralasan dan menyatakan tidak sanggup” Tutup pengacara Korban, Nur Lailatus Safaa pada awak media saat di Pengadilan Negeri Lamongan. (Red/Bersambung).

SendShareTweet

Related‎ Posts

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA
Lipsus

PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

Juli 27, 2026
19
Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi
Lipsus

Dijarah Petambak Liar, Waduk Rawa Sekaran Lamongan Berubah Fungsi

Juli 13, 2026
25
PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN
Lipsus

PMI ASAL KARAWANG KORBAN TPPO MINTA DIPULANGKAN

Juli 1, 2026
28
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru
Lipsus

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

Juni 29, 2026
48
Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.
Lipsus

Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

Juni 18, 2026
68
NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan
Lipsus

NGO Jalak Desak Pemkot Jakarta Timur Bongkar Ratusan Unit Bangunan Diduga Melanggar Aturan

Mei 22, 2026
28
Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran
Lipsus

Walikota Munjirin Belum Bongkar Bangunan Berdiri di Atas Saluran

April 27, 2026
99
Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan
Lipsus

Pemkot Jaktim Diduga Biarkan Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Warga Soroti Ketidaktegasan

April 21, 2026
287
Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum
Lipsus

Skandal “Minyakita” di Balikpapan: Menakar Dusta dalam Kemasan, Polda Kaltim Seret Direktur Nakal ke Ranah Hukum

April 16, 2026
18
Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan
Lipsus

Proyek RTH Rp2,4 Miliar di Rawamangun Disorot, Diduga Mubazir dan Sarat Penyimpangan

April 15, 2026
109

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Wisuda ke-22 UNISLA: Momentum Lahirnya Bidan Tangguh untuk Solusi Pencegahan Stunting

Wisuda ke-22 UNISLA: Momentum Lahirnya Bidan Tangguh untuk Solusi Pencegahan Stunting

10 bulan yang lalu
45
Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu Soroti Realisasi Beasiswa Siswa Berprestasi dalam Raker 2026

Rapat Komisi I DPRD Tanah Bumbu Soroti Realisasi Beasiswa Siswa Berprestasi dalam Raker 2026

6 bulan yang lalu
28
Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

Komnas HAM Jakarta Datang Ke Lamongan Terkait Kasus Keresahan Warga Akibat BTS Tower Bandung

1 tahun yang lalu
111

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI NON PROSEDURAL DI NEGARA UNI EMIRATE ARAB KELELAHAN DI TEMPAT KERJA, MINTA DIPULANGKAN KE INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA