Jakarta ,Kabaronenews.com,-PT.Pancaran Samudera Transport, (PT.PST), berkedudukan di Kirana Three Office Tower 11th Floor Suite A-F Jl. Boulevard Raya Kav.1 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, di gugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 14/5/2025.
Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilakukan PT.Pancaran Samudera Transport itu, didaftarkan Tergugat Karim Amarullah, warga Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara, melalui Kuasa Hukumnya, Ganda T Nainggolan, SH dan Tomas Aquino SH MH dan Advokat, Konsultan Hukum pada Law Office Aquino & Partners beralamat di Permata Regency D/37 Jalan Haji Kelik, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat 11630.
Karim Amarullah, selaku karyawan tetap di PT.Pancaran Samudera Transport itu, terpaksa menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Utara. Korban PHK menempuh upaya hukum setelah dirinya diduga diperlakukan sewenang wenang dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan melawan hukum oleh Managemen PT.Pancaran Samudera Transport (disebut Tergugat).
Dalam gugatan Penggugat disebutkan, bahwa Penggugat merupakan mantan karyawan Tergugat yang bekerja sejak 22 Juli 2020, dengan jabatan Agent Section Head, dan sejak tanggal 22 Januari 2021
diangkat sebagai karyawan tetap.
Selama bekerja di PT.PST, Penggugat bekerja dengan baik tidak memiliki cacat kerja atau nilai yang negatif serta berdedikasi tinggi, berprestasi, disiplin dan loyal terhadap Tergugat. Jabatan dan penugasan-penugasan yang dipercayakan kepada Penggugat selalu dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Sampai penugasan terakhirnya di Procurement Department sebagai Purcashing Agent, Penggugat tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) ataupun teguran terkait PHK.
Kinerja loyalitas dan dedikasinya sebagai karyawan kepada Tergugat, Penggugat justru mendapat apresiasi dari Tergugat berupa bonus atas kinerjanya yang baik tersebut.
Namun demikian, pada 16 Desember 2024, pihak Tergugat dengan sewenang-wenang dan tanpa suatu alasan yang patut, Penggugat dipanggil Tergugat untuk memberitahukan bahwa akan melakukan (PHK) terhadap Penggugat, dan untuk itu Penggugat diminta tanggapannya.
Atas pernyataan pimpinannya tersebut, Penggugat menolak PHK, karena tidak merasa melakukan kesalahan saat melaksanakan kerja dan Penggugat merupakan karyawan tetap dan ingin terus bekerja sampai tiba usia pensiun untuk menghidupi keluarganya. Namun pada 13 Februari 2025, Tergugat mengirim e-mail kepada Penggugat berisi Surat Keterangan PHK Penggugat No.0033/SPHK/HCGS-PST/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Surat PHK tersebut pada pokoknya menyatakan, Penggugat di PHK sejak 7 Maret 2025.
Terhadap SK PHK tersebut, Tergugat menganggap tidak lagi ada hubungan kerja dengan Penggugat, walau penggugat berharap dibatalkan SK PHK tersebut. Namun permintaan Penggugat ditolak pihak Tergugat tanpa
memberikan suatu alasan yang patut menurut hukum.
Menurut Penggugat, bahwa Perbuatan Tergugat ditengarai telah melanggar hukum Pasal 151 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.2 jo Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum Penggugat mendalilkan bahwa Karim Amarullah prinsipal Penggugat telah mengalami kerugian baik Materiil serta kerugian Immateriil.
Kerugian Immateriil berupa perasaan tertekan dan rusaknya reputasi pribadi
Penggugat di mata pihak lain, terutama rekan kerja dan keluarga serta tetangga.
Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum adalah antara kerugian dan perbuatan terdapat hubungan kausalitas dimana akibat tidak akan timbul apabila tidak ada penyebabnya.
Dalam Petitumnya, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili dan memeriksa Gugatan Karim Amarullah agar mengabulkan gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
Sebab menurut fakta hukumnya, bahwa kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat timbul sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat. Oleh karena Tergugat telah melakukan PMH maka SK PHK No.0033/SPHK/HCGS-PST/II/2025 tertanggal 7 Februari 2025, diminta kepada Hakim PN Jakarta Utara supaya menyatakan PHK yang di lakukan Tergugat tidak sah dan cacat hukum.
Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, Penggugat meminta supaya
Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat secara tunai dan seketika. Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut :
a. Kerugian Immateriil Rp. 5.000.000.000,-
b. Kerugian Materiil Rp. 1.928.817.702,-
Total Rp. 6.928.817.702,-
(enam milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan
ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua rupiah).
Penggugat berharap PN Jakarta Utara, mengabulkan Gugatan Pengguggat dengan seluruhnya, supaya Penggugat dalam perkara ini tidak ilusoir atau hampa belaka. Maka beralasan hukum terhadap harta benda milik Tergugat, baik harta tetap berupa tanah dan bangunan maupun harta tidak tetap berupa peralatan kantor, kendaraan, dan Rekening Bank atau saham diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk menjamin pelunasan ganti kerugian kepada Penggugat.
Tentang jenis dan spesifikasi barang-barang milik Tergugat yang dimohonkan sita jaminan akan diajukan tersendiri oleh Penggugat dalam proses persidangan perkara ini. Karena permohonan sita jaminan beralasan hukum, maka beralasan untuk dikabulkan dan sita jaminan dimaksud dinyatakan sah dan berharga.
Untuk menjamin ketaatan Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini, maka beralasan hukum kepada Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom). “Bahwa PHK sepihak tersebut tidak melalalui mekanisme Peradilan Hubungan Industrial”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ganda T Nainggolan dan Tomas Aquino SH MH dan Rekan.
Sidang yang sudah memasuki tahap Mediasi tersebut, pada 14/5/2025, dihadiri pihak Penggugat Kuasa Hukum Ganda T Nainggolan SH dan Prisipalnya Karim Amarullah. Sementara prinsipal Tergugat tidak hadir, tapi dihadiri Bagian Legal Hifni & Bagian HRD PT PST Latif & Ivan
Susanto selaku prinsipal Tergugat bos PT.PST tidak hadir dalam persidangan yang di Mediasi Non Hakim Jhonson Marpaung tersebut, 14/5/2025.
Saat diminta tanggapannya dari pihak Tergugat Latif dan Hifni tidak mermberikan tanggapan terkait Gugatan yang disampaikan karyawannya tersebut.
Penulis : P.Sianturi