kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara
40
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota Eri Iriawan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp 20 miliar rupiah dan tetap berada didalam tahanan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda dan apabila tidak membayar uang denda, Jaksa Penuntut Umum melalui putusan ini dapat mengeksekusi harta benda kekayaan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam putusan. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman akan ditambah selama 1 tahun kurungan, kata pimpinan sidang Thomas Tarigan di PN Jakarta Utara, 7/5/2025.

Berita‎ Terkait

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Susanto alias Carles didakwa melanggar undang undang tentang Cukai jo pasal 55 KUHP, bersama sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam undang undang tentang Pita Cukai.

Terdakwa Susanto Carles, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, lantaran menjual mengedarkan barang importasi berupa Minuman Keras beralkohol dan rokok dari Cina tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Menurur pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, terdakwa Susanto Carles, tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam hal penagihan pita cukai. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yaitu, barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menjual Miras dan rokok tanpa cukai patut dihukum sesuai atau yang berlaku, ungkap Majelis 7/5/2025.

Dalam amar putusan, terkait barang bukti dalam perkara Miras dan Rokok tanpa pita Cukai itu, Miras berbagai Merk kurang lebih 1000 botol, dan Rokok tanpa pita Cukai ribuan bungkus, Mobil Alvard 1 unit, Livina 1 unit, HP berbagai macam 5 unit dirampas untuk negara. Sementara kunci rumah 1 unit yang merupakan sarana tempat penyimpanan dan hasil penjualan Miras dan Rokon tanpa Cukai tersebut dikembalikan kepada saksi Anastasia Jelima, ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menuntut Susanto Carles selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.Denda 20 miliar rupiah.

Menurut JPU, berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Susanto alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam tentang Pita Cukai.

Terdakwa telah terbukti bersalah secara melanggar hukum atas importasi barang dan memperjualbelikan, mengedarkan Minuman Keras dan Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dalam hal memasukkan uang ke negara melalui pita cukai, dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Perbuatan terdakwa dengan bersama sama dilakukan Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa bersama sama dengan pemilik usaha Cheng Huang alias Qing Feng (DPO) dan Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Susanto alias Charles dengan saksi lainnya, telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China.

Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.
Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Terdakwa berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
9
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
60
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
6
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
14
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
9
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
23
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
22
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
14
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
35
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
12

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Isak Tangis di Bukit Tursina: Menjemput Syafaat Rasulullah dalam Gema Takbir 1 Syawal 1447 H

Isak Tangis di Bukit Tursina: Menjemput Syafaat Rasulullah dalam Gema Takbir 1 Syawal 1447 H

6 bulan yang lalu
63
PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

PU Bina Marga Pusat PPK 4.5 Babat Berikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan

6 bulan yang lalu
75
Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

Mantan Anggota BPD Datangi Camat Brondong, Soroti Dugaan Pungutan PTSL di Desa Brengkok

1 bulan yang lalu
15

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Dusun Karang Sekaran Adakan Tasyakuran dan Kirim Doa untuk Ahli Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun APBN 2026 jadi sorotan masyarakat.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyawa Dipertaruhkan di Ujung Rujukan, Warga Sidogembul Meninggal: Mengapa Permintaan ke RSI Nashrul Ummah Tak Dikabulkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI Lamongan Salurkan Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA