kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Susanto Alias Carles Terdakwa Kasus Miras dan Rokok Tanpa Cukai Divonis 3 Tahun Penjara
12
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota Eri Iriawan menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara denda sebesar Rp 20 miliar rupiah dan tetap berada didalam tahanan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda dan apabila tidak membayar uang denda, Jaksa Penuntut Umum melalui putusan ini dapat mengeksekusi harta benda kekayaan terdakwa sebagaimana dituangkan dalam putusan. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang denda maka hukuman akan ditambah selama 1 tahun kurungan, kata pimpinan sidang Thomas Tarigan di PN Jakarta Utara, 7/5/2025.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Susanto alias Carles didakwa melanggar undang undang tentang Cukai jo pasal 55 KUHP, bersama sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam undang undang tentang Pita Cukai.

Terdakwa Susanto Carles, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, lantaran menjual mengedarkan barang importasi berupa Minuman Keras beralkohol dan rokok dari Cina tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Menurur pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, terdakwa Susanto Carles, tidak mendukung program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dalam hal penagihan pita cukai. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum yaitu, barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menjual Miras dan rokok tanpa cukai patut dihukum sesuai atau yang berlaku, ungkap Majelis 7/5/2025.

Dalam amar putusan, terkait barang bukti dalam perkara Miras dan Rokok tanpa pita Cukai itu, Miras berbagai Merk kurang lebih 1000 botol, dan Rokok tanpa pita Cukai ribuan bungkus, Mobil Alvard 1 unit, Livina 1 unit, HP berbagai macam 5 unit dirampas untuk negara. Sementara kunci rumah 1 unit yang merupakan sarana tempat penyimpanan dan hasil penjualan Miras dan Rokon tanpa Cukai tersebut dikembalikan kepada saksi Anastasia Jelima, ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menuntut Susanto Carles selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.Denda 20 miliar rupiah.

Menurut JPU, berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan para saksi yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Susanto alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta bos pemilik usaha, Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), melakukan perbuatan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam tentang Pita Cukai.

Terdakwa telah terbukti bersalah secara melanggar hukum atas importasi barang dan memperjualbelikan, mengedarkan Minuman Keras dan Rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kata JPU, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena telah merusak perekonomian Indonesia dalam hal memasukkan uang ke negara melalui pita cukai, dan telah mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Perbuatan terdakwa dengan bersama sama dilakukan Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Terdakwa bersama sama dengan pemilik usaha Cheng Huang alias Qing Feng (DPO) dan Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Susanto alias Charles dengan saksi lainnya, telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China.

Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.
Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Terdakwa berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
6
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
229
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan

Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan, Pihak Korban Melaporkan Ke Polres Lamongan

5 bulan yang lalu
806
Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi RKPD 2025, Soroti Evaluasi Program untuk Masyarakat

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi RKPD 2025, Soroti Evaluasi Program untuk Masyarakat

7 bulan yang lalu
8
Giat Anggota Koramil 0812/24 Sukorame Bantu Poktan Ngudi Tani Panen Padi

Giat Anggota Koramil 0812/24 Sukorame Bantu Poktan Ngudi Tani Panen Padi

4 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA