kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi Ajukan Surat Deteksi Kebohongan Serta uji Forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
20
VIEWS

LAMONGAN, Kabar One news.com– Muhammad Ridlwan dan partner Ainur Rofik selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi, tengah mengajukan surat permohonan deteksi kebohongan (polygraph) dan salah satu barang bukti untuk dilakukan uji forensik sidik jari dan tanda tangan pada laboratorium forensik (labfor) ke Kejari Lamongan.

Hal ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada satuan Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan. Senin 14 April 2025.

Berita‎ Terkait

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

“Kita datang lagi ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menindaklanjuti dan apa yang sudah menjadi tugas kita sebagai penasehat hukum (PH) dari saudara Muhammad Wahyudi, bahwa kita datang ke sini mengajukan surat permohonan tes polygraph (uji kebohongan atau kejujuran) dan nanti dilanjutkan dengan tes uji forensik sidik jari dan tanda tangan,” kata Ridlwan sapaannya.

Mengenai perkara ini, lanjut Ridlwan, kita perlu membikin perkara ini terang benderang seperti yang sudah kita sampaikan dalam kesempatan kemarin. “Awal perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini, kita pinginnya membikin semuanya dibuka terang benderang.

Biar kita semuanya tahu apakah selama ini, bahwa klien kami memang mempunyai niatan untuk melakukan, dalam tanda kutip seperti yang disangkakan dugaan korupsi tersebut atau memang klien kami nggak punya niatan itu terlepas dari adanya konspirasi – konspirasi ataupun niat-niat jahat di dalam proses pembangunan selama ini,” lanjut dia.

Karena buat kita, imbuh dia, mengenai pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas ini seperti yang sudah disampaikan kepada klien kita terhadap kami bahwa selama ini. Pembangunan itu ada tiga tahap walaupun itu dalam satu kesatuan dalam tahap pertama mengenai “Berita Acara Kaji Ulang (Reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan” pada waktu itu klien kami juga tidak tanda tangan. Nah mestinya proses pembangunan ini ndak jalan.

Kenapa kok sampai saat ini masih jalan dan akhirnya tetap jalan seperti itu, makanya di sini kita bikin semuanya terbuka nantinya siapa-siapa yang sebenarnya terlibat siapa-siapa yang memang sekiranya di balik ini semuanya, makanya kepinginya dibuka secara terang benderang,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, “Apalagi klien kami dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai Kepala Dinas ataupun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) itu klien kami masih punya bawaan – bawahan ada bidang-bidang yang mempunyai tupoksi, punya leading sektor, punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Jadi nggak bisa nanti semata-mata bawah klien kami yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau bicara hukum pidana responsibility apapun pertanggungjawaban individu, siapapun yang mestinya terlibat ya sudah semuanya harus diproses, jadi nggak bisa semata-mata klien kami yang dimintai pertanghungjawaban,” ungkapnya.

Dalam perkara pembangunan ini kembali lagi saya tekankan, dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian yang ada telah dinyatakan telah dibayar lunas sebesar Rp 92.846.569,19 dari kewajiban berdasarkan STS tanggal 9 Mei 2023 sebesar Rp 47.000.000,00 dan STS tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp 45.846.569,19 dan itu jauh sebelum adanya penyidikan dan itu juga sudah dikembalikan (Pada Tanggal: 23 Juni 2023, yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi atas nama A. Farikh, S.H., M.M., Pembina Utama Muda) seperti yang kita sampaikan kemarin,” tandasnya.

“Jadi saya fikir semuanya kalau perkara ini belum kita buka semuanya. Siapapun yang terlibat ya sudah segera diproses dan siapa yang ndak bersalah ya kita selesaikan dan kita hentikan serta bagaimana fightnya dalam proses penanganan ini.

Ditanya perihal upaya – upaya yang akan dilakukan, Ridlwan menambahkan, “Yang jelas mengenai upaya – upaya kita untuk antisipasi – antisipasi nanti masih banyak cuma nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Jadi upaya – upaya tidak bisa kami sampaikan sekarang. Pada intinya semua upaya itu yang terbaik buat klien kami,” tambahnya.( Anjani**).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
11
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
14
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
41
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
12
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
129
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
52
Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya
Hukum

Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

Agustus 11, 2026
159
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
14
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
58
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
104

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kantor Media Radak Babel Diresmikan, Usung Jurnalisme Investigatif dan Moral Pers

Kantor Media Radak Babel Diresmikan, Usung Jurnalisme Investigatif dan Moral Pers

6 bulan yang lalu
40
Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, LSM Desak Pemkot Jakarta Pusat Gembok Permanen Bangunan 5 Lantai di Kebon Kacang 12

1 bulan yang lalu
26
30 Guru PAUD, TK dan Madin di Desa Sidomukti Terima Insentif Dana Desa Tahun 2026

30 Guru PAUD, TK dan Madin di Desa Sidomukti Terima Insentif Dana Desa Tahun 2026

2 bulan yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA