kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Korupsi Penanganan Perkara Menggila, Ketua PN Jakarta Selatan, Panitera PN Jakarta Utara dan Advokad Ditangkap Kejagung
28
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Kotupsi suap makin mrnggila di ranah Peradilan Negara Republik Indonesia ini.

Kini lembaga Peradilan jajaran Mahkamah Agung (MA RI), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi sorotan dunia. Setelah Kejaksaan Agung menyelidiki hasil putusan persidangan korupsi koorperasi perkara minyak sawit yang di vonis onslahg (tidak terbukti melakukan korupsi atau bukan merupakan pidana) hasilnya terbukti adanya suap ke sejumlah orang pejabat.

Berita‎ Terkait

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Pejabat yang diduga menerima suap tersebut yakni Panitera Muda WG bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. MAN Ketua PN Jakarta Selatan (tadinya sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat, lalu Advokat Ar dan MS.

Berdasarkan keterangan Pers yang disampaikan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM idsus) pada Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar, didampingi jajarannya dan Puspenkhum Kejaksaan Agung Harlie Siregar, menyampaikan, ke empat orang yakni mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, saat ini baru menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai Advokat.

Ikut berperan besar dalam suap menyuap ini, Kejagung juga menetapkan Wahyu Gunawan saat ini bertugas sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ke empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata JAM Pidsus Kejagung, 12/4/2025, di Grdung Kejaksaan Agung.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi atas putusan onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak sawit (bahan minyak goreng). Hakim memvonis tidak terbukti perbuatan pidana terhadap pelaku dugaan kotupsi koorporasi melibatkan 4 terdakwa. Oleh karena putusan tersebut terdakwa bebas. Para terdakwa korporasi yang diduga “anak buah cukong cukong” minyak sawit itu terkait prrusahaan pemegang hak ekspor PT.Permata Hijau Group, PT.Wilmar Group, PT.Musi group.

Hskim menjatuhkan putusan bahwa perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah perkara pidana. Ada perbuatan tapi bukan ranah pidana tapi perdata (onslagh), demikian putusan Majrlis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qodari, kr empat tersangka telah dirahan ditempat ysng berbeda, pada cabang tahanan Kejaksaan Agung, ucapnya.

A.Qodari juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menjemput Majelis Hakim ysng menyidangkan dan memeriksa perkara dugaan korupsi ratusan miluar tersebut. Bahkan uang pengganti yang dituangkan JPU dalam tuntutannya pada ketiga terdakwa berjumlah puluhan triliun. Namun tidak dikabulkan Majelis Hakim Tipikor dan membebaskan terdakwa koorporasi tersebut.
“Hakim yang menyidangkan perkara minyak goreng itu lagi sedang libur, di luar daerah sehingga dilakukan prnjemputan, ungkap Qodari.
Barang bukti dalam perkara ini sudah di sita, brrupa mobil usng mata uang asing dan indonesia disita penyidik, ucapnya.

Qohar mengatakan Marcella dan Ariyanto memberikan suap Rp 60 miliar kepada M. Arif Nuryanta. Uang suap penanganan perkara itu diduga diberikan ke pengacara melalui Wahyu Gunawan.

“Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan melalui panitera WG.

Kejagung menjerat Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella dan Ariyanto diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Muhammad Arif Nuryanta dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
65
Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
15
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
239
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
138
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
65
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
208
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
134

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Belum Lama Selesai Proyek Jalan Desa Jeruk – Beluluk Sudah Mulai Rusak, Kualitas Dipertanyakan

Belum Lama Selesai Proyek Jalan Desa Jeruk – Beluluk Sudah Mulai Rusak, Kualitas Dipertanyakan

9 bulan yang lalu
66
Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari BEM Nusantara se-Indonesia

Kakorlantas Polri Terima Penghargaan dari BEM Nusantara se-Indonesia

3 bulan yang lalu
12
Pawai Budaya Meriahkan Festival Budaya Saijaan ke-11 di Kotabaru

Pawai Budaya Meriahkan Festival Budaya Saijaan ke-11 di Kotabaru

2 bulan yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Tenaga Honorer Minta Keadilan, Ajukan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA