kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Nyatakan Jevon VG Legal PT.HAL Terbukti Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakut Nyatakan Jevon VG Legal PT.HAL Terbukti Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara
15
VIEWS

Jakarta ,Kabaronews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga, menghukum terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara 8/4/2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memohon agar terdakwa selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Dalam pertimbangan majelis hakim, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan alat bukti, bukti, keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Moses melakukan tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU, Erma Oktaria.

Dalam putusannya Majelis hakim sependapat dengan pembuktian hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya, bahwa terdakwa telah merugikan korban atas Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang sudah dibayar korban lunas, namun terdakwa tidak dilaksanakan sesuai apa yang telah di perjanjian (PJH), sehingga merugikan pihak korban Dodiet Wiraadmaja

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.

Sebelumnya tuntutan JPU menguraikan, bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) yang berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.

Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT.HAL.

Korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL, sebagaimana PJH yang telah ditandatangani saksi Moses dan Dodiet. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi.

Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Sehingga korban meminta Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan oknum Pengacara Moses Rizt Owen Tarigan.

Dalam putusannya menyebutkan, karena perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai unsur unsur dakwaan tentang Penipuan, oleh karenanya terdakwa pantutlah dihukum sesuai perbuatannya, guna pertanggungjawaban hukum.

Dalam menghukum terdakwa Jevon VG, Majelis mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, oleh karenanya terdakwa terdakwa dihukum selama dua tahun penjara.

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika para pihak tidak puas atas putusan tersebut. Baik JPU dan pihak terdakwa mengatakan pikir pikir, ucap para pihak.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Musrenbang Pulau Laut Sigam, Fokus Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi

Musrenbang Pulau Laut Sigam, Fokus Infrastruktur dan Penguatan Ekonomi

4 bulan yang lalu
23
Kalsel Dorong Lahirnya Wirausaha Baru, Dinas Koperasi dan UKM Gelar Pelatihan Olahan Makanan di Banjarmasin

Kalsel Dorong Lahirnya Wirausaha Baru, Dinas Koperasi dan UKM Gelar Pelatihan Olahan Makanan di Banjarmasin

7 bulan yang lalu
15
Pemdes Kebalandono Bersinergi dengan Karang taruna Gelar Fogging di tiga Dusun sebagai Upaya Pencegahan DBD

Pemdes Kebalandono Bersinergi dengan Karang taruna Gelar Fogging di tiga Dusun sebagai Upaya Pencegahan DBD

1 tahun yang lalu
235

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA