kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PN Jakut Nyatakan Jevon VG Legal PT.HAL Terbukti Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
PN Jakut Nyatakan Jevon VG Legal PT.HAL Terbukti Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara
16
VIEWS

Jakarta ,Kabaronews.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Majelis Hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga, menghukum terdakwa Jevon Varian Gideon selama dua tahun penjara 8/4/2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memohon agar terdakwa selaku Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Dalam pertimbangan majelis hakim, pembuktian perbuatan terdakwa berdasarkan alat bukti, bukti, keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi Moses melakukan tindak Pidana seperti yang didakwakan JPU, Erma Oktaria.

Dalam putusannya Majelis hakim sependapat dengan pembuktian hukum yang disampaikan JPU dalam tuntutannya, bahwa terdakwa telah merugikan korban atas Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang sudah dibayar korban lunas, namun terdakwa tidak dilaksanakan sesuai apa yang telah di perjanjian (PJH), sehingga merugikan pihak korban Dodiet Wiraadmaja

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan fakta dalam persidangan, diantaranya saksi korban Dodiet Wiraatmaja, Herna, Dyan saksi Agie dan saksi Moses, terdakwa Jevon menerima uang sebanyak Rp 37.500.000 yang di tranfer saksi Agie.
Unsur unsur pidana yang didakwakan JPU tentang perbuatan Penipuan, barang siapa, dengan tipu muslihat, sehingga orang lain memberikan sesuatu telah terbukti menurut hukum, sebagaimana dakwaan Pasal 378 jo Pasal 55 dengan bersama sama dengan tersangka Moses Tarigan.

Sebelumnya tuntutan JPU menguraikan, bahwa terdakwa Jevon VG, merupakan staf Legal PT.HAL, yang menghubungkan pemilik perusahaan korban Dodiet Wiraatmaja dengan saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) yang berprofesi sebagai Pengacara dari kantor hukum Moses Tarigan & Partners, untuk menangani perkara di wilayah Jambi dan Sengeti.

Korban dan Moses sepakat membuat Perjanjian Jasa Hukum. Korban menyerahkan uang sebanyak Rp 320 juta rupiah melalui nomor rekening terdakwa Jevon, yang di transferan pihak perusahaan PT.HAL.

Korban mengetahui bahwa Jasa Hukumnya Moses Tarigan dan Rekan, tidak pergi ke PN Jambi dan PN Sengeti bersidang untuk kepentingan PT.HAL, sebagaimana PJH yang telah ditandatangani saksi Moses dan Dodiet. Korban mendengar bahwa gugatan gugur di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga langsung mengecek di Web SIPP PN Sengeti dan PN Jambi.

Dimana dalam SIPP tertulis bahwa Penggugat tidak hadir dan putusan Hakim adalah Gugatan gugur. Sehingga korban meminta Terdakwa Jevon VG yang merupakan Legal perusahaan PT.HAL dan saksi Moses Ritz Owen Tarigan yang mengaku dari Moses Tarigan & Partners di Mall Pluit, Jakarta Utara, diminta pertanggungjawaban hukum oleh pihak perusahaan.

Uang sudah habis dibagi bagi kepada Moses, Dyan Surbakti, Agie dan Jevon tapi sidang perkara tidak diikuti di PN Jambi dan PN Sengeti, sehingga korban tidak terima dan menempuh jalur hukum melaporkan Joven dan oknum Pengacara Moses Rizt Owen Tarigan.

Dalam putusannya menyebutkan, karena perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai unsur unsur dakwaan tentang Penipuan, oleh karenanya terdakwa pantutlah dihukum sesuai perbuatannya, guna pertanggungjawaban hukum.

Dalam menghukum terdakwa Jevon VG, Majelis mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan, oleh karenanya terdakwa terdakwa dihukum selama dua tahun penjara.

Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya hukum banding jika para pihak tidak puas atas putusan tersebut. Baik JPU dan pihak terdakwa mengatakan pikir pikir, ucap para pihak.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
5
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
40
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
12
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
27
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
46
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Pemkab Kotabaru Luncurkan Aplikasi E-Hebat, Perkuat Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

6 bulan yang lalu
15
Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

1 minggu yang lalu
88
Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Tertibkan Parkir Liar

2 tahun yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    Di Lemah Pemilihan Anggota BPD di Lamongan: Ketika Demokrasi Desa Diuji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPPI Dampingi Petani Kutai Timur, Sengketa Lahan dengan PT GAM Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA