LAMONGAN , KabarOne News.com– Konflik sosial lingkungan yang dipicu oleh operasional pabrik pengolahan aspal PT Cahaya Indah Madya Pratama (CIMP) di Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan akhirnya meledak. Setelah belasan tahun menahan sabar akibat kepungan polusi debu dan bau menyengat, puluhan warga setempat melabrak kantor Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan pada Jumat (16/10/2026) setelah video kondisi pemukiman mereka viral di media sosial.
Warga menuntut ketegasan pemerintah daerah atas dugaan pelanggaran baku mutu udara ambien yang merugikan kesehatan dan ekonomi mereka. Pasalnya, perluasan area pabrik ke arah utara kini membuat aktivitas industri tersebut semakin menempel dengan rumah-rumah warga.
Perwakilan warga Dusun Kucur yang rumahnya tepat berada di depan pabrik, Imam Roby Safirna, menyampaikan amarahnya di hadapan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa dampak lingkungan yang mereka terima sudah di luar batas toleransi.
“Sudah belasan tahun kami rasakan kondisi seperti itu. Belum lagi bau yang menyengat hingga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar yang merasakan setiap hari. Dulu posisi pabrik itu nggak seperti sekarang yang semakin luas ke utara dan lebih dekat dengan permukiman warga, sehingga dampaknya pun semakin besar,” cecar Imam Roby. Warga menuntut adanya pemeriksaan langsung ke sumber debu (alat dust collector) serta kompensasi pemulihan kesehatan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Merespons tuntutan tersebut, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Etik Sulistyani, angkat bicara. DLH mengakui bahwa hasil evaluasi berkala terhadap dokumen RKL-RPL PT CIMP menunjukkan pengelolaan dan pemantauan pencemaran udara emisi mereka belum optimal. DLH mengklaim tidak tinggal diam dan telah mengambil tindakan berjenjang sepanjang tahun 2026.
“Pengawasan lapangan pada 1 Juli 2026 menghasilkan berita acara pelanggaran. Kami susul dengan surat evaluasi perbaikan pada 11 Agustus. Meski ada balasan perbaikan sebagian dari PT CIMP pada 4 September, kami tetap menjatuhkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada 7 Oktober 2026 kemarin karena pembenahan belum tuntas,” tegas Etik. Senin 19 Oktober 2026.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Lamongan, Didik Biyanto, memastikan pihak legislatif akan langsung bergerak ke lapangan demi menguji kebenaran aduan warga dan mengaudit kepatuhan AMDAL perusahaan.
“Nanti kita lihat seperti apa situasinya, apa benar seperti yang disampaikan warga tadi. Intinya setelah mendengar keluhan warga, insya Allah dalam waktu dekat kami akan datang ke perusahaan itu sekaligus mempertemukan antara warga dan pihak perusahaan,” kata Didik.
Terkait desakan warga untuk membekukan izin operasional PT CIMP serta tuntutan ganti rugi, Pemkab Lamongan bersama Komisi C dan DPMPTSP menegaskan masih menunggu hasil uji laboratorium terbaru mengenai kualitas udara ambien di sekitar area terdampak sebelum mengambil keputusan final.(***).


















