kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 jam yang lalu
Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
4
VIEWS

JAKARTA , Kabaronenews.com-
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) “menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.”

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Sementara empat tersangka lainnya yakni inisial BS, inisial NRH, inisial MRI, serta satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.

“Tim Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan lima tersangka, yakni satu tersangka korporasi dan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Inisial BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Sedangkan inisial MRI disebut menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Adapun satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Anang, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti, penggeledahan, dan memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya, penggeledahan di beberapa lokasi, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa DMO

Anang menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Dalam proses pengujian kadar nikel, pihak PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.”

“Dokumen tersebut selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang.

“Setelah dokumen uji kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.”

“Penyidik menduga MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut.”

Padahal, kata Anang, “PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.”

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” ujarnya.

“Selanjutnya, PT CNI diduga meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.”

“Penyidik menduga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai dokumen persyaratan ekspor.”

“Anang menyebut para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.”

Kerugian Negara Rp401,6 Miliar

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menyebut terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ujar Anang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan,inisial BS dan inisial MRI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026,” kata Anang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Tutup (**Sena)

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
74
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
64
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
376
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
67
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
156

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Ajak Warga Cintai Produk Lokal

Pemprov Kalsel Ajak Warga Cintai Produk Lokal

1 tahun yang lalu
24
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

2 tahun yang lalu
27
Gebyar Panutan Pajak 2025, Kesadaran Wajib Pajak Kotabaru Meningkat

Gebyar Panutan Pajak 2025, Kesadaran Wajib Pajak Kotabaru Meningkat

10 bulan yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA