kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
16 detik yang lalu
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
1
VIEWS

Jakarta ,KabarOnenews.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak atau tidak menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.

Berita‎ Terkait

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan majelis hakim menilai materi yang dipersoalkan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara atau ranah pembuktian.

“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Bangun terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian. Jadi majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara,” kata Andri seusai persidangan.

Menurut Andri, dengan adanya putusan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.

Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan adalah Vinson Leocarlius selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.

“Kita masuk sidang pembuktian minggu depan. Yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vinson,” ujar Andri.

Andri mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Jaksa menyebut setidaknya terdapat beberapa saksi yang keterangannya akan dipertimbangkan untuk dihadirkan di persidangan.

Ia menegaskan jaksa tidak serta-merta menghadirkan seluruh saksi apabila terdapat keterangan yang substansinya sama.

“Kita lihat nanti. Kalau seandainya keterangannya hampir sama, kita pilih, kita seleksi yang menguatkan dakwaan,” katanya.

Jaksa memastikan pemeriksaan saksi tidak diarahkan kepada pemeriksaan verbalisan pada tahap awal.

“Yang pasti Vinson dulu, korban. Atau mungkin dua atau tiga orang tambahan. Kita lihat nanti,” ujar Andri.

Dakwaan Jaksa

Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leocarlius. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.

Bangun didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

Jaksa mendakwa Bangun dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Februari 2026. Bangun disebut mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menduga Bangun kemudian mengancam Vinson menggunakan palu. Korban juga disebut dibawa menuju sejumlah lokasi hingga akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menyebut terdapat penyerahan uang hingga total Rp30 juta pada tahap awal. Setelah itu, Bangun disebut kembali menghubungi Vinson melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Pada 27 Februari 2026, Vinson disebut bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mendakwa Bangun meminta uang Rp350 juta.

Vinson kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap. Pada 2 Maret 2026, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening Bangun melalui layanan perbankan.

Jaksa menghitung total kerugian bersih Vinson dalam perkara tersebut mencapai Rp60,75 juta. Nilai tersebut disebut berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik Bangun yang sebelumnya diambil korban.

Jaksa sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk percakapan dan bukti transfer, untuk membuktikan dakwaan. Namun, jumlah saksi yang akan dihadirkan akhirnya akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya terhadap dakwaan.

Penasihat Hukum Tetap Persoalkan Konstruksi Dakwaan

Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta tetap mempertahankan pandangannya bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan jaksa.

Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan perkara pidana, perhitungan kerugian, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan.

Jaksa menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian sehingga tidak tepat diajukan sebagai materi perlawanan atau eksepsi. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pemeriksaan perkara kini berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa memastikan Vinson Leocarlius menjadi salah satu saksi pertama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti inilah nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Bangun Paulus Tudungta terbukti secara hukum atau tidak.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
10
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
8
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
41
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
40
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
13
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

LAN Kabupaten Lamongan Akan Sosialisasi Anti Narkoba Di Desa Jugo

LAN Kabupaten Lamongan Akan Sosialisasi Anti Narkoba Di Desa Jugo

9 bulan yang lalu
39
Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

Wakil Bupati Kotabaru Safari Ramadhan ke Tanjung Seloka, Disambut Meriah Warga

1 tahun yang lalu
45
Gunung Mamake: Destinasi Wisata Baru yang Menarik Perhatian di Kotabaru

Gunung Mamake: Destinasi Wisata Baru yang Menarik Perhatian di Kotabaru

1 tahun yang lalu
34

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Universitas Billfath Lamongan Hadirkan Barcode Layanan Surat Digital untuk Desa Pataan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA