Jakarta ,KabarOnenews.com-
Jaksa Penuntut Umum menyangga dalil yang diajukan dalam Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa kasus “Pemerasan”, oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta oleh karena itu menurut Jaksa
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Oknum Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta tersebut.Jaksa beralasan, surat yang sudah disusun nya sudah benar dan tidak ada kesalahan seperti yang dituduhkan pihak oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta dalam eksepsinya. Ucap Andri. Pada hari Rabu (26/8/2026).
Sebelum nya, dalam eksepsinya, oknum Pengacara Bangun Paulus Tudungta “menuding dakwaan Jaksa menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.”.
“JPU menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana, ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.”
Andri menjelaskan, berdasarkan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan berkaitan dengan kewenangan pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan. Sementara itu, sejumlah dalil penasihat hukum dinilai telah memasuki ranah pembuktian pokok perkara sehingga seharusnya diuji dalam persidangan.
Terkait dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyatakan cara penagihan yang dilakukan oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa Oknum Pengacara Magang. JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah adanya kesalahan. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius disebut sebesar Rp60,75 juta, yang diperoleh dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik terdakwa yang diambil korban. JPU juga menilai tabel perbandingan antara dakwaan dan BAP yang diajukan penasihat hukum tidak dapat membatalkan dakwaan karena substansinya berkaitan dengan pembuktian”
“JPU menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa,
Oknum Pengacara Magang waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan, serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Andri juga merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan dakwaan tidak serta-merta batal hanya karena terdapat kekurangan uraian, sepanjang peristiwa pidana masih dapat dipahami secara jelas. Karena itu, JPU meminta majelis hakim.menolak dan mengesampingkan
perlawanan Penasihat hukum oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta.”Sidang perkara ini akan dilanjutkan Rabu 2 September 2026 mendatang untuk Ketua Majelis Hakim Memutuskan Putusan Sela.
Sebelumnya dalam persidangan tersebut terdakwa dijerat Pasal alternatif pasal 482 dan Pasal 483 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.( KUHP).(sena).



















