JAKARTA, KabarOnenews,com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta berada “di luar materi yang dapat dipersoalkan dalam eksepsi”.
Penilaian itu disampaikan JPU setelah penasihat hukum Bangun Paulus mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.
JPU menjelaskan, materi eksepsi pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan, bukan membuktikan substansi tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menurut jaksa, ketentuan mengenai materi keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Intinya ada tiga materi, terkait kompetensi relatif atau kompetensi absolut, kemudian dakwaan itu tidak dapat diterima, dan ketiga masalah dakwaan tidak cermat,” kata JPU.
“JPU menjelaskan, keberatan mengenai dakwaan tidak dapat diterima antara lain dapat berkaitan dengan prinsip nebis in idem maupun error in persona. Sementara, persoalan ketidakcermatan dakwaan dapat menyangkut identitas terdakwa, tempat kejadian perkara, maupun uraian dakwaan yang tidak jelas.”
JPU Sebut Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat
JPU menilai surat dakwaan terhadap Bangun Paulus telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Jaksa menyebut surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa, tempat kejadian, serta uraian perbuatan yang didakwakan secara jelas dan lengkap.
“Karena itu, JPU berpandangan keberatan penasihat hukum yang telah menyentuh substansi dugaan pemerasan semestinya tidak diperiksa dalam tahap eksepsi.”
“Kalau menurut saya, umumnya itu di luar batasan materi eksepsi. Kalau sudah menyentuh substansi perkara, masalah apakah dia melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya, itu nanti di persidangan,” ujar JPU.
“Jaksa menegaskan, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, termasuk rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pemerasan, harus diuji melalui proses pembuktian.”
Pembuktian tersebut nantinya dilakukan dengan menghadirkan saksi maupun alat bukti lain yang relevan di persidangan.
Tanggapan JPU Disampaikan Pekan Depan
JPU Andri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari secara lebih rinci materi perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Bangun Paulus.
Tanggapan resmi JPU terhadap eksepsi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu pekan depan.
“Kami akan pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan hari Rabu kami sampaikan tanggapan penuntut umum atas perlawanan dari penasihat hukum,” ujar Andri.
“Menurut JPU, pemeriksaan eksepsi pada tahap ini bertujuan menguji aspek formil surat dakwaan. Misalnya, apakah identitas terdakwa telah benar, tanggal dan tempat kejadian telah dicantumkan secara tepat, serta apakah uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan telah jelas.”
“Ini sebenarnya yang menguji formil dakwaan, apakah dakwaan sudah benar, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar, error in persona, uraian tidak jelas, pasalnya berbeda, uraiannya berbeda,” kata JPU.
“Bangun Paulus Didakwa Memeras Pengusaha”
“Dalam perkara ini, Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Vinson Leocarlius.”
“Bangun Paulus disebut merupakan advokat magang yang didakwa melakukan pemerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp60,75 juta.”
“Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.”
JPU selanjutnya akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya. Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya keberatan penasihat hukum sepenuhnya berada pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.(sena).



















