Tangerang, KabarOneNews.com-Pu Henghong alias Franz (58), warga negara China ini menjadi uring uringan, lantaran jaksa Randika Ramadhani Erwin menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
Ia didakwa dan dituntut karena mendatangkan Soft Contact Lens dari China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU. No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*Soft Contact Lens (lensa kontak lunak) adalah jenis lensa tipis dan fleksibel yang terbuat dari bahan plastik khusus dan kandungan air. Dipasang langsung di atas permukaan mata untuk memperbaiki gangguan penglihatan*.
Pada Maret 2025, sebut jaksa dalam tuntutannya. Pu Henghong, ditangkap oleh petugas kepolisian di Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A Jl. Prancis Jatimulia Kabupaten Tangerang, Banten. Karena telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Soft Contact Lens merek Elike yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3).
Tidak Terbukti Memproduksi
Namun oleh tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum ‘Dictum Factum’ Law Office yang terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi dan Andre Pratama, menyatakan dalam pembelaan (pledoi)nya yang dibacakan pada Selasa (4/8/’26), bahwa kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai terdakwa adalah suatu tindakan atau kekeliruan yang sangat mendasar.
Sebagaimana keterangan saksi saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba.
Menurut Penasihat Hukum, kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai tersangka/terdakwa, merupakan tindakan yang dipaksakan oleh pihak penyidik.
Seyogianya yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Mr. Liang Yi (Pemilik PT. Elike Bisnis Indonesia) yang sudah hengkang dari Indonesia.
Ditegaskan, yang mendatangkan Soft Cantact Lens dari China adalah PT Elike Bisnis Indonesia (perusahaan milik Mr. Liang Yi).
Artinya, perusahaan milik Mr. Liang Yi inilah yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dimaksud.
Bukan PT. Allin Indonesia Technology Logistic. Sebab, perusahaan yang diwakili oleh Pu Henghong ini, hanyalah tempat penitipan barang atau sebagai gudang penampungan Soft Contact Lens milik Mr. Liang Yi.
Nota bene, tidak mengetahui status atau legalitas barang.
Artinya, PT. Allin Indonesia Technology Logistic, tidak melakukan peredaran barang ilegal. Melainkan, hanya menyediakan jasa logistik pergudangan.
Oleh karenanya, sebut Penasihat Hukum terdakwa dalam kesimpulan pledoinya. Memohon agar majelis hakim dalam amar putusannya kelak, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil adilnya.-
Penulis : Luster Siregar.


















