kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
5
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Pu Henghong alias Franz (58), warga negara China ini menjadi uring uringan, lantaran jaksa Randika Ramadhani Erwin menuntutnya hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.IMG 20260805 WA0001
Ia didakwa dan dituntut karena mendatangkan Soft Contact Lens dari China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU. No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

*Soft Contact Lens (lensa kontak lunak) adalah jenis lensa tipis dan fleksibel yang terbuat dari bahan plastik khusus dan kandungan air. Dipasang langsung di atas permukaan mata untuk memperbaiki gangguan penglihatan*.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Pada Maret 2025, sebut jaksa dalam tuntutannya. Pu Henghong, ditangkap oleh petugas kepolisian di Pergudangan Kosambi Permai Blok QQ-A Jl. Prancis Jatimulia Kabupaten Tangerang, Banten. Karena telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Soft Contact Lens merek Elike yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, pemanfaatan dan mutu sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3).

Tidak Terbukti Memproduksi

Namun oleh tim Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum ‘Dictum Factum’ Law Office yang terdiri dari Natado Putrawan, Jono, Fikri Farokhi dan Andre Pratama, menyatakan dalam pembelaan (pledoi)nya yang dibacakan pada Selasa (4/8/’26), bahwa kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai terdakwa adalah suatu tindakan atau kekeliruan yang sangat mendasar.

Sebagaimana keterangan saksi saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan PN. Tangerang, di hadapan majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba.

Menurut Penasihat Hukum, kliennya Pu Henghong dijadikan sebagai tersangka/terdakwa, merupakan tindakan yang dipaksakan oleh pihak penyidik.
Seyogianya yang dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Mr. Liang Yi (Pemilik PT. Elike Bisnis Indonesia) yang sudah hengkang dari Indonesia.

Ditegaskan, yang mendatangkan Soft Cantact Lens dari China adalah PT Elike Bisnis Indonesia (perusahaan milik Mr. Liang Yi).
Artinya, perusahaan milik Mr. Liang Yi inilah yang seharusnya bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dimaksud.

Bukan PT. Allin Indonesia Technology Logistic. Sebab, perusahaan yang diwakili oleh Pu Henghong ini, hanyalah tempat penitipan barang atau sebagai gudang penampungan Soft Contact Lens milik Mr. Liang Yi.
Nota bene, tidak mengetahui status atau legalitas barang.
Artinya, PT. Allin Indonesia Technology Logistic, tidak melakukan peredaran barang ilegal. Melainkan, hanya menyediakan jasa logistik pergudangan.

Oleh karenanya, sebut Penasihat Hukum terdakwa dalam kesimpulan pledoinya. Memohon agar majelis hakim dalam amar putusannya kelak, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Jika hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil adilnya.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
74
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
17
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
14
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
96
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
179
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
34
Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
70
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
16
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
56
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
11

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

Sambut Ramadan, Masjid Baitussalam GBM Gelar Arwah Jamak

6 bulan yang lalu
62
MPM PDM Lamongan Gelar Studi Literasi di Bioreaktor Kapal Selam untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

MPM PDM Lamongan Gelar Studi Literasi di Bioreaktor Kapal Selam untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
11
Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

Kontroversi Korupsi Timah Rp 271 Trilyun, Aliansi Masyarakat Cinta Babel Gelar Konpers

2 tahun yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kinerja PT. Prisma Askara Loka, Pelaksana Proyek Perbaikan Turap PHB Elok Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Sinergitas Kesbangpol, LSM, dan Media Demi Lamongan yang Kondusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA